PENGERTIAN
PELAYANAN KESEHATAN
Pelayanan kesehatan adalah setiap
anggota yang di selenggarakan secara sendiri atau secara bersama-sama dalam
suatu organisasi untuk memelihara dan meningkatan kesehatan. Mencegah dan
menyembuhkan penyakit serta memulihkan kesehatan perseorangan, keluarga,
kelompok dan atau pun masyarakat (azwar, 1995).
- Konsep Pelayanan Kesehatan Dasar
Konsep pelayanan kesehatan dasar
mencakup nilai-nilai dasar tertentu yang berlaku umum terhadap proses
pengembangan secara menyeluruh, tetapi dengan penekanan penerapan di bidang
kesehatan seperti berikut, (WHO, 1992) :
- Kesehatan secara mendasar berhubungan dengan tersedianya dan penyebaran sumberdaya, bukan hanya sumberdaya kesehatan seperti dokter, perawat, klinik,obat, melainkan juga sumberdaya sosial-ekonomi yang lain seperti pendidikan, air dan persediaan makanan.
- Pelayanan kesehatan dasar dengan demikian memusatkan perhatia kepada adanya kepastian bahwa sumberdaya kesehatan dan sumberdaya sosial yang ada telah tersebar merata dengan ebih memperhatikan mereka yang paling membutuhkannya.
- Kesehatan adalah suatu bagian penting dari pembangunan secara menyeluruh. Faktor yang mempengaruhi kesehatan adalah faktor social, budaya dan ekonomi disamping biologi dan lingkungan.
- JENIS – JENIS PELAYANAN KESEHATAN
jenis pelayanan adalah
pelayanan publik yang mutlak dilaksanakan untuk memenuhi kebutuhan dasar yang
layak dalam kehidupan.
Pelayanan dasar adalah jenis
pelayanan publik yang mendasar dan mutlak untuk memenuhi kebutuhan masyarakat
dalam kehidupan sosial, ekonomi dan pemerintah.
Jenis pelayanan kesehatan menurut
UNDANG-UNDANG NO 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN diantaranya adalah :
- Pelayanan kesehatan perseorangan,
Pelayanan kesehatan perseorangan
maupun masyarakat meliputi kegiatan dengan pendekatan promotif, preventif,
kuratif, dan rehabilitatif.
- Pelayanan kesehatan promotif adalah suatu kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan pelayanan kesehatan yang lebih mengutamakan kegiatan yang bersifat promosi kesehatan.
- Pelayanan kesehatan preventif adalah suatu kegiatan pencegahan terhadap suatu masalah kesehatan/penyakit.
- pelayanan kesehatan kuratif adalah suatu kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan pengobatan yang ditujukan untuk penyembuhan penyakit, pengurangan penderitaan akibat penyakit, pengendalian penyakit, atau pengendalian kecacatan agar kualitas penderita dapat terjaga seoptimal mungkin.
- Pelayanan kesehatan rehabilitatif adalah kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan untuk mengembalikan bekas penderita ke dalam masyarakat sehingga dapat berfungsi lagi sebagai anggota masyarakat yang berguna untuk dirinya dan masyarakat semaksimal mungkin sesuai dengan kemampuannya
- pelayanan kesehatan masyarakat
Pelayanan kesehatan masyarakat
dilihat dari bentuk pelayanannya yaitu pelayan klinik, puskesmas, dan rumah
sakit
- KLINIK
Berdasarkan Pada PERATURAN MENTERI
KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 028/ MENKES/PER/I/2011 TENTANG KLINIK Klinik
adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan
perorangan yang menyediakan pelayanan medis dasar dan/atau spesialistik,
diselenggarakan oleh lebih dari satu jenis tenaga kesehatan dan dipimpin oleh
seorang tenaga medis. Tenaga medis adalah dokter, dokter spesialis, dokter gigi
atau dokter gigi spesialis.
Berdasarkan jenis pelayanannya,
klinik dibagi menjadi Klinik Pratama dan Klinik Utama.
- Klinik Pratama merupakan klinik yang menyelenggarakan pelayanan medik dasar.
- Klinik Utama merupakan klinik yang menyelenggarakan pelayanan medik spesialistik atau pelayanan medik dasar dan spesialistik.
Klinik Pratama atau Klinik Utama
dapat mengkhususkan pelayanan pada satu bidang tertentu berdasarkan disiplin
ilmu, golongan umur, organ atau jenis Penyakit tertentu. Jenis Klinik Pratama
atau Klinik Utama pedoman penyelenggaraannya ditetapkan oleh Menteri. Klinik
dapat diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah atau masyarakat.
Klinik menyelenggarakan pelayanan
kesehatan yang bersifat promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif.
Pelayanan kesehatan dilaksanakan dalam bentuk rawat jalan, one day care,
rawat inap dan/atau home care. Klinik yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan
24 (dua puluh empat) jam harus menyediakan dokter serta tenaga kesehatan lain
sesuai kebutuhan yang setiap saat berada di tempat.
Kepemilikan Klinik Pratama yang
menyelenggarakan rawat jalan dapat secara perorangan atau berbentuk badan
usaha. Kepemilikan Klinik Pratama yang menyelenggarakan rawat inap dan Klinik
Utama harus berbentuk badan usaha. Klinik harus memenuhi persyaratan lokasi,
bangunan dan ruangan, prasarana, peralatan, dan ketenangan.
- PUSKESMAS
Setiap Puskesmas mempunyai jenis
pelayanan yang standar sesuai wilayah kerja masing-masing. Beberapa Puskesmas
melaksanakan jenis kegaitan pengembangan dan penunjang sesuai kemampuan sumber
daya manusia dan sumber daya material yang dimilikinya. Berikut ringkasan
pelayanan sebagai contoh menurut pengalaman bertugas keliling puskesmas.
- Pelayanan Puskesmas didalam gedung (rawat jalan)
1) Ruangan Kartu/Loket
2) Poli Umum
3) Poli Gigi
4) Poli KIA-KB
5) Pojok Gizi
6) Ruangan Tundakan /
UGD
7) Apotek
8) Gudang Obat
9) Gudang Inventaris
10) Ruangan Tata
Usaha
11) Ruangan
Imunisasi
12) Ruangan
Laboratorium Sederhana
13) Ruangan Kepala
Puskesmas
Puskesmas Rawat Inap, pada umumnya
mempunyai ruangan khusus untuk Unit Gawat Darurat, perawatan umum dan ruang
bersalin
- Pelayanan Puskesmas di luar gedung :
1)
Posyandu Balita
2)
Posyandu Lansia
3)
Penyuluhan Kesehatan
4)
Pelacakan Kasus
5)
Survey PHBS
6)
Rapat Koordinasi
- Program Pokok Puskesmas :
- Promosi Kesehatan (Promkes)
- Penyuluhan Kesehatan Masyarakat
- Sosialisasi Progra Kesehatan
- Pencegahan Penyakit Menular (P2M) :
- Surveilens Epidemiologi
- Pelacakan Kasus : TBC, Kusta, DBD, Malari, Flu Burung, ISPA, Diare, PMS
- Pengobatan :
- Poli Umum
- Poli Gigi
- Unit Gawat Darurat
- Puskesmas Keliling
- Kesehatan Ibu dan Anak (KIA) – KB
- ANC (Antenatal Care) , PNC (Post Natal Care), KB (Keluarga Berencana),
- Persalinan, Rujukan Resti, Kemitraan Dukun
- Upaya Peningkatan Gizi
- Penimbangan, Pelacakan Gizi Buruk, Penyuluhan Gizi
- Kesehatan Lingkungan :
- Pengawasan SPAL (saluran pembuangan air limbah), SAMI-JAGA (sumber air minum-jamban keluarga), TTU (tempat umum), Institusi
- Survey Jentik Nyamuk
- Pencatatan dan Pelaporan :
- Sistem Pencatatan dan Pelaporan Terpadu Puskesmas (SP2TP)
- Program Tambahan/Penunjang Puskesmas :
- Kesehatan Mata
- Kesehatan Jiwa
- Kesehatan Lansia
- Kesehatan Reproduksi Remaja
- Kesehatan Olahraga
(Program penunjang biasanya sebagai
tambahan, sesuai kemampuan puskesmas dalam melakukan pelayanan)
- RUMAH SAKIT
Pelayanan rumah sakit ditunjukkan
untuk : pasien/penderita dan keluarganya, orang sehat, masyarakat luas, dan
institusi (asuransi, pendidikan, dunia usaha, kepolisian dan kejaksaan).
Pelayanan terhadap pasien meliputi : pemeriksaan, penegakan diagnosis, tindakan
terapeutik (pengobatan), tindakan pembedahan, penyinaran dan lain-lain.
Bentuk pelayanan rumah sakit dibagi
atas pelayanan dasar, pelayanan spesialistik dan sub spesialistik dan pelayanan
penunjang. Bentuk pelayanan ini akan sangat ditentukan juga oleh tipe rumah
sakit.
Pelayanan dasar rumah sakit : rawat
jalan (politeknik/ambulatory), rawat inap (inpatient care), dan rawat darurat
(emergency care). Rawat jalan merupakan pertolongan kepada penderita yang masih
cukup sehat untuk pulang ke rumah.
Rawat inap merupakan
pertolongan kepada penderita yang memerlukan asuhan keperawatan terus-menerus
(continuous nursing care) hingga sembuh. Rawat darurat merupakan pemberian
pertolongan kepada penderita yang dilaksanakan dengan segera.
Rawat darurat dilakukan dengan
prinsip-prinsip : revive, review dan repair. Setiap pasien masuk rawat darurat
khusus di rumah sakit kemungkinan dapat melalui 3 bagian sebelum masuk ke ruang
rawat inap, atau kembali kerumah sendiri. Bagian-bagian ini adalah : ruang
triage, ruang tindakan dan ruang observasi.
- Pelayanan medis spesialistik dan sub spesialistik meliputi : Pelayanan spesialis bedah, terdiri dari 8 spesialis yakni : bedah syaraf, bedah tumor, bedah urologi, bedah umum dan digestive, bedah orthopedic, bedah anak, bedah plastik dan rekonstruksi , bedah torax dan kardiovaskuler.
- Pelayanan spesialis penyakit dalam terdiri dari 8 (delapan) sub spesialis yakni gastro enterologi, metabolisme/endokrin, cardiology, tropical medicine, rheumatologi, pulmonologi, ginjal dan hematology.
- Pelayanan spesialis kebidanan dan penyakit kandungan terdiri dari 7 (tujuh) sub spesialis yakni obstetric dan gynocologi umum, perinatologi, endokrinologi, onkologi, obstetric dan gynocolgi social, reproduksi dan rekonstruksi.
- Pelayanan spesialis kesehatan anak terdiri dari 14 (empat belas) sub spesialis yakni hematologyk pulmonologi , gastroenterologyk alergi immunologi, gizi, penyakit infeksi, pencitraan, nephrology, neonatology, endokrinologi, cardiologi, tumbuh kembang, dan pediatric gawat darurat.
- Pelayanan spesialis telinga, hidung dan tenggorokan terdiri dari 6 (enam) sub spesialis, yakni : otology, audiologi-vestibular, faring-laringologi, rhinologi, onkologi THT dan bronkho-esofagologi.
- Pelayanan spesial mata, terdiri dari 5 sub spesialis, yakni : glaucoma, external eye disease, retina/uvea, tumor dan trauma rekonstruksi.
- Pelayanan spesialis neurology, terdiri dari 6 (enam) sub spesialis, yakni : neuro muscular, neuro fisiologi, neurologi anak, neuro opthalmologi, neuro radiologi dan neuro restorasi.
- Pelayanan spesialis kulit dan kelamin, terdiri dari 7 (tujuh) sub spesialis, yakni : allergi immunologi, kosmetik, mikologi, dermatologi, penyakit hubungan seksual, umum dan MH (Morbus Hansen).
- Pelayanan spesialis anaesthesi, terdiri dari 6 (enam) sub spesialis, yakni : thorax & cardiovascular anaesthesia, neuro anaesthesia, regional analgesia, obstetric anaesthesia and labor painless, pain clinic and palliative care, dan intensive cara unit.
- Pelayanan medis spesialis rehabilitasi medik.
- Pelayanan medis spesialis gizi klinik.
- Pelayanan bedah (operasi) dilakukan di instalasi bedah sentral. Instalasi bedah sentral merupakan pusat seluruh kegiatan pembedahan pasien di rumah sakit. Oleh karena itu, ada prinsip-prinsip yang harus dipatuhi di dalam bedah sentral ini, yaitu : cukup nyaman bagi tim, mencegah infeksi dan kontaminasi, dan membuat barrier antara hal-hal yang sifatnya bersih dengan yang kotor.
Selain itu juga di rumah sakit
terdapat pelayanan penunjang, yaitu : penunjang diagnostic (radiology dan
laboratorium), penunjang terapi (farmasi, gizi, rehabilitasi media dan kamar
bedah). Pelayanan penunjang medis spesialistik, terdiri dari :
- Pelayanan spesialis radiology, yang terbagi atas : sub spesialis radiology anak, sub spesialis C. Tomografi, sub spesialis radiology, dan sub spesialis angiografi.
- Pelayanan spesialis patologi klinik.
- Pelayanan spesialis parasitologi klinik.
- Pelayanan spesialis mikrobiologi klinik.
- Pelayanan spesialis patologi anatomi.
Jenis
Pelayanan Rumah Sakit
Dari bentuk pelayanan rumah sakit
tersebut di atas, maka jenis pelayanan rumah sakit dikelompokkan atas :
- Kelompok pelayanan medis, meliputi 6 (enam) jenis pelayanan, yakni :
- pelayanan rawat jalan
- pelayanan rawat darurat
- pelayanan rawat inap
- pelayanan bedah sentral
- pelayanan rawat intensif
- dan pelayanan rehabilitasi medik.
- Kelompok pelayanan penunjang medis, mencakup 3 (tiga) jenis pelayanan, yakni :
- pelayanan radiology dan imaging
- pelayanan laboratorium, dan
- pelayanan farmasi.
- Kelompok penunjang non medik, mencakup 6 (enam) jenis pelayanan, yakni :
- pelayanan gizi rumah sakit
- pelayanan pemulasaran jenazah
- pelayanan binatu
- pelayanan pemeliharaan dan perbaikan sarana
- pelayanan pelatihan dan pelatihan
- pelayanan sosial.
- Pelayanan kesehatan tradisional.
Pelayanan kesehatan tradisional
adalah pengobatan dan/atau perawatan dengan cara dan obat yang mengacu pada
pengalaman dan keterampilan turun temurun secara empiris yang dapat
dipertanggungjawabkan dan diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di
masyarakat.
Berdasarkan cara pengobatannya,
pelayanan kesehatan tradisional terbagi menjadi:
- pelayanan kesehatan tradisional yang menggunakan keterampilan
- pelayanan kesehatan tradisional yang menggunakan keahliannya
Setiap orang yang melakukan
pelayanan kesehatan tradisional yang menggunakan alat dan teknologi harus
mendapat izin dari lembaga kesehatan yang berwenang.
Penggunaan alat dan teknologi harus
dapat dipertanggungjawabkan manfaat dan keamanannya serta tidak bertentangan
dengan norma agama dan kebudayaan masyarakat. Masyarakat diberi kesempatan yang
seluas-luasnya untuk mengembangkan, meningkatkan dan menggunakan pelayanan
kesehatan tradisional yangdapat dipertanggungjawabkan manfaat dan keamanannya.
Pemerintah mengatur dan mengawasi pelayanankesehatan tradisional dengan
didasarkan pada keamanan,kepentingan, dan perlindungan masyarakat.
- Pelayanan kesehatan kebidanan
Sementara Berdasarkan pada PERATURAN
MENTERI KESEHATAN RI NOMOR 741/MENKES/PER/VII/2008 TENTANG STANDAR PELAYANAN
MINIMAL BIDAN KESEHATAN DI KABUPATEN/KOTA jenis-jenis pelayanan kesehatan
terdiri dari :
- pelayanan keseatan dasar, mencakup :
- pelayanan kesehatan ibu hamil
- pelayanan penanganan komplikasi kebidanan
- pelayanan pertolongan persalinan
- pelayanan nifas
- pelayanan penanganan neonatus dengan komplikasi
- pelayanan bayi baru lahir
- pelayanan imunisasi
- pelayanan pada balita
- pelayanan kesehatan anak
- pelayanan KB aktif
- pelayanan penanganan penderita penyakit
- pelayanan kesehatan dasar masyarakat miskin
- pelayanan kesehatan rujukan
- pelayanan kesehatan rujukan pasien masyarakat miskin
- pelayanan gawat darurat level 1 yang arus diberikan Rumah Sakit
- penyelidikan epidemiologi dan penanggulangan kejadian luar biasa (KLB)
- promosi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat
- SYARAT POKOK PELAYANAN KESEHATAN
Agar pelayanan kesehatan dapat
mencapai tujuan yang di inginkan, banyak syarat yang harus dipenuhi. syarat
yang di maksud paling tidak mencakup delapan hal pokok, yaitu : tersedia (available),
wajar (appropriate), berkesinambungan (continue), dapat di terima
(acceptable), dapat di capai (accesible), dapat di jangkau (affordable),
efisien (efficient), serta bermutu (quality) (azwar,1995)
- Ketersediaan pelayanan kesehatan (available)
Artinya pelayanan kesehatan bermutu
apabila pelayanan kesehatan tersebut tersedia di masyarakat.
- Kewajaran pelayanan kesehatan (appropriate)
Artinya pelayanan kesehatan bermutu
apabila pelayanan tersebut bersifat wajar, dalam arti dapat mengatasi masalah
kesehatan yang dihadapi.
- Kesinambungan pelayanan kesehatan (continue)
Artinya pelayanan kesehatan bermutu
apabila pelayanan tersebut bersifat berkesinambungan, dalam arti tersedia
setiap saat, baik menurut waktu atau kebutuhan pelayanan kesehatan.
- Penerimaan pelayanan kesehatan (acceptable)
Artinya pelayanan kesehatan bermutu
apabila pelayanan kesehatan tersebut dapat di terima oleh pemakai jasa
pelayanan kesehatan.
- Ketercapaian pelayanan kesehatan (accesible)
Artinya pelayanan kesehatan bermutu
apabila pelayanan tersebut dapat di capai oleh pemakai jasa pelayanan kesehatan
tersebut.
- Keterjangkauan pelayanan kesehatan (affordable)
Artinya pelayanan kesehatan bermutu
apabila pelayanan tersebut dapat di jangkau oleh pemakai jasa pelayanan
kesehatan
- Efisiensi pelayanan kesehatan (efficient)
Artinya pelayanan kesehatan
bermutu apabila pelayanan kesehatan tersebut dapat di selenggarakan secara efisien.
- Mutu pelayanan kesehatan (quality)
Artinya pelayanan kesehatan bermutu
apabila pelayanan tersebut dapat menyembuhkan pasien serta tindakan yang
dilakukan aman.
Adapun kriteria – kriteria pelayanan
yng memuaskan menurut DR.Bob Woworutu (Noveniawanata, 2008) adalah :
- Kebutuhan masyarakat dapat dipenuhi
- Mampu memberikan pelayanan yang baik
- Tidak berbelit – belit
- Menyingkat waktu tunggu masyarakat
- Dapat menguntungkan semua pihak
Terimkasih sudah berkunjung ke Blog Pengetahuan. Budayakan untuk berkomentar yang baik dan sesuai dengan materi postingan, komentar yang terlalu singkat kami anggap Spam dan tidak kami tanggapi
EmoticonEmoticon