Nim : 10061202
Semester: VII A
UNSRIT
PONED
Pengertian
PONED (Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Dasar) merupakan pelayanan untuk menggulangi kasus-kasus kegawatdaruratan obstetric neonatal yang meliputi segi :
• Pelayanan obstetric : pemberian oksitosin parenteral, antibiotika perenteral dan sedative perenteral, pengeluaran plasenta manual/kuret serta pertolongan persalinan menggunakan vakum ekstraksi/forcep ekstraksi.
• Pelayanan neonatal : resusitasi untuk bayi asfiksia, pemberian antibiotika parenteral, pemberian antikonvulsan parenteral, pemberian bic-nat intraumbilical/Phenobarbital untuk mengatasi ikterus, pelaksanaan thermal control untuk mencegah hipotermia dan penganggulangan gangguan pemberian nutrisi
PONED dilaksanakan di tingkat puskesmas, dan menerima rujukan dari tenaga atu fasilitas kesehatan di tingkat desa atau masyarakat dan merujuk ke rumah sakit.
PPGDON (Pertolongan Pertama pada kegawatdaruratan obstetric dan neonatal).
Kegiatannya adalah menyelamatkan kasus kegawatdaruratan kebidanan dan neonatal dengan memberikan pertolongan pertama serta mempersiapkan rujukan. PPGDON dilaksanakan oleh tenaga atau fasilitas kesehatan di tingkat desa dan sesuia dengan kebutuhan dapat merujuk ke puskesmas mampu PONED atau rumah sakit.
Kebijaksanaan
Ketersediaan pelayanan kegawatdaruratan untuk ibu hamil beserta janinnya sangat menentukan kelangsungan hidup ibu dan bayi baru lahir. Misalnya, perdarahan sebagai sebab kematian langsung terbesar dari ibu bersalin perlu mendapat tindakan dalam waktu kurang dari 2 jam, dengan demikian keberadaan puskesmas mampu PONED menjadi sangat strategis.
Kriteria
Puskesmas mampu PONED yang merupakan bagian dari jaringan pelayanan obstetric dan neonatal di Kabupaten/ Kota sangat spesifik daerah, namun untuk menjamin kualitas, perlu ditetapkan beberapa criteria pengembangan :
1. Puskesmas dengan sarana pertolongan persalinan. Diutamakan puskesmas dengan tempat perawatan/ puskesmas dengan ruang rawat inap.
2. Puskesmas sudah berfungsi/ menolong persalinan.
3. Mempunyai fungsi sebagai sub senter rujukan
• Melayani sekitar 50.000 – 100.000 penduduk yang tercakup oleh puskesmas (termasuk penduduk di luar wilayah puskesmas PONED).
• Jarak tempuh dari lokasi pemukiman sasaran, pelayanan dasar dan puskesmas biasa ke puskesmas mampu PONED paling lama 1 jam dengan transportasi umum setempat, mengingat waktu pertolongan hanya 2 jam untuk kasus perdarahan.
4. Jumlah dan jenis tenaga kesehatan yang perlu tersedia, sekurang-kurangnya seorang dokter dan seorang bidan terlatih GDON dan seorang perawat terlatih PPGDON. Tenaga tersebut bertempat tinggal di sekitar lokasi puskesmas mampu PONED.
5. Jumlah dan jenis sarana kesehatan yang perlu tersedia sekurang-kurangnya :
a. Alat dan obat
b. Ruangan tempat menolong persalinan
Ruangan ini dapat memanfaatkan ruangan yang sehari-hari digunakan oleh pengelola program KIA.
Luas minimal 3 x 3 m
Ventilasi dan penerangan memenuhi syarat
Suasana aseptik bisa dilaksanakan
Tempat tidur minimal dua buah dan dapat dipergunakan untuk melaksanakan tindakan.
c. Air bersih tersedia
d. Kamar mandi/ WC tersedia
6. Jenis pelayanan yang diberikan dikaitkan dengan sebab kematian ibu yang utama yaitu : perdarahan, eklampsi, infeksi, partus lama, abortus, dan sebab kematian neonatal yang utama yaitu : asfiksia, tetanus neonatorum dan hipotermia.
Penanggung jawab
Penanggung jawab puskesmas mampu PONED adalah dokter.
Dukungan Pihak Terkait
Dalam pengembangan PONED harus melibatkan secara aktif pihak-pihak
terkait, seperti :
Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota
Rumah Sakit Kabupaten/ Kota
Organisasi Profesi : IBI. IDAI, POGI, IDI
Lembaga swadaya masyarakat (LSM)
Distribusi PONED
Untuk satu wilayah kabupaten/ kota minimal ada 4 puskesmas mampu PONED, dengan sebaran yang merata. Jangkauan pelayanan kesehatan diutamakan gawat darurat obstetric neonatal (GDON) di seluruh kabupaten/ kota.
Kebijaksanaan PONED
Pada lokasi yang berbatasan dengan kabupaten/ kota lain, perlu dilakukan kerjasama kedua kabupaten/ kota terebut.
Pelaksanaan PONED
Persiapan pelaksanaan
Dalam tahap ini ditentukan :
Biaya operasional PONED
Lokasi pelayanan emergensi di puskesmas
Pengaturan petugas dalam memberikan pelayanan gawat darurat obstetric neonatal.
Format-format
- Rujukan
- Pencatatan dan pelaporan (Kartu Ibu, Partograf, dll)
Sosialisasi
Dalam pemasaran social ini yang perlu diketahui oleh masyarakat antara lain adalah jenis pelayanan yang diberikan dan tariff pelayanan. Pemasaran social dapat dlaksanakan antara lain oleh petugas kesehatan dan sector terkait, dari tingkat kecamatan sampai ke desa, a.l dukun/ kader dan satgas GSI melalui berbagai forum yang ada seperti rapat koordinasi tingkat kecamatan/ desa, lokakarya mini dan kelompok pengajian dan lain-lainnya.
Alur pelayanan di puskesmas mampu PONED
Setiap kasus emergensi yang datang ke puskesmas mampu PONED harus langsung ditangani, setelah itu baru pengurusan administrasi (pendaftaran, pembayaran → alur pasien.
Pelayanan gawat darurat obstetric dan neonatal yang diberikan harus mengikuti prosedur tetap (protap).
PENCATATAN
Dalam pelaksanaan PONED ini, diperlukan pencatatan yang akurat baik ditingkat Kabupaten/ Kota (RS PONED) maupun di tingkat puskesmas.
Format-format yang digunakan adalah yang sudah baku seperti :
a) Pencatatan System Informasi manajemen Puskesmas (SP2PT)
b) KMS ibu hamil/ buku KIA
c) Register Kohort Ibu dan Bayi
d) Partograf
e) Format-format AMP
Tingkat Puskesmas
• Formulir Rujukan maternal dan Neonatal (Form R)
Formulir ini dipakai oleh puskesmas, bidan di desa maupun bidan swasta, untuk merujuk kasus ibu maupun neonatus.
• Formulir Otopsi Verbal Maternal dan Neonatal (Form OM dan OP).
Form OM digunakan untuk otopsi verbal ibu hamil/ bersalin/nifas yang meninggal. Sedangkan Form OP digunakan untuk otopsi verbal bayi baru lahir yang meninggal. Untuk mengisi formulir tersebut dilakukan wawancara terhadap keluarga yang meninggal oleh petugas puskesmas.
PELAPORAN
Pelaporan hasil kegiatan dilakukan secara berjenjang dengan menggunakan format yang terdapat pada buku pedoman AMP, yaitu :
a) Laporan dari RS Kabupaten/ Kota ke Dinkes Kabupaten/ kota (Form RS)
• Laporan bulanan ini berisi informasi mengenai kesakitan dan kematian (serta sebab kematian) ibu dan bayi baru lahir.
• Laporan dari puskesmas ke Dinkes Kabupaten/ Kota (Form Puskesmas).
• Laporan bulanan ini berisi informasi yang sama seperti diatas dan jumlah kasus yang dirujuk ke RS Kabupaten/ Kota.
b) Laporan dari Dinkes kabupaten/ Kota ke tingkat propinsi/ Dinkes Propinsi. Laporan triwulan ini berisi informasi mengenai kasus ibu dan neonatal yang ditangani oleh RS kabupaten/ Kota dan puskesmas, serta tingkat kematian dari tiap jenis komplikasi/ gangguan.
PEMANTAUAN
Pemantauan dilakukan oleh institusi yang berada secara fungsional satu tingkat diatasnya secara berjenjang dalam satu kesatuan system.
Hasil pemantauan harus dimanfaatkan oleh unit kesehatan masing-masing dan menjadi dasar untuk melakukan perbaikan serta perencanaan ulang manajemen pelayanan melalui :
• Pemanfaatan laporan
Laporan yang diterima bermanfaat untuk melakukan penilaian kinerja dan pembinaan
• Umpan Balik
Hasil analisa laporan dikirimkan sebagai umpan balik dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan dari Dinas Kesehatan Kabupaten/ Puskesmas PONED atau disampaikan melalui pertemuan Review Program Kesehatan Ibu dan Anak secara berkala di Kabupaten/ Kota dengan melibatkan ketiga unsur pelayanan kesehatan tersebut diatas. Umpan balik dikirimkan kembali dengan tujuan untuk melakukan tindak lanjut terhadap berbagai masalah yang ditemukan dalam pelaksanaan PONED.
EVALUASI
Evaluasi pelaksanaan pelayanan PONED dilakukan secara berjenjang dan dilaksanakan pada setiap semester dalam bentuk evaluasi tengah tahun dan akhir tahun. Kegiatan evaluasi dilakuan melalui pertemuan evaluasi Kesehatan Ibu dan Anak.Hasil evaluasi disampaikan melalui Pertemuan Pemantapan Sistem Rujukan kepada pihak yang terkait baik lintas program maupun lintas sektoral dalam untuk dapat dilakukan penyelesaian masalah dan rencana tindak lanjut.
Beberapa aspek yang dievaluasi antara lain :
• Masukan (input)
o Tenaga
o Dana
o Sarana
o Obat dan alat
o Format pencatatan dan pelaporan
o Prosedur Tetap PONED
o Jumlah dan kualitas pengelolaan yang telah dilakukan termasuk Case Fatality Rate
• Proses
o Kualitas pelayanan yang diberikan
o Kemampuan, ketrampilan dan kepatuhan tenaga pelaksana pelayanan terhadap Prosedur Tetap PONED
o Frekuensi pertemuan Audit maternal Perinatal di Kabupaten/ Kota dalam satu tahun
• Keluaran (output)
o Kuantitas
- Jumlah dan jenis kasus PONED yang dilayani
- Proporsi kasus terdaftar dan rujukan baru kasus PONED di tingkat RS Kabupaten/ Kota
o Kualitas
- Case Fatality Rate
- Proporsi jenis morbiditas dan mortalitas ibu dan bayi
- Response time
PONEK
PONEK (Pelayanan obstetric dan neonatal emergensi komprehensif)
Kegiatannya disamping mampu melaksanakan seluruh pelayanan PONED, di RS kabupaten/kota untuk aspek obstetric , ditambah dengan melakukan transfusi dan bedah sesar. Sedangkan untuk aspek neonatus ditambah dengan kegiatan PONEK (Pelayanan obstetric dan neonatal emergensi komprehensif)
Kegiatannya disamping mampu melaksanakan seluruh pelayanan PONED, di RS kabupaten/kota untuk aspek obstetric , ditambah dengan melakukan transfusi dan bedah sesar. Sedangkan untuk aspek neonatus ditambah dengan kegiatan (tidak berarti perlu NICU) setiap saat. PONEK dilaksanakan di RS kabupaten/kota dan menerima rujukan dari oleh tenaga atau fasilitas kesehatan di tingkat desa dan masyarakat atau rumah sakit.
STRATEGI PELAKSANAAN
Melaksanakan Perlindungan Ibu dan Bayi secara terpadu dan paripurna melalui 10 (sepuluh) langkah sebagai berikut :
1. Ada kebijakan tertulis tentang manajemen yang mendukung pelayanan kesehatan ibu dan bayi termasuk pemberian ASI eksklusif dan Perawatan Metode Kangguru (PMK) untuk bayi Berat Badan Lahir Rendah.
2. Menyelenggarakan pelayanan antenatal termasuk konseling kesehatan maternal dan neonatal
3. Menyelenggarakan persalinan bersih dan aman serta penanganan pada bayi baru lahir dengan Inisiasi menyusu dini dan kontak kulit ibu-bayi.
4. Menyelenggarakan Pelayanan Obstetrik dan Neonatal Emergensi Komprehensif (PONEK)
5. Menyelenggarakan pelayanan adekuat untuk nifas, rawat gabung termasuk membantu ibu menyusui yang benar, dan pelayanan neonatus sakit
6. Menyelenggarakan pelayanan rujukan dua arah dan membina jejaring rujukan pelayanan ibu dan bayi dengan sarana kesehatan lain.
7. Menyelenggarakan pelayanan imunisasi bayi dan tumbuh kembang
8. Menyelenggarakan pelayanan kesehatan keluarga berencana dan kesehatan reproduksi lainnya
9. Menyelenggarakan Audit Maternal dan Perinatal Rumah Sakit secara periodik dan tindak lanjut
10. Memberdayakan Kelompok pendukung ASI dalam menindaklanjuti pemberian ASI eksklusif dan PMK.
LINGKUP PELAYANAN RUMAH SAKIT PONEK 24 JAM
Upaya Pelayanan PONEK :
1. Stabilisasi di UGD dan persiapan untuk pengobatan definitif
2. Penanganan kasus gawat darurat oleh tim PONEK RS di ruang tindakan
3. Penanganan operatif cepat dan tepat meliputi laparotomi, dan sektio saesaria
4. Perawatan intensif ibu dan bayi.
5. Pelayanan Asuhan Ante Natal Risiko Tinggi Ruang lingkup pelayanan kesehatan maternal dan neonatal pada PONEK terbagi atas 2 kelas, antara lain :
KRITERIA UMUM RUMAH SAKIT PONEK
• Ada dokter jaga yang terlatih di UGD untuk mengatasi kasus emergensi baik secara umum maupun emergency obstetrik – neonatal.
• Dokter, bidan dan perawat telah mengikuti pelatihan tim PONEK di rumah sakit meliputi resusitasi neonatus, kegawat-daruratan obstetrik dan neonatus.
• Mempunyai Standar Operating Prosedur penerimaan dan penanganan pasien kegawat-daruratan obstetrik dan neonatal.
• Kebijakan tidak ada uang muka bagi pasien kegawat-daruratan obstetrik dan neonatal.
• Mempunyai prosedur pendelegasian wewenang tertentu.
• Mempunyai standar respon time di UGD selama 10 menit, di kamar bersalin kurang dari 30 menit, pelayanan darah kurang dari 1 jam.
• Tersedia kamar operasi yang siap (siaga 24 jam) untuk melakukan operasi, bila ada kasus emergensi obstetrik atau umum.
• Tersedia kamar bersalin yang mampu menyiapkan operasi dalam waktu kurang dari 30 menit.
• Memiliki kru/awak yang siap melakukan operasi atau melaksanakan tugas sewaktu-waktu,meskipun on call.
• Adanya dukungan semua pihak dalam tim pelayanan PONEK, antara lain dokter kebidanan, dokter anak, dokter / petugas anestesi, dokter penyakit dalam, dokter spesialis lain serta dokter
umum, bidan dan perawat.
• Tersedia pelayanan darah yang siap 24 jam.
• Tersedia pelayanan penunjang lain yang berperan dalam PONEK, seperti Laboratorium dan Radiologi selama 24 jam, recovery room 24 jam, obat dan alat penunjang yang selalu siap
tersedia.
• Perlengkapan
Ø Semua perlengkapan harus bersih (bebas, debu, kotoran, bercak, cairan dll)
Ø Permukaan metal harus bebas karat atau bercak
Ø Semua perlengakapan harus kokoh (tidak ada bagian yang longgar atau tidak stabil)
Ø Permukaan yang dicat harus utuh dan bebas dari goresan besar
Ø Roda perlengkapan (jika ada) harus lengkap dan berfungsi baik
Ø Instrumen yang siap digunakan harus disterilisasi
Ø Semua perlengkapan listrik harus berfungsi baik (saklar, kabel dan steker menempel kokoh)
• Bahan
Semua bahan harus berkualitas tinggi dan jumlahnya cukup
untuk memenuhi kebutuhan unit ini.
KRITERIA KHUSUS
1. SUMBER DAYA MANUSIA
Memiliki tim PONEK esensial yang terdiri dari :
1 dokter Spesialis Kebidanan Kandungan
1 dokter spesialis anak
1 dokter di Unit Gawat Darurat
3 orang bidan ( 1 koordinator dan 2 penyelia)
2 orang perawat
Tim PONEK Ideal ditambah :
1 Dokter spesialis anesthesi / perawat anesthesi
6 Bidan pelaksana
10 Perawat (tiap shift 2-3 perawat jaga)
1 Petugas laboratorium
1 pekarya kesehatan
1 Petugas administrasi
PRASARANA DAN SARANA
Dalam rangka Program Menjaga Mutu pada penyelenggaranaan PONEK harus dipenuhi hal-hal sebagi berikut :
* Ruang rawat inap yang leluasa dan nyaman
* Ruang tindakan gawat darurat dengan instrumen dan bahan yang lengkap
* Ruang pulih / observasi pasca tindakan
* Protokol pelaksanaan dan uraian tugas pelayanan termasuk koordinasi internal
a. Kriteria Umum Ruangan :
1). Struktur Fisik
* Spesifikasi ruang tidak kurang dari 15-20 m
* Lantai harus porselen atau plastik
* Dinding harus dicat dengan bahan yang bisa dicuci atau dilapis keramik.
2). Kebersihan
* Cat dan lantai harus berwarna terang sehingga kotoran bdapat terlihat dengan mudah
* Ruang harus bersih dan bebas debu, kotoran, sampah atau limbah rumah sakit
* Hal tersebut berlaku pula untuk Lantai, mebel, perlengkapan, instrumen, pintu, jendela,dinsing, steker listrik dan langit-langit.
3). Pencahayaan
* Pencahayaan harus terang dan cahaya alami atau listrik
* Semua jendela harus diberi kawat nyamuk agar seranggga tidak masuk
* Listrik harus berfungsi baik, kabel dan steker tidak membahayakan dan semua lampu berfungsi baik
* Tersedia peralatan gawat darurat
* Harus ada cukup lampu untuk setiap neonatus
4). Ventilasi
* Ventilasi, termasuk jendela, harus cukup jika dibandingkan dengan ukuran ruang.
* Kipas angin atau pendingin ruang harus berfungsi baik.
* Suhu ruangan harus dijaga 24-26 C.
* Pendingin ruang harus dilengkapi filter (sebaiknya anti bakteri).
5). Pencucian tangan
* Wastafel harus dilengkapi dengan dispenser sabun atau disinfektan yang dikendalikan dengan siku atau kaki.
* Wastafel, keran dan dispenser harus dipasang pada ketinggian yang sesuai (dari lantai dan dinding).
* Tidak boleh ada saluran pembuangan air yang terbuka.
* Pasokan air panas harus cukup dan dilengkapi pemanas air yang dipasang kokoh di dinding, pipa ledeng sesuai dan tidak ada kawat terbuka.
* Harus ada handuk (kain bersih) atau tisu untuk mengeringkan tangan, diletakkan di sebelah
Westafel.
b. Kriteria Khusus Ruangan
1) Area Cuci Tangan di ruang di Ruang Obstetri dan Neonatus
Di ruang dengan lebih dari satu tempat tidur, jarak tempat tidur adalah 6 meter dengan wastafel
2). Area resusitasi dan stabilisasi di Ruang Obstetri dan Neonatus / UGD
* Paling kecil, ruangan berukuran 6 meter dan ada di dalam Unit Perawatan Khusus.
* Kamar PONEK di unit gawat darurat harus terpisah dari kamar gawat darurat lain. Sifat privasi ini penting untuk kebutuhan perempuan bersalin dan bayi.
* Tujuan kamar ini ialah : memberikan pelayanan darurat untuk stabilisasi kondisi pasien, misalnya syok, henti jantung, hipotermia, asfiksia dan apabila perlu menolong partus darurat serta resusitasi.
* Perlu dilengkapi dengan meja resusitasi bayi, dan inkubator.
* Kamar PONEK membutuhkan :
ü ruang berukuran 15 m
ü berisi : lemari dan torli darurat
ü tempat tidur bersalin serta tiang infus.
ü inkubator transpor
ü pemancar panas
ü meja , kursi
ü aliran udara bersih dan sejuk
ü pencahayaan
ü lampu sorot dan lampu darurat.
ü Mesin isap
ü defibrilator
ü oksigen dan tabungnya atau berasal dari sumber dinding (outlet)
ü lemari isi: perlengkapan persalinan, vakum, vorsep, kuret, obat/infus.
ü alat resusitasi dewasa dan bayi
ü wastafel dengan air mengalir dan antiseptik
ü alat komunikasi dan telepon ke kamar bersalin
ü nurse station dan lemari rekam medik
ü USG mobile.
Dukungan Pihak Terkait
Dalam pengembangan PONEK harus melibatkan secara aktif pihak-pihak
terkait, seperti :
Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota
Rumah Sakit Kabupaten/ Kota
Organisasi Profesi : IBI. IDAI, POGI, IDI
Lembaga swadaya masyarakat (LSM)
PENCATATAN
Dalam pelaksanaan PONEK ini, diperlukan pencatatan yang akurat baik ditingkat Kabupaten/ Kota (RS PONEK)
Format-format yang digunakan adalah yang sudah baku seperti :
a) Pencatatan System Informasi manajemen Puskesmas (SP2PT)
b) KMS ibu hamil/ buku KIA
c) Register Kohort Ibu dan Bayi
d) Partograf
e) Format-format AMP
Tingkat Rumah Sakit
• Formulir Maternal dan Neonatal (Form MP)
Formulir ini mencatat data dasar semua ibu bersalin/ nifas dan bayi baru lahir yang masuk ke RS. Pengisiannya dapat dilakukan oleh bidan atau perawat.
• Formulir Medical Audit (Form MA)
Form ini dipakai untuk menulis hasil/ kesimpulan data dari audit maternal dan audit neonatal. Yang mengisi formulir ini adalah dokter yang bertugas di bagian kebidanan dan kandungan (untuk kasus ibu) atau bagian anak (untuk kasus anak neonatal).
PELAPORAN
Pelaporan hasil kegiatan dilakukan secara berjenjang dengan menggunakan format yang terdapat pada buku pedoman AMP, yaitu :
a) Laporan dari RS Kabupaten/ Kota ke Dinkes Kabupaten/ kota (Form RS)
• Laporan bulanan ini berisi informasi mengenai kesakitan dan kematian (serta sebab kematian) ibu dan bayi baru lahir.
• Laporan dari puskesmas ke Dinkes Kabupaten/ Kota (Form Puskesmas).
• Laporan bulanan ini berisi informasi yang sama seperti diatas dan jumlah kasus yang dirujuk ke RS Kabupaten/ Kota.
b) Laporan dari Dinkes kabupaten/ Kota ke tingkat propinsi/ Dinkes Propinsi. Laporan triwulan ini berisi informasi mengenai kasus ibu dan neonatal yang ditangani oleh RS kabupaten/ Kota dan puskesmas, serta tingkat kematian dari tiap jenis komplikasi/ gangguan.
PEMANTAUAN
Pemantauan dilakukan oleh institusi yang berada secara fungsional satu tingkat diatasnya secara berjenjang dalam satu kesatuan system.
Hasil pemantauan harus dimanfaatkan oleh unit kesehatan masing-masing dan menjadi dasar untuk melakukan perbaikan serta perencanaan ulang manajemen pelayanan melalui :
• Pemanfaatan laporan
Laporan yang diterima bermanfaat untuk melakukan penilaian kinerja dan pembinaan
• Umpan Balik
Hasil analisa laporan dikirimkan sebagai umpan balik dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan dari Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota ke RS PONEK atau disampaikan melalui pertemuan Review Program Kesehatan Ibu dan Anak secara berkala di Kabupaten/ Kota dengan melibatkan ketiga unsur pelayanan kesehatan tersebut diatas. Umpan balik dikirimkan kembali dengan tujuan untuk melakukan tindak lanjut terhadap berbagai masalah yang ditemukan dalam pelaksanaan PONEK.
EVALUASI
Evaluasi pelaksanaan pelayanan PONEK/ dilakukan secara berjenjang dan dilaksanakan pada setiap semester dalam bentuk evaluasi tengah tahun dan akhir tahun. Kegiatan evaluasi dilakuan melalui pertemuan evaluasi Kesehatan Ibu dan Anak.Hasil evaluasi disampaikan melalui Pertemuan Pemantapan Sistem Rujukan kepada pihak yang terkait baik lintas program maupun lintas sektoral dalam untuk dapat dilakukan penyelesaian masalah dan rencana tindak lanjut.
Beberapa aspek yang dievaluasi antara lain :
• Masukan (input)
o Tenaga
o Dana
o Sarana
o Obat dan alat
o Format pencatatan dan pelaporan
o Prosedur Teta PONEK
o Jumlah dan kualitas pengelolaan yang telah dilakukan termasuk Case Fatality Rate
• Proses
o Kualitas pelayanan yang diberikan
o Kemampuan, ketrampilan dan kepatuhan tenaga pelaksana pelayanan terhadap Prosedur Tetap PONEK
o Frekuensi pertemuan Audit maternal Perinatal di Kabupaten/ Kota dalam satu tahun
• Keluaran (output)
o Kuantitas
- Jumlah dan jenis kasus PONEK yang dilayani
- Proporsi kasus terdaftar dan rujukan baru kasus PONEK di tingkat RS Kabupaten/ Kota
o Kualitas
- Case Fatality Rate
- Proporsi jenis morbiditas dan mortalitas ibu dan bayi
- Response time
Terimkasih sudah berkunjung ke Blog Pengetahuan. Budayakan untuk berkomentar yang baik dan sesuai dengan materi postingan, komentar yang terlalu singkat kami anggap Spam dan tidak kami tanggapi
EmoticonEmoticon