UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 36 TAHUN 2014
TENTANG
TENAGA KESEHATAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa tenaga kesehatan memiliki peranan penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan
yang maksimal kepada masyarakat agar masyarakat mampu untuk meningkatkan kesadaran, kemauan,
dan kemampuan hidup sehat sehingga akan terwujud derajat kesehatan yang setinggi-tingginya sebagai
investasi bagi pembangunan sumber daya manusia yang produktif secara sosial dan ekonomi serta
sebagai salah satu unsur kesejahteraan umum sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa kesehatan sebagai hak asasi manusia harus diwujudkan dalam bentuk pemberian berbagai
pelayanan kesehatan kepada seluruh masyarakat melalui penyelenggaraan pembangunan kesehatan
yang menyeluruh oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat secara terarah, terpadu dan
berkesinambungan, adil dan merata, serta aman, berkualitas, dan terjangkau oleh masyarakat;
c. bahwa penyelenggaraan upaya kesehatan harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang bertanggung
jawab, yang memiliki etik dan moral yang tinggi, keahlian, dan kewenangan yang secara terus menerus
harus ditingkatkan mutunya melalui pendidikan dan pelatihan berkelanjutan, sertifikasi, registrasi,
perizinan, serta pembinaan, pengawasan, dan pemantauan agar penyelenggaraan upaya kesehatan
memenuhi rasa keadilan dan perikemanusiaan serta sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan
dan teknologi kesehatan;
d. bahwa untuk memenuhi hak dan kebutuhan kesehatan setiap individu dan masyarakat, untuk
memeratakan pelayanan kesehatan kepada seluruh masyarakat, dan untuk memberikan pelindungan
serta kepastian hukum kepada tenaga kesehatan dan masyarakat penerima upaya pelayanan kesehatan,
perlu pengaturan mengenai tenaga kesehatan terkait dengan perencanaan kebutuhan, pengadaan,
pendayagunaan, pembinaan, dan pengawasan mutu tenaga kesehatan;
e. bahwa ketentuan mengenai tenaga kesehatan masih tersebar dalam berbagai peraturan perundangundangan dan belum menampung kebutuhan hukum masyarakat sehingga perlu dibentuk undangundang tersendiri yang mengatur tenaga kesehatan secara komprehensif;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan
huruf e, perlu membentuk Undang-Undang tentang Tenaga Kesehatan.
Mengingat:
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 28H ayat (1), dan Pasal 34 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063).
1 / 28
www. hu ku m on l in e. c om
Dengan Persetujuan Bersama:
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG TENAGA KESEHATAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memilikipengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentumemerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.2. Asisten Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan sertamemiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan bidang kesehatan di bawah jenjangDiploma Tiga.
3. Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk
menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif yang
dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat.
4. Upaya Kesehatan adalah setiap kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara terpadu,
terintegrasi dan berkesinambungan untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat
dalam bentuk pencegahan penyakit, peningkatan kesehatan, pengobatan penyakit, dan pemulihan
kesehatan oleh Pemerintah dan/atau masyarakat.
5. Kompetensi adalah kemampuan yang dimiliki seseorang Tenaga Kesehatan berdasarkan ilmu
pengetahuan, keterampilan, dan sikap profesional untuk dapat menjalankan praktik.
6. Uji Kompetensi adalah proses pengukuran pengetahuan, keterampilan, dan perilaku peserta didik pada
perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan tinggi bidang Kesehatan.
7. Sertifikat Kompetensi adalah surat tanda pengakuan terhadap Kompetensi Tenaga Kesehatan untuk
dapat menjalankan praktik di seluruh Indonesia setelah lulus uji Kompetensi.
8. Sertifikat Profesi adalah surat tanda pengakuan untuk melakukan praktik profesi yang diperoleh lulusan
pendidikan profesi.
9. Registrasi adalah pencatatan resmi terhadap Tenaga Kesehatan yang telah memiliki Sertifikat Kompetensi
atau Sertifikat Profesi dan telah mempunyai kualifikasi tertentu lain serta mempunyai pengakuan secara
hukum untuk menjalankan praktik.
2 / 28
www. hu ku m on l in e. c om
10. Surat Tanda Registrasi yang selanjutnya disingkat STR adalah bukti tertulis yang diberikan oleh konsil
masing-masing Tenaga Kesehatan kepada Tenaga Kesehatan yang telah diregistrasi.
11. Surat Izin Praktik yang selanjutnya disingkat SIP adalah bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah
daerah kabupaten/kota kepada Tenaga Kesehatan sebagai pemberian kewenangan untuk menjalankan
praktik.
12. Standar Profesi adalah batasan kemampuan minimal berupa pengetahuan, keterampilan, dan perilaku
profesional yang harus dikuasai dan dimiliki oleh seorang individu untuk dapat melakukan kegiatan
profesionalnya pada masyarakat secara mandiri yang dibuat oleh organisasi profesi bidang kesehatan.
13. Standar Pelayanan Profesi adalah pedoman yang diikuti oleh Tenaga Kesehatan dalam melakukan
pelayanan kesehatan.
14. Standar Prosedur Operasional adalah suatu perangkat instruksi/langkah-langkah yang dibakukan untuk
menyelesaikan proses kerja rutin tertentu dengan memberikan langkah yang benar dan terbaik
berdasarkan konsensus bersama untuk melaksanakan berbagai kegiatan dan fungsi pelayanan yang
dibuat oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan berdasarkan Standar Profesi.
15. Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia adalah lembaga yang melaksanakan tugas secara independen yang
terdiri atas konsil masing-masing tenaga kesehatan.
16. Organisasi Profesi adalah wadah untuk berhimpun tenaga kesehatan yang seprofesi.
17. Kolegium masing-masing Tenaga Kesehatan adalah badan yang dibentuk oleh Organisasi Profesi untuk
setiap cabang disiplin ilmu kesehatan yang bertugas mengampu dan meningkatkan mutu pendidikan
cabang disiplin ilmu tersebut.
18. Penerima Pelayanan Kesehatan adalah setiap orang yang melakukan konsultasi tentang kesehatan untuk
memperoleh pelayanan kesehatan yang diperlukan, baik secara langsung maupun tidak langsung kepada
tenaga kesehatan.
19. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang
memegang kekuasaan pemerintah negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
20. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, dan Walikota serta perangkat daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan.
21. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
Pasal 2
Undang-Undang ini berasaskan:
a. Perikemanusiaan;
b. manfaat;
c. pemerataan;
d. etika dan profesionalitas;
e. penghormatan terhadap hak dan kewajiban;
f. keadilan;
g. pengabdian;
h. norma agama; dan
i. pelindungan.
3 / 28
www. hu ku m on l in e. c om
Pasal 3
Undang-Undang ini bertujuan untuk:
a. memenuhi kebutuhan masyarakat akan Tenaga Kesehatan;
b. mendayagunakan Tenaga Kesehatan sesuai dengan kebutuhan masyarakat;
c. memberikan pelindungan kepada masyarakat dalam menerima penyelenggaraan Upaya Kesehatan;
d. mempertahankan dan meningkatkan mutu penyelenggaraan Upaya Kesehatan yang diberikan oleh
Tenaga Kesehatan; dan
e. memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dan Tenaga Kesehatan.
BAB II
TANGGUNG JAWAB DAN WEWENANG PEMERINTAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Pasal 4
Pemerintah dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab terhadap:
a. pengaturan, pembinaan, pengawasan, dan peningkatan mutu Tenaga Kesehatan;
b. perencanaan, pengadaan, dan pendayagunaan Tenaga Kesehatan sesuai dengan kebutuhan; dan
c. pelindungan kepada Tenaga Kesehatan dalam menjalankan praktik.
Pasal 5
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya, Pemerintah berwenang untuk:
a. menetapkan kebijakan Tenaga Kesehatan skala nasional selaras dengan kebijakan pembangunan
nasional;
b. merencanakan kebutuhan Tenaga Kesehatan;
c. melakukan pengadaan Tenaga Kesehatan;
d. mendayagunakan Tenaga Kesehatan;
e. membina, mengawasi, dan meningkatkan mutu Tenaga Kesehatan melalui pelaksanaan kegiatan
sertifikasi Kompetensi dan pelaksanaan Registrasi Tenaga Kesehatan;
f. melaksanakan kerja sama, baik dalam negeri maupun luar negeri di bidang Tenaga Kesehatan; dan
g. menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan Tenaga Kesehatan yang akan melakukan pekerjaan atau
praktik di luar negeri dan Tenaga Kesehatan warga negara asing yang akan melakukan pekerjaan atau
praktik di Indonesia.
Pasal 6
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya, pemerintah daerah provinsi berwenang untuk:
a. menetapkan kebijakan Tenaga Kesehatan selaras dengan kebijakan pembangunan nasional;
4 / 28
www. hu ku m on l in e. c om
b. melaksanakan kebijakan Tenaga Kesehatan;
c. merencanakan kebutuhan Tenaga Kesehatan;
d. melakukan pengadaan Tenaga Kesehatan;
e. melakukan pendayagunaan melalui pemerataan, pemanfaatan dan pengembangan;
f. membina, mengawasi, dan meningkatkan mutu Tenaga Kesehatan melalui pembinaan dan pengawasan
pelaksanaan praktik Tenaga Kesehatan; dan
g. melaksanakan kerja sama dalam negeri di bidang Tenaga Kesehatan.
Pasal 7
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya, pemerintah daerah kabupaten/kota berwenang untuk:
a. menetapkan kebijakan Tenaga Kesehatan selaras dengan kebijakan nasional dan provinsi;
b. melaksanakan kebijakan Tenaga Kesehatan;
c. merencanakan kebutuhan Tenaga Kesehatan;
d. melakukan pengadaan Tenaga Kesehatan;
e. melakukan pendayagunaan melalui pemerataan, pemanfaatan, dan pengembangan;
f. membina, mengawasi, dan meningkatkan mutu Tenaga Kesehatan melalui pelaksanaan kegiatan
perizinan Tenaga Kesehatan; dan
g. melaksanakan kerja sama dalam negeri di bidang Tenaga Kesehatan.
BAB III
KUALIFIKASI DAN PENGELOMPOKAN TENAGA KESEHATAN
Pasal 8
Tenaga di bidang kesehatan terdiri atas:
a. Tenaga Kesehatan; dan
b. Asisten Tenaga Kesehatan.
Pasal 9
(1) Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a harus memiliki kualifikasi minimum
Diploma Tiga, kecuali tenaga medis.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kualifikasi minimum Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 10
(1) Asisten Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b harus memiliki kualifikasi
minimum pendidikan menengah di bidang kesehatan.
5 / 28
www. hu ku m on l in e. c om
(2) Asisten Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat bekerja di bawah supervisi
Tenaga Kesehatan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Asisten Tenaga Kesehatan diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 11
(1) Tenaga Kesehatan dikelompokkan ke dalam:
a. tenaga medis;
b. tenaga psikologi klinis;
c. tenaga keperawatan;
d. tenaga kebidanan;
e. tenaga kefarmasian;
f. tenaga kesehatan masyarakat;
g. tenaga kesehatan lingkungan;
h. tenaga gizi;
i. tenaga keterapian fisik;
j. tenaga keteknisian medis;
k. tenaga teknik biomedika;
l. tenaga kesehatan tradisional; danm. tenaga kesehatan lain.(2) Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga medis sebagaimana dimaksud padaayat (1) huruf a terdiri atas dokter, dokter gigi, dokter spesialis, dan dokter gigi spesialis.(3) Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga psikologi klinis sebagaimana dimaksudpada ayat (1) huruf b adalah psikologi klinis.(4) Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga keperawatan sebagaimana dimaksudpada ayat (1) huruf c terdiri atas berbagai jenis perawat.(5) Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga kebidanan sebagaimana dimaksud padaayat (1) huruf d adalah bidan.(6) Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga kefarmasian sebagaimana dimaksudpada ayat (1) huruf e terdiri atas apoteker dan tenaga teknis kefarmasian.(7) Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga kesehatan masyarakat sebagaimanadimaksud pada ayat (1) huruf f terdiri atas epidemiolog kesehatan, tenaga promosi kesehatan dan ilmuperilaku, pembimbing kesehatan kerja, tenaga administrasi dan kebijakan kesehatan, tenaga biostatistikdan kependudukan, serta tenaga kesehatan reproduksi dan keluarga.(8) Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga kesehatan lingkungan sebagaimanadimaksud pada ayat (1) huruf g terdiri atas tenaga sanitasi lingkungan, entomolog kesehatan, danmikrobiolog kesehatan.(9) Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga gizi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf h terdiri atas nutrisionis dan dietisien.(10) Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga keterapian fisik sebagaimana dimaksud6 / 28www. hu ku m on l in e. c ompada ayat (1) huruf i terdiri atas fisioterapis, okupasi terapis, terapis wicara, dan akupunktur.(11) Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga keteknisian medis sebagaimanadimaksud pada ayat (1) huruf j terdiri atas perekam medis dan informasi kesehatan, teknik kardiovaskuler,teknisi pelayanan darah, refraksionis optisien/optometris, teknisi gigi, penata anestesi, terapis gigi danmulut, dan audiologis.(12) Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga teknik biomedika sebagaimanadimaksud pada ayat (1) huruf k terdiri atas radiografer, elektromedis, ahli teknologi laboratorium medik,fisikawan medik, radioterapis, dan ortotik prostetik.(13) Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok Tenaga Kesehatan tradisional sebagaimanadimaksud pada ayat (1) huruf l terdiri atas tenaga kesehatan tradisional ramuan dan tenaga kesehatantradisional keterampilan.(14) Tenaga Kesehatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m ditetapkan oleh Menteri.Pasal 12Dalam memenuhi perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kesehatan serta kebutuhanpelayanan kesehatan, Menteri dapat menetapkan jenis Tenaga Kesehatan lain dalam setiap kelompoksebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.BAB IVPERENCANAAN, PENGADAAN, DAN PENDAYAGUNAANBagian KesatuPerencanaanPasal 13Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memenuhi kebutuhan Tenaga Kesehatan, baik dalam jumlah, jenis,maupun dalam kompetensi secara merata untuk menjamin keberlangsungan pembangunan kesehatan.Pasal 14(1) Menteri menetapkan kebijakan dan menyusun perencanaan Tenaga Kesehatan dalam rangka memenuhikebutuhan Tenaga Kesehatan secara nasional.(2) Perencanaan Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun secara berjenjangberdasarkan ketersediaan Tenaga Kesehatan dan kebutuhan penyelenggaraan pembangunan dan UpayaKesehatan.(3) Ketersediaan dan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui pemetaan TenagaKesehatan.Pasal 15Menteri dalam menyusun perencanaan Tenaga Kesehatan harus memperhatikan faktor:7 / 28www. hu ku m on l in e. c oma. jenis, kualifikasi, jumlah, pengadaan, dan distribusi Tenaga Kesehatan;b. penyelenggaraan Upaya Kesehatan;c. ketersediaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan;d. kemampuan pembiayaan;e. kondisi geografis dan sosial budaya; danf. kebutuhan masyarakat.Pasal 16Ketentuan lebih lanjut mengenai perencanaan Tenaga Kesehatan diatur dengan Peraturan Pemerintah.Bagian KeduaPengadaanPasal 17(1) Pengadaan Tenaga Kesehatan dilaksanakan sesuai dengan perencanaan dan pendayagunaan TenagaKesehatan.(2) Pengadaan Tenaga Kesehatan dilakukan melalui pendidikan tinggi bidang kesehatan.(3) Pendidikan tinggi bidang kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diarahkan untuk menghasilkanTenaga Kesehatan yang bermutu sesuai dengan Standar Profesi dan Standar Pelayanan Profesi.(4) Pendidikan tinggi bidang kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diselenggarakan denganmemperhatikan:a. keseimbangan antara kebutuhan penyelenggaraan Upaya Kesehatan dan dinamika kesempatankerja, baik di dalam negeri maupun di luar negeri;b. keseimbangan antara kemampuan produksi Tenaga Kesehatan dan sumber daya yang tersedia;danc. perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.(5) Penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan oleh Pemerintahdan/atau masyarakat sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengadaan Tenaga Kesehatan diatur dengan Peraturan Pemerintah.Pasal 18(1) Pendidikan tinggi bidang kesehatan diselenggarakan berdasarkan izin sesuai dengan ketentuanPeraturan Perundang-undangan.(2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah mendapatkan rekomendasi dari Menteri.(3) Pembinaan teknis pendidikan tinggi bidang kesehatan dilakukan oleh Menteri.(4) Pembinaan akademik pendidikan tinggi bidang kesehatan dilakukan oleh menteri yangmenyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.8 / 28www. hu ku m on l in e. c om(5) Dalam penyusunan kurikulum pendidikan Tenaga Kesehatan, penyelenggara pendidikan tinggi bidangkesehatan harus mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi yang ditetapkan oleh menteri yangmenyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan berkoordinasi dengan Menteri.(6) Penyelenggaraan pendidikan tinggi bidang kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2),ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Pasal 19(1) Dalam rangka penjaminan mutu lulusan, penyelenggara pendidikan tinggi bidang kesehatan hanya dapatmenerima mahasiswa sesuai dengan kuota nasional.(2) Ketentuan mengenai kuota nasional penerimaan mahasiswa diatur dengan Peraturan Menteri yangmenyelenggarakan urusan bidang pendidikan setelah berkoordinasi dengan Menteri.Pasal 20(1) Penyelenggaraan pendidikan tinggi bidang kesehatan harus memenuhi Standar Nasional PendidikanTenaga Kesehatan.(2) Standar Nasional Pendidikan Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu padaStandar Nasional Pendidikan Tinggi.(3) Standar Nasional Pendidikan Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun secarabersama oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan,kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, asosiasi institusipendidikan, dan Organisasi Profesi.(4) Standar Nasional Pendidikan Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan olehmenteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.Pasal 21(1) Mahasiswa bidang kesehatan pada akhir masa pendidikan vokasi dan profesi harus mengikuti UjiKompetensi secara nasional.(2) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi bekerjasama dengan Organisasi Profesi, lembaga pelatihan, atau lembaga sertifikasi yang terakreditasi.(3) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditujukan untuk mencapai standar kompetensilulusan yang memenuhi standar kompetensi kerja.(4) Standar kompetensi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun oleh Organisasi Profesi dankonsil masing-masing Tenaga Kesehatan dan ditetapkan oleh Menteri.(5) Mahasiswa pendidikan vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang lulus Uji Kompetensimemperoleh Sertifikat Kompetensi yang diterbitkan oleh Perguruan Tinggi.(6) Mahasiswa pendidikan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang lulus Uji Kompetensimemperoleh Sertifikat Profesi yang diterbitkan oleh Perguruan Tinggi.(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan Uji Kompetensi diatur dengan Peraturan Menteriyang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.Bagian Ketiga9 / 28www. hu ku m on l in e. c omPendayagunaanPasal 22(1) Pendayagunaan Tenaga Kesehatan dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/ataumasyarakat sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing berdasarkan ketentuan PeraturanPerundang-Undangan.(2) Pendayagunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas pendayagunaan Tenaga Kesehatan didalam negeri dan luar negeri.(3) Pendayagunaan Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan denganmemperhatikan aspek pemerataan, pemanfaatan, dan pengembangan.Pasal 23(1) Dalam rangka pemerataan pelayanan kesehatan dan pemenuhan kebutuhan pelayanan kesehatankepada masyarakat, Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib melakukan penempatan TenagaKesehatan setelah melalui proses seleksi.(2) Penempatan Tenaga Kesehatan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud padaayat (1) dilaksanakan dengan cara:a. pengangkatan sebagai pegawai negeri sipil;b. pengangkatan sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja; atauc. penugasan khusus.(3) Selain penempatan Tenaga Kesehatan dengan cara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintahdapat menempatkan Tenaga Kesehatan melalui pengangkatan sebagai anggota TNI/POLRI.(4) Pengangkatan sebagai pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerjasebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b serta penempatan melalui pengangkatansebagai anggota TNI/POLRI dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.(5) Penempatan Tenaga Kesehatan melalui penugasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf cdilakukan dengan penempatan dokter pascainternsip, residen senior, pascapendidikan spesialis denganikatan dinas, dan tenaga kesehatan lainnya.(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penempatan dengan penugasan khusus sebagaimana dimaksud padaayat (5) diatur dengan Peraturan Menteri.Pasal 24(1) Penempatan Tenaga Kesehatan dilakukan dengan tetap memperhatikan pemanfaatan danpengembangan Tenaga Kesehatan.(2) Penempatan Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui seleksi.Pasal 25(1) Pemerintah dalam memeratakan penyebaran Tenaga Kesehatan sesuai dengan kebutuhan masyarakatdapat mewajibkan Tenaga Kesehatan lulusan dari perguruan tinggi yang diselenggarakan olehPemerintah untuk mengikuti seleksi penempatan.10 / 28www. hu ku m on l in e. c om(2) Selain Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), seleksi penempatan dapat diikuti olehTenaga Kesehatan lulusan perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat.(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penempatan Tenaga Kesehatan diatur dengan Peraturan Pemerintah.Pasal 26(1) Tenaga Kesehatan yang telah ditempatkan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan wajib melaksanakan tugassesuai dengan Kompetensi dan kewenangannya.(2) Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau kepala daerahyang membawahi Fasilitas Pelayanan Kesehatan harus mempertimbangkan pemenuhan kebutuhansandang, pangan, papan, dan lokasi, serta keamanan dan keselamatan kerja Tenaga Kesehatan sesuaidengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.Pasal 27(1) Tenaga Kesehatan yang diangkat oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah dapat dipindahtugaskanantarprovinsi, antarkabupaten, atau antarkota karena alasan kebutuhan fasilitas pelayanan kesehatandan/atau promosi.(2) Tenaga Kesehatan yang bertugas di daerah tertinggal perbatasan dan kepulauan serta daerahbermasalah kesehatan memperoleh hak kenaikan pangkat istimewa dan pelindungan dalam pelaksanaantugas.(3) Dalam hal terjadi kekosongan Tenaga Kesehatan, Pemerintah atau Pemerintah Daerah wajibmenyediakan Tenaga Kesehatan pengganti untuk menjamin keberlanjutan pelayanan kesehatan padafasilitas pelayanan kesehatan yang bersangkutan.(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemindahtugasan Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dan Tenaga Kesehatan yang bertugas di daerah tertinggal perbatasan dan kepulauan serta daerahbermasalah kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.Pasal 28(1) Dalam keadaan tertentu Pemerintah dapat memberlakukan ketentuan wajib kerja kepada TenagaKesehatan yang memenuhi kualifikasi akademik dan Kompetensi untuk melaksanakan tugas sebagaiTenaga Kesehatan di daerah khusus di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.(2) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah memberikan tunjangan khusus kepada Tenaga Kesehatansebagaimana dimaksud pada ayat (1).(3) Tenaga Kesehatan yang diangkat oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah di daerah khusus berhakmendapatkan fasilitas tempat tinggal atau rumah dinas yang disediakan oleh Pemerintah Daerah.(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penugasan sebagai Tenaga Kesehatan dalam keadaan tertentusebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur denganPeraturan Pemerintah.Pasal 29(1) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dapat menetapkan pola ikatan dinas bagi calon TenagaKesehatan untuk memenuhi kepentingan pembangunan kesehatan.(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pola ikatan dinas bagi calon Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud11 / 28www. hu ku m on l in e. c ompada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.Pasal 30(1) Pengembangan Tenaga Kesehatan diarahkan untuk meningkatkan mutu dan karier Tenaga Kesehatan.(2) Pengembangan Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pendidikandan pelatihan serta kesinambungan dalam menjalankan praktik.(3) Dalam rangka pengembangan Tenaga Kesehatan, kepala daerah dan pimpinan Fasilitas PelayananKesehatan bertanggung jawab atas pemberian kesempatan yang sama kepada Tenaga Kesehatandengan mempertimbangkan penilaian kinerja.Pasal 31(1) Pelatihan Tenaga Kesehatan dapat diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/ataumasyarakat.(2) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi program pelatihan dan tenaga pelatihyang sesuai dengan Standar Profesi dan standar kompetensi serta diselenggarakan oleh institusipenyelenggara pelatihan yang terakreditasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggara pelatihan Tenaga Kesehatan, program dan tenaga pelatihsebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.Pasal 32(1) Pendayagunaan Tenaga Kesehatan Warga Negara Indonesia ke luar negeri dapat dilakukan denganmempertimbangkan keseimbangan antara kebutuhan Tenaga Kesehatan di Indonesia dan peluang kerjabagi Tenaga Kesehatan Warga Negara Indonesia di luar negeri.(2) Pendayagunaan Tenaga Kesehatan Warga Negara Indonesia ke luar negeri sebagaimana dimaksud padaayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.Pasal 33Ketentuan lebih lanjut mengenai pendayagunaan Tenaga Kesehatan diatur dengan Peraturan Pemerintah.BAB VKONSIL TENAGA KESEHATAN INDONESIAPasal 34(1) Untuk meningkatkan mutu Praktik Tenaga Kesehatan serta untuk memberikan pelindungan dan kepastianhukum kepada Tenaga Kesehatan dan masyarakat, dibentuk Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia.(2) Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas konsil masingmasing Tenaga Kesehatan.(3) Konsil masing-masing Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk KonsilKedokteran dan Konsil Kedokteran Gigi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Praktik12 / 28www. hu ku m on l in e. c omKedokteran.(4) Konsil masing-masing Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam melaksanakantugasnya bersifat independen.(5) Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepadaPresiden melalui Menteri.Pasal 35Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia berkedudukan di ibukota negara Republik Indonesia.Pasal 36(1) Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia mempunyai fungsi sebagai koordinator konsil masing-masing TenagaKesehatan.(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Konsil Tenaga Kesehatan Indonesiamemiliki tugas:a. memfasilitasi dukungan pelaksanaan tugas konsil masing-masing Tenaga Kesehatan;b. melakukan evaluasi tugas konsil masing-masing Tenaga Kesehatan; danc. membina dan mengawasi konsil masing-masing Tenaga Kesehatan.(3) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Konsil Tenaga Kesehatan Indonesiamemiliki wewenang menetapkan perencanaan kegiatan untuk konsil masing-masing Tenaga Kesehatan.Pasal 37(1) Konsil masing-masing tenaga kesehatan mempunyai fungsi pengaturan, penetapan dan pembinaantenaga kesehatan dalam menjalankan praktik Tenaga Kesehatan untuk meningkatkan mutu pelayanankesehatan.(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), konsil masing-masing TenagaKesehatan memiliki tugas:a. melakukan Registrasi Tenaga Kesehatan;b. melakukan pembinaan Tenaga Kesehatan dalam menjalankan praktik Tenaga Kesehatan;c. menyusun Standar Nasional Pendidikan Tenaga Kesehatan;d. menyusun standar praktik dan standar kompetensi Tenaga Kesehatan; dane. menegakkan disiplin praktik Tenaga Kesehatan.Pasal 38Dalam menjalankan tugasnya, konsil masing-masing Tenaga Kesehatan mempunyai wewenang:a. menyetujui atau menolak permohonan Registrasi Tenaga Kesehatan;b. menerbitkan atau mencabut STR;c. menyelidiki dan menangani masalah yang berkaitan dengan pelanggaran disiplin profesi TenagaKesehatan;13 / 28www. hu ku m on l in e. c omd. menetapkan dan memberikan sanksi disiplin profesi Tenaga Kesehatan; dane. memberikan pertimbangan pendirian atau penutupan institusi pendidikan Tenaga Kesehatan.Pasal 39Dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenang, Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia dibantu sekretariatyang dipimpin oleh seorang sekretaris.Pasal 40(1) Keanggotaan Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia merupakan pimpinan konsil masing-masing TenagaKesehatan.(2) Keanggotaan konsil masing-masing Tenaga Kesehatan terdiri atas unsur:a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan;b. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan;c. Organisasi Profesi;d. Kolegium masing-masing Tenaga Kesehatan;e. asosiasi institusi pendidikan Tenaga Kesehatan;f. asosiasi fasilitas pelayanan kesehatan; dang. tokoh masyarakat.Pasal 41Pendanaan untuk pelaksanaan kegiatan Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia dibebankan kepada anggaranpendapatan dan belanja negara dan sumber lain yang tidak mengikat sesuai dengan ketentuan PeraturanPerundang-undangan.Pasal 42Ketentuan mengenai pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia diaturdengan Peraturan Menteri.Pasal 43Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan organisasi, pengangkatan, pemberhentian, serta keanggotaan KonsilTenaga Kesehatan Indonesia dan sekretariat Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia diatur dengan PeraturanPresiden.BAB VIREGISTRASI DAN PERIZINAN TENAGA KESEHATANBagian Kesatu14 / 28www. hu ku m on l in e. c omRegistrasiPasal 44(1) Setiap Tenaga Kesehatan yang menjalankan praktik wajib memiliki STR.(2) STR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh konsil masing-masing Tenaga Kesehatansetelah memenuhi persyaratan.(3) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:a. memiliki ijazah pendidikan di bidang kesehatan;b. memiliki Sertifikat Kompetensi atau Sertifikat Profesi;c. memiliki surat keterangan sehat fisik dan mental;d. memiliki surat pernyataan telah mengucapkan sumpah/janji profesi; dane. membuat pernyataan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi.(4) STR berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diregistrasi ulang setelah memenuhi persyaratan.(5) Persyaratan untuk Registrasi ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:a. memiliki STR lama;b. memiliki Sertifikat Kompetensi atau Sertifikat Profesi;c. memiliki surat keterangan sehat fisik dan mental;d. membuat pernyataan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi;e. telah mengabdikan diri sebagai tenaga profesi atau vokasi di bidangnya; danf. memenuhi kecukupan dalam kegiatan pelayanan, pendidikan, pelatihan, dan/atau kegiatan ilmiahlainnya.Pasal 45Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Registrasi dan Registrasi ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal44 diatur dengan Peraturan Konsil masing-masing Tenaga Kesehatan.Bagian KeduaPerizinanPasal 46(1) Setiap Tenaga Kesehatan yang menjalankan praktik di bidang pelayanan kesehatan wajib memiliki izin.(2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk SIP.(3) SIP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota atasrekomendasi pejabat kesehatan yang berwenang di kabupaten/kota tempat Tenaga Kesehatanmenjalankan praktiknya.(4) Untuk mendapatkan SIP sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Tenaga Kesehatan harus memiliki:15 / 28www. hu ku m on l in e. c oma. STR yang masih berlaku;b. Rekomendasi dari Organisasi Profesi; danc. tempat praktik.(5) SIP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) masing-masing berlaku hanya untuk 1 (satu) tempat.(6) SIP masih berlaku sepanjang:a. STR masih berlaku; danb. tempat praktik masih sesuai dengan yang tercantum dalam SIP.(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan PeraturanMenteri.Pasal 47Tenaga Kesehatan yang menjalankan praktik mandiri harus memasang papan nama praktik.Bagian KetigaPembinaan PraktikPasal 48(1) Untuk terselenggaranya praktik tenaga kesehatan yang bermutu dan pelindungan kepada masyarakat,perlu dilakukan pembinaan praktik terhadap tenaga kesehatan.(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri bersama-sama denganPemerintah Daerah, konsil masing-masing Tenaga Kesehatan, dan Organisasi Profesi sesuai dengankewenangannya.Bagian KeempatPenegakan Disiplin Tenaga KesehatanPasal 49(1) Untuk menegakkan disiplin Tenaga Kesehatan dalam penyelenggaraan praktik, konsil masing-masingTenaga Kesehatan menerima pengaduan, memeriksa, dan memutuskan kasus pelanggaran disiplinTenaga Kesehatan.(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), konsil masing-masing TenagaKesehatan dapat memberikan sanksi disiplin berupa:a. pemberian peringatan tertulis;b. rekomendasi pencabutan STR atau SIP; dan/atauc. kewajiban mengikuti pendidikan atau pelatihan di institusi pendidikan kesehatan.(3) Tenaga Kesehatan dapat mengajukan keberatan atas putusan sanksi disiplin sebagaimana dimaksudpada ayat (2) kepada Menteri.16 / 28www. hu ku m on l in e. c om(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat(2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.BAB VIIORGANISASI PROFESIPasal 50(1) Tenaga Kesehatan harus membentuk Organisasi Profesi sebagai wadah untuk meningkatkan dan/ataumengembangkan pengetahuan dan keterampilan, martabat, dan etika profesi Tenaga Kesehatan.(2) Setiap jenis Tenaga Kesehatan hanya dapat membentuk 1 (satu) Organisasi Profesi.(3) Pembentukan Organisasi Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai denganketentuan Peraturan Perundang-undangan.Pasal 51(1) Untuk mengembangkan cabang disiplin ilmu dan standar pendidikan Tenaga Kesehatan, setiapOrganisasi Profesi dapat membentuk Kolegium masing-masing Tenaga Kesehatan.(2) Kolegium masing-masing Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan badanotonom di dalam Organisasi Profesi.(3) Kolegium masing-masing Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawabkepada Organisasi Profesi.BAB VIIITENAGA KESEHATAN WARGA NEGARA INDONESIA LULUSAN LUAR NEGERI DAN TENAGAKESEHATAN WARGA NEGARA ASINGBagian KesatuTenaga Kesehatan Warga Negara Indonesia Lulusan Luar NegeriPasal 52(1) Tenaga Kesehatan Warga Negara Indonesia lulusan luar negeri yang akan melakukan praktik diIndonesia harus mengikuti proses evaluasi kompetensi.(2) Proses evaluasi kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:a. penilaian kelengkapan administratif; danb. penilaian kemampuan untuk melakukan praktik.(3) Kelengkapan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling sedikit terdiri atas:a. penilaian keabsahan ijazah oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidangpendidikan;b. surat keterangan sehat fisik dan mental; dan17 / 28www. hu ku m on l in e. c omc. surat pernyataan untuk mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi.(4) Penilaian kemampuan untuk melakukan praktik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukanmelalui uji kompetensi sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.(5) Tenaga Kesehatan Warga Negara Indonesia lulusan luar negeri yang telah lulus Uji Kompetensi dan yangakan melakukan praktik di Indonesia memperoleh STR.(6) Tenaga Kesehatan Warga Negara Indonesia lulusan luar negeri yang akan melakukan praktiksebagaimana dimaksud pada ayat (5) wajib memiliki SIP sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.(7) STR sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diberikan oleh konsil masing-masing Tenaga Kesehatansesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara proses evaluasi kompetensi bagi Tenaga Kesehatan WargaNegara Indonesia lulusan luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan PeraturanMenteri.Bagian KeduaTenaga Kesehatan Warga Negara AsingPasal 53(1) Fasilitas Pelayanan Kesehatan dapat mendayagunakan Tenaga Kesehatan warga negara asing sesuaidengan persyaratan.(2) Pendayagunaan Tenaga Kesehatan warga negara asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukandengan mempertimbangkan:a. alih teknologi dan ilmu pengetahuan; danb. ketersediaan Tenaga Kesehatan setempat.Pasal 54(1) Tenaga Kesehatan warga negara asing yang akan menjalankan praktik di Indonesia harus mengikutievaluasi kompetensi.(2) Evaluasi kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:a. penilaian kelengkapan administratif; danb. penilaian kemampuan untuk melakukan praktik.(3) Kelengkapan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling sedikit terdiri atas:a. penilaian keabsahan ijazah oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang pendidikan;b. surat keterangan sehat fisik dan mental; danc. surat pernyataan untuk mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi.(4) Penilaian kemampuan untuk melakukan praktik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dinyatakandengan surat keterangan yang menyatakan telah mengikuti program evaluasi kompetensi dan SertifikatKompetensi.(5) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tenaga Kesehatan warga negara asing harusmemenuhi persyaratan lain sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.18 / 28www. hu ku m on l in e. c omPasal 55(1) Tenaga Kesehatan warga negara asing yang telah mengikuti proses evaluasi kompetensi dan yang akanmelakukan praktik di Indonesia harus memiliki STR Sementara dan SIP.(2) STR sementara bagi Tenaga Kesehatan warga negara asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1)berlaku selama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang hanya untuk 1 (satu) tahun berikutnya.(3) Tenaga Kesehatan warga negara asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan Praktik diIndonesia berdasarkan atas permintaan pengguna Tenaga Kesehatan warga negara asing.(4) SIP bagi Tenaga Kesehatan warga negara asing berlaku selama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjanghanya untuk 1 (satu) tahun berikutnya.Pasal 56Ketentuan lebih lanjut mengenai pendayagunaan dan praktik Tenaga Kesehatan warga negara asing diaturdengan Peraturan Pemerintah.BAB IXHAK DAN KEWAJIBAN TENAGA KESEHATANPasal 57Tenaga Kesehatan dalam menjalankan praktik berhak:a. memperoleh pelindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan Standar Profesi, StandarPelayanan Profesi, dan Standar Prosedur Operasional;b. memperoleh informasi yang lengkap dan benar dari Penerima Pelayanan Kesehatan atau keluarganya;c. menerima imbalan jasa;d. memperoleh pelindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja, perlakuan yang sesuai dengan harkatdan martabat manusia, moral, kesusilaan, serta nilai-nilai agama;e. mendapatkan kesempatan untuk mengembangkan profesinya;f. menolak keinginan Penerima Pelayanan Kesehatan atau pihak lain yang bertentangan dengan StandarProfesi, kode etik, standar pelayanan, Standar Prosedur Operasional, atau ketentuan PeraturanPerundang-undangan; dang. memperoleh hak lain sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.Pasal 58(1) Tenaga Kesehatan dalam menjalankan praktik wajib:a. memberikan pelayanan kesehatan sesuai dengan Standar Profesi, Standar Pelayanan Profesi,Standar Prosedur Operasional, dan etika profesi serta kebutuhan kesehatan Penerima PelayananKesehatan;b. memperoleh persetujuan dari Penerima Pelayanan Kesehatan atau keluarganya atas tindakanyang akan diberikan;19 / 28www. hu ku m on l in e. c omc. menjaga kerahasiaan kesehatan Penerima Pelayanan Kesehatan;d. membuat dan menyimpan catatan dan/atau dokumen tentang pemeriksaan, asuhan, dan tindakanyang dilakukan; dane. merujuk Penerima Pelayanan Kesehatan ke Tenaga Kesehatan lain yang mempunyai Kompetensidan kewenangan yang sesuai.(2) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf d hanya berlaku bagi TenagaKesehatan yang melakukan pelayanan kesehatan perseorangan.Pasal 59(1) Tenaga Kesehatan yang menjalankan praktik pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan wajib memberikanpertolongan pertama kepada Penerima Pelayanan Kesehatan dalam keadaan gawat darurat dan/ataupada bencana untuk penyelamatan nyawa dan pencegahan kecacatan.(2) Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang menolak Penerima PelayananKesehatan dan/atau dilarang meminta uang muka terlebih dahulu.BAB XPENYELENGGARAAN KEPROFESIANBagian KesatuUmumPasal 60Tenaga Kesehatan bertanggung jawab untuk:a. mengabdikan diri sesuai dengan bidang keilmuan yang dimiliki;b. meningkatkan Kompetensi;c. bersikap dan berperilaku sesuai dengan etika profesi;d. mendahulukan kepentingan masyarakat daripada kepentingan pribadi atau kelompok; dane. melakukan kendali mutu pelayanan dan kendali biaya dalam menyelenggarakan upaya kesehatan.Pasal 61Dalam menjalankan praktik, Tenaga Kesehatan yang memberikan pelayanan langsung kepada PenerimaPelayanan Kesehatan harus melaksanakan upaya terbaik untuk kepentingan Penerima Pelayanan Kesehatandengan tidak menjanjikan hasil.Bagian KeduaKewenangan20 / 28www. hu ku m on l in e. c omPasal 62(1) Tenaga Kesehatan dalam menjalankan praktik harus dilakukan sesuai dengan kewenangan yangdidasarkan pada Kompetensi yang dimilikinya.(2) Jenis Tenaga Kesehatan tertentu yang memiliki lebih dari satu jenjang pendidikan memiliki kewenanganprofesi sesuai dengan lingkup dan tingkat Kompetensi.(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewenangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur denganPeraturan Menteri.Pasal 63(1) Dalam keadaan tertentu Tenaga Kesehatan dapat memberikan pelayanan di luar kewenangannya.(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai menjalankan keprofesian di luar kewenangan sebagaimana dimaksudpada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.Pasal 64Setiap orang yang bukan Tenaga Kesehatan dilarang melakukan praktik seolah-olah sebagai Tenaga Kesehatanyang telah memiliki izin.Bagian KetigaPelimpahan TindakanPasal 65(1) Dalam melakukan pelayanan kesehatan, Tenaga Kesehatan dapat menerima pelimpahan tindakan medisdari tenaga medis.(2) Dalam melakukan pekerjaan kefarmasian, tenaga teknis kefarmasian dapat menerima pelimpahanpekerjaan kefarmasian dari tenaga apoteker.(3) Pelimpahan tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dengan ketentuan:a. tindakan yang dilimpahkan termasuk dalam kemampuan dan keterampilan yang telah dimiliki olehpenerima pelimpahan;b. pelaksanaan tindakan yang dilimpahkan tetap di bawah pengawasan pemberi pelimpahan;c. pemberi pelimpahan tetap bertanggung jawab atas tindakan yang dilimpahkan sepanjangpelaksanaan tindakan sesuai dengan pelimpahan yang diberikan; dand. tindakan yang dilimpahkan tidak termasuk pengambilan keputusan sebagai dasar pelaksanaantindakan.(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelimpahan tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), danayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.Bagian KeempatStandar Profesi, Standar Pelayanan Profesi, dan Standar Prosedur Operasional21 / 28www. hu ku m on l in e. c omPasal 66(1) Setiap Tenaga Kesehatan dalam menjalankan praktik berkewajiban untuk mematuhi Standar Profesi,Standar Pelayanan Profesi, dan Standar Prosedur Operasional.(2) Standar Profesi dan Standar Pelayanan Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk masingmasing jenis Tenaga Kesehatan ditetapkan oleh organisasi profesi bidang kesehatan dan disahkan olehMenteri.(3) Standar Pelayanan Profesi yang berlaku universal ditetapkan dengan Peraturan Menteri.(4) Standar Prosedur Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Fasilitas PelayananKesehatan.(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerapan Standar Profesi, Standar Pelayanan Profesi, dan StandarProsedur Operasional diatur dengan Peraturan Menteri.Pasal 67(1) Tenaga Kesehatan dalam menjalankan praktik dapat melakukan penelitian dan pengembangan ilmupengetahuan dan teknologi kesehatan.(2) Penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk menghasilkaninformasi kesehatan, teknologi, produk teknologi, dan teknologi informasi kesehatan untuk mendukungpembangunan kesehatan.(3) Penelitian dan pengembangan kesehatan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundangundangan.Bagian KelimaPersetujuan Tindakan Tenaga KesehatanPasal 68(1) Setiap tindakan pelayanan kesehatan perseorangan yang dilakukan oleh Tenaga Kesehatan harusmendapat persetujuan.(2) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah mendapat penjelasan secara cukupdan patut.(3) Penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekurang-kurangnya mencakup:a. tata cara tindakan pelayanan;b. tujuan tindakan pelayanan yang dilakukan;c. alternatif tindakan lain;d. risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi; dane. prognosis terhadap tindakan yang dilakukan.(4) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan, baik secara tertulis maupun lisan.(5) Setiap tindakan Tenaga Kesehatan yang mengandung risiko tinggi harus diberikan dengan persetujuantertulis yang ditandatangani oleh yang berhak memberikan persetujuan.22 / 28www. hu ku m on l in e. c om(6) Ketentuan mengenai tata cara persetujuan tindakan Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud padaayat (1) sampai dengan ayat (5) diatur dengan Peraturan Menteri.Pasal 69(1) Pelayanan kesehatan masyarakat harus ditujukan untuk kepentingan masyarakat dan tidak melanggarhak asasi manusia.(2) Pelayanan kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang merupakan programPemerintah tidak memerlukan persetujuan tindakan.(3) Pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap harus diinformasikan kepadamasyarakat Penerima Pelayanan Kesehatan tersebut.Bagian KeenamRekam MedisPasal 70(1) Setiap Tenaga Kesehatan yang melaksanakan pelayanan kesehatan perseorangan wajib membuat rekammedis Penerima Pelayanan Kesehatan.(2) Rekam medis Penerima Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus segeradilengkapi setelah Penerima Pelayanan Kesehatan selesai menerima pelayanan kesehatan.(3) Setiap rekam medis Penerima Pelayanan Kesehatan harus dibubuhi nama, waktu, dan tanda tangan atauparaf Tenaga Kesehatan yang memberikan pelayanan atau tindakan.(4) Rekam medis Penerima Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus disimpan dandijaga kerahasiaannya oleh Tenaga Kesehatan dan pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan.Pasal 71(1) Rekam medis Penerima Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 merupakan milikFasilitas Pelayanan Kesehatan.(2) Dalam hal dibutuhkan, Penerima Pelayanan Kesehatan dapat meminta resume rekam medis kepadaFasilitas Pelayanan Kesehatan.Pasal 72Ketentuan lebih lanjut mengenai rekam medis diatur dengan Peraturan Menteri.Bagian KetujuhRahasia Kesehatan Penerima Pelayanan KesehatanPasal 73(1) Setiap Tenaga Kesehatan dalam melaksanakan pelayanan kesehatan wajib menyimpan rahasia23 / 28www. hu ku m on l in e. c omkesehatan Penerima Pelayanan Kesehatan.(2) Rahasia kesehatan Penerima Pelayanan Kesehatan dapat dibuka hanya untuk kepentingan kesehatanPenerima Pelayanan Kesehatan, pemenuhan permintaan aparatur penegak hukum bagi kepentinganpenegakan hukum, permintaan Penerima Pelayanan Kesehatan sendiri, atau pemenuhan ketentuanPeraturan Perundang-undangan.(3) Ketentuan lebih lanjut tentang rahasia kesehatan Penerima Pelayanan Kesehatan sebagaimanadimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.Bagian KedelapanPelindungan bagi Tenaga Kesehatan dan Penerima Pelayanan KesehatanPasal 74Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan dilarang mengizinkan Tenaga Kesehatan yang tidak memiliki STR danizin untuk menjalankan praktik di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.Pasal 75Tenaga Kesehatan dalam menjalankan praktik berhak mendapatkan pelindungan hukum sesuai denganketentuan Peraturan Perundang-undangan.Pasal 76Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan dalam meningkatkan dan menjaga mutu pemberian pelayanankesehatan dapat membentuk komite atau panitia atau tim untuk kelompok Tenaga Kesehatan di lingkunganFasilitas Pelayanan Kesehatan.BAB XIPENYELESAIAN PERSELISIHANPasal 77Setiap Penerima Pelayanan Kesehatan yang dirugikan akibat kesalahan atau kelalaian Tenaga Kesehatan dapatmeminta ganti rugi sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.Pasal 78Dalam hal Tenaga Kesehatan diduga melakukan kelalaian dalam menjalankan profesinya yang menyebabkankerugian kepada penerima pelayanan kesehatan, perselisihan yang timbul akibat kelalaian tersebut harusdiselesaikan terlebih dahulu melalui penyelesaian sengketa di luar pengadilan sesuai dengan ketentuanPeraturan Perundang-undangan.Pasal 79Penyelesaian perselisihan antara Tenaga Kesehatan dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan dilaksanakan sesuai24 / 28www. hu ku m on l in e. c omdengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.BAB XIIPEMBINAAN DAN PENGAWASANPasal 80Pemerintah dan Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan kepada Tenaga Kesehatandengan melibatkan konsil masing-masing Tenaga Kesehatan dan Organisasi Profesi sesuai dengankewenangannya.Pasal 81(1) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 diarahkan untuk:a. meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang diberikan oleh Tenaga Kesehatan;b. melindungi Penerima Pelayanan Kesehatan dan masyarakat atas tindakan yang dilakukan TenagaKesehatan; danc. memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan Tenaga Kesehatan.(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)diatur dengan Peraturan Pemerintah.BAB XIIISANKSI ADMINISTRATIFPasal 82(1) Setiap Tenaga Kesehatan yang tidak melaksanakan ketentuan Pasal 47, Pasal 52 ayat (1), Pasal 54 ayat(1), Pasal 58 ayat (1), Pasal 59 ayat (1), Pasal 62 ayat (1), Pasal 66 ayat (1), Pasal 68 ayat (1), Pasal 70ayat (1), Pasal 70 ayat (2), Pasal 70 ayat (3) dan Pasal 73 ayat (1) dikenai sanksi administratif.(2) Setiap Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang tidak melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (2), Pasal 53ayat (1), Pasal 70 ayat (4), dan Pasal 74 dikenai sanksi administratif.(3) Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai dengankewenangannya memberikan sanksi administratif kepada Tenaga Kesehatan dan Fasilitas PelayananKesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).(4) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berupa:a. teguran lisan;b. peringatan tertulis;c. denda administratif; dan/ataud. pencabutan izin.(5) Tata cara pengenaan sanksi administratif terhadap Tenaga Kesehatan dan Fasilitas Pelayanan Kesehatansebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Pemerintah.25 / 28www. hu ku m on l in e. c omBAB XIVKETENTUAN PIDANAPasal 83Setiap orang yang bukan Tenaga Kesehatan melakukan praktik seolah-olah sebagai Tenaga Kesehatan yangtelah memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima)tahun.Pasal 84(1) Setiap Tenaga Kesehatan yang melakukan kelalaian berat yang mengakibatkan Penerima PelayananKesehatan luka berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun.(2) Jika kelalaian berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kematian, setiap TenagaKesehatan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.Pasal 85(1) Setiap Tenaga Kesehatan yang dengan sengaja menjalankan praktik tanpa memiliki STR sebagaimanadimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00(seratus juta rupiah).(2) Setiap Tenaga Kesehatan warga negara asing yang dengan sengaja memberikan pelayanan kesehatantanpa memiliki STR Sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) dipidana dengan pidanadenda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).Pasal 86(1) Setiap Tenaga Kesehatan yang menjalankan praktik tanpa memiliki izin sebagaimana dimaksud dalamPasal 46 ayat (1) dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).(2) Setiap Tenaga Kesehatan warga negara asing yang dengan sengaja memberikan pelayanan kesehatantanpa memiliki SIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) dipidana dengan pidana denda palingbanyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).BAB XVKETENTUAN PERALIHANPasal 87(1) Bukti Registrasi dan perizinan Tenaga Kesehatan yang telah dimiliki oleh Tenaga Kesehatan, pada saatberlakunya Undang-Undang ini, dinyatakan masih tetap berlaku sampai habis masa berlakunya.(2) Tenaga Kesehatan yang belum memiliki bukti Registrasi dan perizinan wajib menyesuaikan denganketentuan Undang-Undang ini paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.26 / 28www. hu ku m on l in e. c omPasal 88(1) Tenaga Kesehatan lulusan pendidikan di bawah Diploma Tiga yang telah melakukan praktik sebelumditetapkan Undang-Undang ini, tetap diberikan kewenangan untuk menjalankan praktik sebagai TenagaKesehatan untuk jangka waktu 6 (enam) tahun setelah Undang-Undang ini diundangkan.(2) Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperoleh dengan mengajukan permohonanmendapatkan STR Tenaga Kesehatan.Pasal 89Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia dan Komite Farmasi Nasional sebagaimana diatur dalam peraturanperundang-undangan tetap melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangnya sampai terbentuknya Konsil TenagaKesehatan Indonesia.Pasal 90(1) Konsil Kedokteran dan Konsil Kedokteran Gigi menjadi bagian dari Konsil Tenaga Kesehatan Indonesiasetelah Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia terbentuk sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.(2) Konsil Kedokteran Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentangPraktik Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 4431) tetap melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangnya sampaidengan terbentuknya Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia.(3) Sekretariat Konsil Kedokteran Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431) tetap melaksanakan fungsi dan tugasnyasampai dengan terbentuknya sekretariat Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia.BAB XVIKETENTUAN PENUTUPPasal 91Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenaiTenaga Kesehatan dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalamUndang-Undang ini.Pasal 92Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang TenagaKesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 49, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 3637) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.Pasal 93Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 harus dibentuk paling lama 2 (dua)tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.27 / 28www. hu ku m on l in e. c omPasal 94Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:a. Pasal 4 ayat (2), Pasal 17, Pasal 20 ayat (4), dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku; danb. Sekretariat Konsil Kedokteran Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431) menjadi sekretariat Konsil TenagaKesehatan Indonesia setelah terbentuknya Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia.Pasal 95Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejakUndang-Undang ini diundangkan.Pasal 96Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannyadalam Lembaran Negara Republik Indonesia.Ditetapkan Di Jakarta,Pada Tanggal 17 Oktober 2014PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Ttd.DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONODiundangkan Di Jakarta,Pada Tanggal 17 Oktober 2014MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,Ttd.AMIR SYAMSUDINLEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 29828 / 28www. hu ku m on l in e. c omPENJELASANUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIANOMOR 36 TAHUN 2014TENTANGTENAGA KESEHATANI. UMUMUndang-Undang tentang Tenaga Kesehatan ini didasarkan pada pemikiran bahwa Pembukaan UUD 1945mencantumkan cita-cita bangsa Indonesia yang sekaligus merupakan tujuan nasional bangsa Indonesia,yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukankesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa. Salah satu wujud memajukan kesejahteraanumum adalah Pembangunan Kesehatan yang ditujukan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dankemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang setinggitingginya, sebagai investasi bagi pembangunan sumber daya manusia yang produktif.Kesehatan merupakan hak asasi manusia, artinya, setiap orang mempunyai hak yang sama dalammemperoleh akses pelayanan kesehatan. Kualitas pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, danterjangkau juga merupakan hak seluruh masyarakat Indonesia. Dengan berkembangnya ilmupengetahuan dan teknologi, dalam rangka melakukan upaya kesehatan tersebut perlu didukung dengansumber daya kesehatan, khususnya Tenaga Kesehatan yang memadai, baik dari segi kualitas, kuantitas,maupun penyebarannya.Upaya pemenuhan kebutuhan Tenaga Kesehatan sampai saat ini belum memadai, baik dari segi jenis,kualifikasi, jumlah, maupun pendayagunaannya, Tantangan pengembangan Tenaga Kesehatan yangdihadapi dewasa ini dan di masa depan adalah:1. pengembangan dan pemberdayaan Tenaga Kesehatan belum dapat memenuhi kebutuhan TenagaKesehatan untuk pembangunan kesehatan;2. regulasi untuk mendukung upaya pembangunan Tenaga Kesehatan masih terbatas;3. perencanaan kebijakan dan program Tenaga Kesehatan masih lemah;4. kekurangserasian antara kebutuhan dan pengadaan berbagai jenis Tenaga Kesehatan;5. kualitas hasil pendidikan dan pelatihan Tenaga Kesehatan pada umumnya masih belum memadai;6. pendayagunaan Tenaga Kesehatan, pemerataan dan pemanfaatan Tenaga Kesehatan berkualitasmasih kurang;7. pengembangan dan pelaksanaan pola pengembangan karir, sistem penghargaan, dan sanksibelum dilaksanakan sesuai dengan yang diharapkan;8. pengembangan profesi yang berkelanjutan masih terbatas;9. pembinaan dan pengawasan mutu Tenaga Kesehatan belum dapat dilaksanakan sebagaimanayang diharapkan;10. sumber daya pendukung pengembangan dan pemberdayaan Tenaga Kesehatan masih terbatas;11. sistem informasi Tenaga Kesehatan belum sepenuhnya dapat menyediakan data dan informasiyang akurat, terpercaya, dan tepat waktu; dan12. dukungan sumber daya pembiayaan dan sumber daya lain belum cukup.Dalam menghadapi tantangan tersebut, diperlukan adanya penguatan regulasi untuk mendukung1 / 18www. hu ku m on l in e. c ompengembangan dan pemberdayaan Tenaga Kesehatan melalui percepatan pelaksanaannya, peningkatankerja sama lintas sector, dan peningkatan pengelolaannya secara berjenjang di pusat dan daerah.Perencanaan kebutuhan Tenaga Kesehatan secara nasional disesuaikan dengan kebutuhan berdasarkanmasalah kesehatan, kebutuhan pengembangan program pembangunan kesehatan, serta ketersediaanTenaga Kesehatan tersebut. Pengadaan Tenaga Kesehatan sesuai dengan perencanaan kebutuhandiselenggarakan melalui pendidikan dan pelatihan, baik oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, maupunmasyarakat, termasuk swasta.Pendayagunaan Tenaga Kesehatan meliputi penyebaran Tenaga Kesehatan yang merata danberkeadilan, pemanfaatan Tenaga Kesehatan, dan pengembangan Tenaga Kesehatan, termasukpeningkatan karier.Pembinaan dan pengawasan mutu Tenaga Kesehatan terutama ditujukan untuk meningkatkan kualitasTenaga Kesehatan sesuai dengan Kompetensi yang diharapkan dalam mendukung penyelenggaraanpelayanan kesehatan bagi seluruh penduduk Indonesia. Pembinaan dan pengawasan mutu TenagaKesehatan dilakukan melalui peningkatan komitmen dan koordinasi semua pemangku kepentingan dalampengembangan Tenaga Kesehatan serta legislasi yang antara lain meliputi sertifikasi melalui UjiKompetensi, Registrasi, perizinan, dan hak-hak Tenaga Kesehatan.Penguatan sumber daya dalam mendukung pengembangan dan pemberdayaan Tenaga Kesehatandilakukan melalui peningkatan kapasitas Tenaga Kesehatan, penguatan sistem informasi TenagaKesehatan, serta peningkatan pembiayaan dan fasilitas pendukung lainnya.Dalam rangka memberikan pelindungan hukum dan kepastian hukum kepada Tenaga Kesehatan, baikyang melakukan pelayanan langsung kepada masyarakat maupun yang tidak langsung, dan kepadamasyarakat penerima pelayanan itu sendiri, diperlukan adanya landasan hukum yang kuat yang sejalandengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kesehatan serta sosial ekonomi danbudaya.II. PASAL DEMI PASALPasal 1Cukup jelas.Pasal 2Huruf aYang dimaksud dengan "asas perikemanusiaan" adalah bahwa pengaturan Tenaga Kesehatan harusdilandasi atas perikemanusiaan yang berdasarkan pada Ketuhanan Yang Maha Esa dengan tidakmembedakan suku, bangsa, agama, status sosial, dan ras serta tidak membedakan perlakuan terhadapperempuan dan laki-laki.Huruf bYang dimaksud dengan "asas manfaat" adalah bahwa pengaturan Tenaga Kesehatan harus memberikanmanfaat yang sebesar-besarnya bagi kemanusiaan dan perikehidupan yang sehat bagi setiap orang.Huruf cYang dimaksud dengan "asas pemerataan" adalah bahwa pengaturan Tenaga Kesehatan dimaksudkanuntuk memberikan pelayanan kesehatan yang dapat dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat untukmencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.2 / 18www. hu ku m on l in e. c omHuruf dYang dimaksud dengan "asas etika dan profesionalitas" adalah bahwa pengaturan tenaga kesehatanharus dapat mencapai dan meningkatkan profesionalisme Tenaga Kesehatan dalam menjalankan praktikserta memiliki etika profesi dan sikap profesional.Huruf eYang dimaksud dengan "asas penghormatan terhadap hak dan kewajiban" adalah bahwa pengaturanTenaga Kesehatan harus bertujuan untuk menghormati hak dan kewajiban masyarakat sebagai bentukkesamaan kedudukan hukum.Huruf fYang dimaksud dengan "asas keadilan" adalah bahwa pengaturan Tenaga Kesehatan harus dapatmemberikan pelayanan yang adil dan merata kepada semua lapisan masyarakat dengan pembiayaanyang terjangkau.Huruf gYang dimaksud dengan "asas pengabdian" adalah bahwa pengaturan Tenaga Kesehatan diarahkan agarTenaga Kesehatan lebih mengutamakan kepentingan pemberian pelayanan kesehatan kepadamasyarakat daripada kepentingan pribadi.Huruf hYang dimaksud dengan "asas norma agama" adalah bahwa pengaturan Tenaga Kesehatan harusmemperhatikan dan menghormati serta tidak membedakan agama yang dianut masyarakat.Huruf iYang dimaksud dengan "asas pelindungan" adalah bahwa pengaturan Tenaga Kesehatan harusmemberikan pelindungan yang sebesar-besarnya bagi tenaga kesehatan dan masyarakat.Pasal 3Cukup jelas.Pasal 4Cukup jelas.Pasal 5Cukup jelas.Pasal 6Cukup jelas.Pasal 7Cukup jelas.3 / 18www. hu ku m on l in e. c omPasal 8Huruf aCukup jelas.Huruf bYang dimaksud dengan "Asisten Tenaga Kesehatan" adalah tenaga yang memiliki kualifikasi di bawahDiploma Tiga bidang kesehatan dan bekerja di bidang kesehatan.Pasal 9Cukup jelas.Pasal 10Cukup jelas.Pasal 11Ayat (1)Huruf aCukup jelas.Huruf bCukup jelas.Huruf cCukup jelas.Huruf dCukup jelas.Huruf eCukup jelas.Huruf fCukup jelas.Huruf gCukup jelas.Huruf hCukup jelas.Huruf iCukup jelas.Huruf jCukup jelas.4 / 18www. hu ku m on l in e. c omHuruf kCukup jelas.Huruf lTenaga kesehatan tradisional yang termasuk ke dalam Tenaga Kesehatan adalah yang telahmemiliki body of knowledge, pendidikan formal yang setara minimum Diploma Tiga dan bekerja dibidang kesehatan tradisional.Huruf mCukup jelas.Ayat (2)Cukup jelas.Ayat (3)Cukup jelas.Ayat (4)Jenis perawat antara lain perawat kesehatan masyarakat, perawat kesehatan anak, perawat maternitas,perawat medikal bedah, perawat geriatri, dan perawat kesehatan jiwa.Ayat (5)Cukup jelas.Ayat (6)Tenaga teknis kefarmasian meliputi sarjana farmasi, ahli madya farmasi, dan analis farmasi.Ayat (7)Cukup jelas.Ayat (8)Cukup jelas.Ayat (9)Cukup jelas.Ayat (10)Cukup jelas.Ayat (11)Cukup jelas.Ayat (12)Cukup jelas.Ayat (13)Cukup jelas.Ayat (14)Cukup jelas.5 / 18www. hu ku m on l in e. c omPasal 12Cukup jelas.Pasal 13Cukup jelas.Pasal 14Ayat (1)Cukup jelas.Ayat (2)Yang dimaksud dengan "disusun secara berjenjang" adalah perencanaan yang dimulai dari FasilitasPelayanan Kesehatan, Pemerintah daerah kabupaten/kota, Pemerintah daerah provinsi, sampai denganPemerintah secara nasional.Ayat (3)Pemetaan Tenaga Kesehatan ditujukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang dapat dilakukandengan cara pendataan, pengkajian, atau cara lain.Pasal 15Cukup jelas.Pasal 16Cukup jelas.Pasal 17Cukup jelas.Pasal 18Ayat (1)Izin meliputi izin pembentukan institusi pendidikan baru, penambahan jurusan, dan program studi baru.Ayat (2)Cukup jelas.Ayat (3)Yang dimaksud dengan "pembinaan teknis" adalah pembinaan teknis keprofesian untuk mencapaistandar profesi atau standar Kompetensi berdasarkan kurikulum dalam proses pendidikan.Ayat (4)Yang dimaksud dengan "pembinaan akademik" antara lain berupa pemberian izin penyelenggaraan,6 / 18www. hu ku m on l in e. c omkurikulum, sistem penjaminan mutu internal, dan akreditasi.Ayat (5)Koordinasi dalam penyusunan kurikulum pendidikan Tenaga Kesehatan dimaksudkan agar TenagaKesehatan dapat menjalankan kewenangannya sesuai dengan ilmu pengetahuan dan teknologi yangdibutuhkan.Ayat (6)Cukup jelas.Pasal 19Cukup jelas.Pasal 20Cukup jelas.Pasal 21Cukup jelas.Pasal 22Ayat (1)Cukup jelas.Ayat (2)Cukup jelas.Ayat (3)Aspek pemerataan merupakan upaya distribusi Tenaga Kesehatan sesuai dengan kebutuhan melaluiproses rekrutmen, seleksi, dan penempatan.Aspek pemanfaatan merupakan proses pemberdayaan Tenaga Kesehatan sesuai dengan kompetensidan kewenangannya.Aspek pengembangan merupakan proses pengembangan Tenaga Kesehatan yang bersifat multidisiplindan lintas sektor serta lintas program untuk meratakan dan meningkatkan kualitas Tenaga Kesehatan.Pasal 23Ayat (1)Penempatan Tenaga Kesehatan dimaksudkan untuk mendayagunakan Tenaga Kesehatan pada daerahyang dibutuhkan, terutama daerah terpencil, tertinggal, perbatasan dan kepulauan, serta daerahbermasalah kesehatan.Ayat (2)Huruf a7 / 18www. hu ku m on l in e. c omCukup jelas.Huruf bCukup jelas.Huruf cPenugasan khusus adalah pendayagunaan secara khusus tenaga kesehatan dalam kurun waktutertentu guna meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan pada fasilitas pelayanankesehatan pada daerah tertinggal, perbatasan dan kepulauan, daerah bermasalah kesehatan, sertarumah sakit kelas C atau kelas D di kabupaten/kota yang memerlukan pelayanan medis spesialistisserta memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan lain oleh tenaga kesehatan.Ayat (3)Cukup jelas.Ayat (4)Cukup jelas.Ayat (5)Cukup jelas.Ayat (6)Cukup jelas.Pasal 24Ayat (1)Cukup jelas.Ayat (2)Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat ini dilakukan dengan memperhatikan berbagai faktor sehinggaTenaga Kesehatan tersebut dapat memberikan manfaat kepada masyarakat dan dapat berkembangsesuai dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Faktor-faktor tersebut antara lain:a. kondisi geografis, meliputi daerah terpencil, sangat terpencil, daerah tertinggal, tidak diminati, sertaperbatasan dan kepulauan;b. masalah kesehatan/pola penyakit;c. sarana, prasarana, dan infrastruktur yang tersedia;d. rasio Tenaga Kesehatan dengan luas wilayah;e. daerah rawan konflik atau bencana;f. indeks pembangunan kesehatan masyarakat daerah;g. kemampuan fiskal daerah; danh. lama pengabdian di daerah penempatan.Pasal 25Cukup jelas.8 / 18www. hu ku m on l in e. c omPasal 26Cukup jelas.Pasal 27Ayat (1)Cukup jelas.Ayat (2)Yang dimaksud dengan "pelindungan dalam pelaksanaan tugas" adalah pelindungan terhadap tenagakesehatan berupa keamanan, keselamatan, dan kesehatan kerja dalam menjalankan tugasnya.Ayat (3)Cukup jelas.Ayat (4)Cukup jelas.Pasal 28Cukup jelas.Pasal 29Cukup jelas.Pasal 30Ayat (1)Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan swasta mengembangkan dan menerapkan pola karier TenagaKesehatan yang dilakukan secara transparan dan terbuka.Ayat (2)Cukup jelas.Ayat (3)Cukup jelas.Pasal 31Ayat (1)Cukup jelas.Ayat (2)Dalam suatu pelatihan terdapat komponen kurikulum, pelatih, peserta, dan penyelenggara yang masingmasing harus memenuhi standar tertentu.9 / 18www. hu ku m on l in e. c omAyat (3)Cukup jelas.Pasal 32Cukup jelas.Pasal 33Cukup jelas.Pasal 34Cukup jelas.Pasal 35Cukup jelas.Pasal 36Cukup jelas.Pasal 37Ayat (1)Fungsi pengaturan merupakan pengaturan dalam bidang teknis keprofesian.Ayat (2)Cukup jelas.Pasal 38Cukup jelas.Pasal 39Cukup jelas.Pasal 40Ayat (1)Cukup jelas.Ayat (2)Huruf a10 / 18www. hu ku m on l in e. c omCukup jelas.Huruf bCukup jelas.Huruf cCukup jelas.Huruf dCukup jelas.Huruf eCukup jelas.Huruf fYang dimaksud tokoh masyarakat adalah setiap orang yang mempunyai reputasi dan kepedulianterhadap kesehatan.Pasal 41Cukup jelas.Pasal 42Cukup jelas.Pasal 43Cukup jelas.Pasal 44Cukup jelas.Pasal 45Cukup jelas.Pasal 46Cukup jelas.Pasal 47Cukup jelas.Pasal 4811 / 18www. hu ku m on l in e. c omCukup jelas.Pasal 49Cukup jelas.Pasal 50Cukup jelas.Pasal 51Cukup jelas.Pasal 52Cukup jelas.Pasal 53Cukup jelas.Pasal 54Ayat (1)Cukup jelas.Ayat (2)Cukup jelas.Ayat (3)Cukup jelas.Ayat (4)Cukup jelas.Ayat (5)Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan perundang-undangan" antara lain berupa ketentuanperaturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan dan keimigrasian.Pasal 55Cukup jelas.Pasal 56Cukup jelas.12 / 18www. hu ku m on l in e. c omPasal 57Cukup jelas.Pasal 58Cukup jelas.Pasal 59Cukup jelas.Pasal 60Cukup jelas.Pasal 61Praktik Tenaga Kesehatan dilaksanakan dengan kesepakatan berdasarkan hubungan kepercayaan antaraTenaga Kesehatan dan Penerima Pelayanan Kesehatan dalam bentuk upaya maksimal (inspanningsverbintenis)pemeliharaan kesehatan, pencegahan penyakit, peningkatan kesehatan, pengobatan penyakit, dan pemulihankesehatan sesuai dengan Standar Pelayanan Profesi, Standar Profesi, Standar Prosedur Operasional, dankebutuhan kesehatan Penerima Pelayanan Kesehatan.Pasal 62Ayat (1)Yang dimaksud dengan "kewenangan berdasarkan Kompetensi" adalah kewenangan untuk melakukanpelayanan kesehatan secara mandiri sesuai dengan lingkup dan tingkat kompetensinya, antara lain:a. apoteker memiliki kewenangan untuk melakukan pekerjaan kefarmasian;b. perawat memiliki kewenangan untuk melakukan asuhan keperawatan secara mandiri dankomprehensif serta tindakan kolaborasi keperawatan dengan Tenaga Kesehatan lain sesuaidengan kualifikasinya; atauc. bidan memiliki kewenangan untuk melakukan pelayanan kesehatan ibu, pelayanan kesehatananak, dan pelayanan kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga berencana.Ayat (2)Cukup jelas.Ayat (3)Cukup jelas.Pasal 63Ayat (1)13 / 18www. hu ku m on l in e. c omYang dimaksud dengan "keadaan tertentu" adalah suatu kondisi tidak adanya Tenaga Kesehatan yangmemiliki kewenangan untuk melakukan tindakan pelayanan kesehatan yang dibutuhkan serta tidakdimungkinkan untuk dirujuk.Tenaga Kesehatan yang dapat memberikan pelayanan di luar kewenangannya, antara lain adalah:a. perawat atau bidan yang memberikan pelayanan kedokteran dan/atau kefarmasian dalam batastertentu; ataub. tenaga teknis kefarmasian yang memberikan pelayanan kefarmasian yang menjadi kewenanganapoteker dalam batas tertentu.Ayat (2)Cukup jelas.Pasal 64Cukup jelas.Pasal 65Ayat (1)Yang dimaksud dengan Tenaga Kesehatan dalam ketentuan ini, antara lain adalah perawat, bidan, penataanestesi, tenaga keterapian fisik, dan keteknisian medis.Ayat (2)Cukup jelas.Ayat (3)Cukup jelas.Ayat (4)Cukup jelas.Pasal 66Cukup jelas.Pasal 67Cukup jelas.Pasal 68Ayat (1)Pada prinsipnya yang berhak memberikan persetujuan adalah penerima pelayanan kesehatan yangbersangkutan. Apabila penerima pelayanan kesehatan tidak kompeten atau berada di bawahpengampuan (under curatele), persetujuan atau penolakan tindakan pelayanan kesehatan dapat diberikanoleh keluarga terdekat, antara lain suami/istri, ayah/ ibu kandung, anak kandung, atau saudara kandungyang telah dewasa.14 / 18www. hu ku m on l in e. c omDalam keadaan gawat darurat, untuk menyelamatkan nyawa Penerima Pelayanan Kesehatan, tidakdiperlukan persetujuan. Namun, setelah Penerima Pelayanan Kesehatan sadar atau dalam kondisi yangsudah memungkinkan segera diberi penjelasan.Dalam hal Penerima Pelayanan Kesehatan adalah anak-anak atau orang yang tidak sadar, penjelasandiberikan kepada keluarganya atau yang mengantar.Apabila tidak ada yang mengantar dan tidak ada keluarganya, sedangkan tindakan pelayanan kesehatanharus diberikan, penjelasan diberikan kepada anak yang bersangkutan atau pada kesempatan pertamasaat Penerima Pelayanan Kesehatan telah sadar.Ayat (2)Cukup jelas.Ayat (3)Cukup jelas.Ayat (4)Cukup jelas.Ayat (5)Cukup jelas.Ayat (6)Cukup jelas.Pasal 69Ayat (1)Cukup jelas.Ayat (2)Yang dimaksud dengan "program Pemerintah" adalah program yang merupakan keharusan untukdilaksanakan, antara lain imunisasi dan upaya lain dalam rangka pengendalian penyakit menular, sertapenanganan bencana, termasuk wabah dan kejadian luar biasa serta kegiatan surveilans.Ayat (3)Cukup jelas.Pasal 70Cukup jelas.Pasal 71Cukup jelas.Pasal 72Cukup jelas.15 / 18www. hu ku m on l in e. c omPasal 73Cukup jelas.Pasal 74Cukup jelas.Pasal 75Cukup jelas.Pasal 76Cukup jelas.Pasal 77Cukup jelas.Pasal 78Cukup jelas.Pasal 79Cukup jelas.Pasal 80Cukup jelas.Pasal 81Cukup jelas.Pasal 82Cukup jelas.Pasal 83Cukup jelas.Pasal 8416 / 18www. hu ku m on l in e. c omCukup jelas.Pasal 85Cukup jelas.Pasal 86Cukup jelas.Pasal 87Cukup jelas.Pasal 88Cukup jelas.Pasal 89Cukup jelas.Pasal 90Cukup jelas.Pasal 91Cukup jelas.Pasal 92Cukup jelas.Pasal 93Cukup jelas.Pasal 94Cukup jelas.Pasal 95Cukup jelas.17 / 18www. hu ku m on l in e. c omPasal 96Cukup jelas.TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 560718 / 18
NOMOR 36 TAHUN 2014
TENTANG
TENAGA KESEHATAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa tenaga kesehatan memiliki peranan penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan
yang maksimal kepada masyarakat agar masyarakat mampu untuk meningkatkan kesadaran, kemauan,
dan kemampuan hidup sehat sehingga akan terwujud derajat kesehatan yang setinggi-tingginya sebagai
investasi bagi pembangunan sumber daya manusia yang produktif secara sosial dan ekonomi serta
sebagai salah satu unsur kesejahteraan umum sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa kesehatan sebagai hak asasi manusia harus diwujudkan dalam bentuk pemberian berbagai
pelayanan kesehatan kepada seluruh masyarakat melalui penyelenggaraan pembangunan kesehatan
yang menyeluruh oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat secara terarah, terpadu dan
berkesinambungan, adil dan merata, serta aman, berkualitas, dan terjangkau oleh masyarakat;
c. bahwa penyelenggaraan upaya kesehatan harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang bertanggung
jawab, yang memiliki etik dan moral yang tinggi, keahlian, dan kewenangan yang secara terus menerus
harus ditingkatkan mutunya melalui pendidikan dan pelatihan berkelanjutan, sertifikasi, registrasi,
perizinan, serta pembinaan, pengawasan, dan pemantauan agar penyelenggaraan upaya kesehatan
memenuhi rasa keadilan dan perikemanusiaan serta sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan
dan teknologi kesehatan;
d. bahwa untuk memenuhi hak dan kebutuhan kesehatan setiap individu dan masyarakat, untuk
memeratakan pelayanan kesehatan kepada seluruh masyarakat, dan untuk memberikan pelindungan
serta kepastian hukum kepada tenaga kesehatan dan masyarakat penerima upaya pelayanan kesehatan,
perlu pengaturan mengenai tenaga kesehatan terkait dengan perencanaan kebutuhan, pengadaan,
pendayagunaan, pembinaan, dan pengawasan mutu tenaga kesehatan;
e. bahwa ketentuan mengenai tenaga kesehatan masih tersebar dalam berbagai peraturan perundangundangan dan belum menampung kebutuhan hukum masyarakat sehingga perlu dibentuk undangundang tersendiri yang mengatur tenaga kesehatan secara komprehensif;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan
huruf e, perlu membentuk Undang-Undang tentang Tenaga Kesehatan.
Mengingat:
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 28H ayat (1), dan Pasal 34 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063).
1 / 28
www. hu ku m on l in e. c om
Dengan Persetujuan Bersama:
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG TENAGA KESEHATAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memilikipengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentumemerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.2. Asisten Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan sertamemiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan bidang kesehatan di bawah jenjangDiploma Tiga.
3. Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk
menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif yang
dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat.
4. Upaya Kesehatan adalah setiap kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara terpadu,
terintegrasi dan berkesinambungan untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat
dalam bentuk pencegahan penyakit, peningkatan kesehatan, pengobatan penyakit, dan pemulihan
kesehatan oleh Pemerintah dan/atau masyarakat.
5. Kompetensi adalah kemampuan yang dimiliki seseorang Tenaga Kesehatan berdasarkan ilmu
pengetahuan, keterampilan, dan sikap profesional untuk dapat menjalankan praktik.
6. Uji Kompetensi adalah proses pengukuran pengetahuan, keterampilan, dan perilaku peserta didik pada
perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan tinggi bidang Kesehatan.
7. Sertifikat Kompetensi adalah surat tanda pengakuan terhadap Kompetensi Tenaga Kesehatan untuk
dapat menjalankan praktik di seluruh Indonesia setelah lulus uji Kompetensi.
8. Sertifikat Profesi adalah surat tanda pengakuan untuk melakukan praktik profesi yang diperoleh lulusan
pendidikan profesi.
9. Registrasi adalah pencatatan resmi terhadap Tenaga Kesehatan yang telah memiliki Sertifikat Kompetensi
atau Sertifikat Profesi dan telah mempunyai kualifikasi tertentu lain serta mempunyai pengakuan secara
hukum untuk menjalankan praktik.
2 / 28
www. hu ku m on l in e. c om
10. Surat Tanda Registrasi yang selanjutnya disingkat STR adalah bukti tertulis yang diberikan oleh konsil
masing-masing Tenaga Kesehatan kepada Tenaga Kesehatan yang telah diregistrasi.
11. Surat Izin Praktik yang selanjutnya disingkat SIP adalah bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah
daerah kabupaten/kota kepada Tenaga Kesehatan sebagai pemberian kewenangan untuk menjalankan
praktik.
12. Standar Profesi adalah batasan kemampuan minimal berupa pengetahuan, keterampilan, dan perilaku
profesional yang harus dikuasai dan dimiliki oleh seorang individu untuk dapat melakukan kegiatan
profesionalnya pada masyarakat secara mandiri yang dibuat oleh organisasi profesi bidang kesehatan.
13. Standar Pelayanan Profesi adalah pedoman yang diikuti oleh Tenaga Kesehatan dalam melakukan
pelayanan kesehatan.
14. Standar Prosedur Operasional adalah suatu perangkat instruksi/langkah-langkah yang dibakukan untuk
menyelesaikan proses kerja rutin tertentu dengan memberikan langkah yang benar dan terbaik
berdasarkan konsensus bersama untuk melaksanakan berbagai kegiatan dan fungsi pelayanan yang
dibuat oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan berdasarkan Standar Profesi.
15. Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia adalah lembaga yang melaksanakan tugas secara independen yang
terdiri atas konsil masing-masing tenaga kesehatan.
16. Organisasi Profesi adalah wadah untuk berhimpun tenaga kesehatan yang seprofesi.
17. Kolegium masing-masing Tenaga Kesehatan adalah badan yang dibentuk oleh Organisasi Profesi untuk
setiap cabang disiplin ilmu kesehatan yang bertugas mengampu dan meningkatkan mutu pendidikan
cabang disiplin ilmu tersebut.
18. Penerima Pelayanan Kesehatan adalah setiap orang yang melakukan konsultasi tentang kesehatan untuk
memperoleh pelayanan kesehatan yang diperlukan, baik secara langsung maupun tidak langsung kepada
tenaga kesehatan.
19. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang
memegang kekuasaan pemerintah negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
20. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, dan Walikota serta perangkat daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan.
21. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
Pasal 2
Undang-Undang ini berasaskan:
a. Perikemanusiaan;
b. manfaat;
c. pemerataan;
d. etika dan profesionalitas;
e. penghormatan terhadap hak dan kewajiban;
f. keadilan;
g. pengabdian;
h. norma agama; dan
i. pelindungan.
3 / 28
www. hu ku m on l in e. c om
Pasal 3
Undang-Undang ini bertujuan untuk:
a. memenuhi kebutuhan masyarakat akan Tenaga Kesehatan;
b. mendayagunakan Tenaga Kesehatan sesuai dengan kebutuhan masyarakat;
c. memberikan pelindungan kepada masyarakat dalam menerima penyelenggaraan Upaya Kesehatan;
d. mempertahankan dan meningkatkan mutu penyelenggaraan Upaya Kesehatan yang diberikan oleh
Tenaga Kesehatan; dan
e. memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dan Tenaga Kesehatan.
BAB II
TANGGUNG JAWAB DAN WEWENANG PEMERINTAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Pasal 4
Pemerintah dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab terhadap:
a. pengaturan, pembinaan, pengawasan, dan peningkatan mutu Tenaga Kesehatan;
b. perencanaan, pengadaan, dan pendayagunaan Tenaga Kesehatan sesuai dengan kebutuhan; dan
c. pelindungan kepada Tenaga Kesehatan dalam menjalankan praktik.
Pasal 5
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya, Pemerintah berwenang untuk:
a. menetapkan kebijakan Tenaga Kesehatan skala nasional selaras dengan kebijakan pembangunan
nasional;
b. merencanakan kebutuhan Tenaga Kesehatan;
c. melakukan pengadaan Tenaga Kesehatan;
d. mendayagunakan Tenaga Kesehatan;
e. membina, mengawasi, dan meningkatkan mutu Tenaga Kesehatan melalui pelaksanaan kegiatan
sertifikasi Kompetensi dan pelaksanaan Registrasi Tenaga Kesehatan;
f. melaksanakan kerja sama, baik dalam negeri maupun luar negeri di bidang Tenaga Kesehatan; dan
g. menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan Tenaga Kesehatan yang akan melakukan pekerjaan atau
praktik di luar negeri dan Tenaga Kesehatan warga negara asing yang akan melakukan pekerjaan atau
praktik di Indonesia.
Pasal 6
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya, pemerintah daerah provinsi berwenang untuk:
a. menetapkan kebijakan Tenaga Kesehatan selaras dengan kebijakan pembangunan nasional;
4 / 28
www. hu ku m on l in e. c om
b. melaksanakan kebijakan Tenaga Kesehatan;
c. merencanakan kebutuhan Tenaga Kesehatan;
d. melakukan pengadaan Tenaga Kesehatan;
e. melakukan pendayagunaan melalui pemerataan, pemanfaatan dan pengembangan;
f. membina, mengawasi, dan meningkatkan mutu Tenaga Kesehatan melalui pembinaan dan pengawasan
pelaksanaan praktik Tenaga Kesehatan; dan
g. melaksanakan kerja sama dalam negeri di bidang Tenaga Kesehatan.
Pasal 7
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya, pemerintah daerah kabupaten/kota berwenang untuk:
a. menetapkan kebijakan Tenaga Kesehatan selaras dengan kebijakan nasional dan provinsi;
b. melaksanakan kebijakan Tenaga Kesehatan;
c. merencanakan kebutuhan Tenaga Kesehatan;
d. melakukan pengadaan Tenaga Kesehatan;
e. melakukan pendayagunaan melalui pemerataan, pemanfaatan, dan pengembangan;
f. membina, mengawasi, dan meningkatkan mutu Tenaga Kesehatan melalui pelaksanaan kegiatan
perizinan Tenaga Kesehatan; dan
g. melaksanakan kerja sama dalam negeri di bidang Tenaga Kesehatan.
BAB III
KUALIFIKASI DAN PENGELOMPOKAN TENAGA KESEHATAN
Pasal 8
Tenaga di bidang kesehatan terdiri atas:
a. Tenaga Kesehatan; dan
b. Asisten Tenaga Kesehatan.
Pasal 9
(1) Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a harus memiliki kualifikasi minimum
Diploma Tiga, kecuali tenaga medis.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kualifikasi minimum Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 10
(1) Asisten Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b harus memiliki kualifikasi
minimum pendidikan menengah di bidang kesehatan.
5 / 28
www. hu ku m on l in e. c om
(2) Asisten Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat bekerja di bawah supervisi
Tenaga Kesehatan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Asisten Tenaga Kesehatan diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 11
(1) Tenaga Kesehatan dikelompokkan ke dalam:
a. tenaga medis;
b. tenaga psikologi klinis;
c. tenaga keperawatan;
d. tenaga kebidanan;
e. tenaga kefarmasian;
f. tenaga kesehatan masyarakat;
g. tenaga kesehatan lingkungan;
h. tenaga gizi;
i. tenaga keterapian fisik;
j. tenaga keteknisian medis;
k. tenaga teknik biomedika;
l. tenaga kesehatan tradisional; danm. tenaga kesehatan lain.(2) Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga medis sebagaimana dimaksud padaayat (1) huruf a terdiri atas dokter, dokter gigi, dokter spesialis, dan dokter gigi spesialis.(3) Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga psikologi klinis sebagaimana dimaksudpada ayat (1) huruf b adalah psikologi klinis.(4) Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga keperawatan sebagaimana dimaksudpada ayat (1) huruf c terdiri atas berbagai jenis perawat.(5) Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga kebidanan sebagaimana dimaksud padaayat (1) huruf d adalah bidan.(6) Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga kefarmasian sebagaimana dimaksudpada ayat (1) huruf e terdiri atas apoteker dan tenaga teknis kefarmasian.(7) Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga kesehatan masyarakat sebagaimanadimaksud pada ayat (1) huruf f terdiri atas epidemiolog kesehatan, tenaga promosi kesehatan dan ilmuperilaku, pembimbing kesehatan kerja, tenaga administrasi dan kebijakan kesehatan, tenaga biostatistikdan kependudukan, serta tenaga kesehatan reproduksi dan keluarga.(8) Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga kesehatan lingkungan sebagaimanadimaksud pada ayat (1) huruf g terdiri atas tenaga sanitasi lingkungan, entomolog kesehatan, danmikrobiolog kesehatan.(9) Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga gizi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf h terdiri atas nutrisionis dan dietisien.(10) Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga keterapian fisik sebagaimana dimaksud6 / 28www. hu ku m on l in e. c ompada ayat (1) huruf i terdiri atas fisioterapis, okupasi terapis, terapis wicara, dan akupunktur.(11) Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga keteknisian medis sebagaimanadimaksud pada ayat (1) huruf j terdiri atas perekam medis dan informasi kesehatan, teknik kardiovaskuler,teknisi pelayanan darah, refraksionis optisien/optometris, teknisi gigi, penata anestesi, terapis gigi danmulut, dan audiologis.(12) Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga teknik biomedika sebagaimanadimaksud pada ayat (1) huruf k terdiri atas radiografer, elektromedis, ahli teknologi laboratorium medik,fisikawan medik, radioterapis, dan ortotik prostetik.(13) Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok Tenaga Kesehatan tradisional sebagaimanadimaksud pada ayat (1) huruf l terdiri atas tenaga kesehatan tradisional ramuan dan tenaga kesehatantradisional keterampilan.(14) Tenaga Kesehatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m ditetapkan oleh Menteri.Pasal 12Dalam memenuhi perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kesehatan serta kebutuhanpelayanan kesehatan, Menteri dapat menetapkan jenis Tenaga Kesehatan lain dalam setiap kelompoksebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.BAB IVPERENCANAAN, PENGADAAN, DAN PENDAYAGUNAANBagian KesatuPerencanaanPasal 13Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memenuhi kebutuhan Tenaga Kesehatan, baik dalam jumlah, jenis,maupun dalam kompetensi secara merata untuk menjamin keberlangsungan pembangunan kesehatan.Pasal 14(1) Menteri menetapkan kebijakan dan menyusun perencanaan Tenaga Kesehatan dalam rangka memenuhikebutuhan Tenaga Kesehatan secara nasional.(2) Perencanaan Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun secara berjenjangberdasarkan ketersediaan Tenaga Kesehatan dan kebutuhan penyelenggaraan pembangunan dan UpayaKesehatan.(3) Ketersediaan dan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui pemetaan TenagaKesehatan.Pasal 15Menteri dalam menyusun perencanaan Tenaga Kesehatan harus memperhatikan faktor:7 / 28www. hu ku m on l in e. c oma. jenis, kualifikasi, jumlah, pengadaan, dan distribusi Tenaga Kesehatan;b. penyelenggaraan Upaya Kesehatan;c. ketersediaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan;d. kemampuan pembiayaan;e. kondisi geografis dan sosial budaya; danf. kebutuhan masyarakat.Pasal 16Ketentuan lebih lanjut mengenai perencanaan Tenaga Kesehatan diatur dengan Peraturan Pemerintah.Bagian KeduaPengadaanPasal 17(1) Pengadaan Tenaga Kesehatan dilaksanakan sesuai dengan perencanaan dan pendayagunaan TenagaKesehatan.(2) Pengadaan Tenaga Kesehatan dilakukan melalui pendidikan tinggi bidang kesehatan.(3) Pendidikan tinggi bidang kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diarahkan untuk menghasilkanTenaga Kesehatan yang bermutu sesuai dengan Standar Profesi dan Standar Pelayanan Profesi.(4) Pendidikan tinggi bidang kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diselenggarakan denganmemperhatikan:a. keseimbangan antara kebutuhan penyelenggaraan Upaya Kesehatan dan dinamika kesempatankerja, baik di dalam negeri maupun di luar negeri;b. keseimbangan antara kemampuan produksi Tenaga Kesehatan dan sumber daya yang tersedia;danc. perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.(5) Penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan oleh Pemerintahdan/atau masyarakat sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengadaan Tenaga Kesehatan diatur dengan Peraturan Pemerintah.Pasal 18(1) Pendidikan tinggi bidang kesehatan diselenggarakan berdasarkan izin sesuai dengan ketentuanPeraturan Perundang-undangan.(2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah mendapatkan rekomendasi dari Menteri.(3) Pembinaan teknis pendidikan tinggi bidang kesehatan dilakukan oleh Menteri.(4) Pembinaan akademik pendidikan tinggi bidang kesehatan dilakukan oleh menteri yangmenyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.8 / 28www. hu ku m on l in e. c om(5) Dalam penyusunan kurikulum pendidikan Tenaga Kesehatan, penyelenggara pendidikan tinggi bidangkesehatan harus mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi yang ditetapkan oleh menteri yangmenyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan berkoordinasi dengan Menteri.(6) Penyelenggaraan pendidikan tinggi bidang kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2),ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Pasal 19(1) Dalam rangka penjaminan mutu lulusan, penyelenggara pendidikan tinggi bidang kesehatan hanya dapatmenerima mahasiswa sesuai dengan kuota nasional.(2) Ketentuan mengenai kuota nasional penerimaan mahasiswa diatur dengan Peraturan Menteri yangmenyelenggarakan urusan bidang pendidikan setelah berkoordinasi dengan Menteri.Pasal 20(1) Penyelenggaraan pendidikan tinggi bidang kesehatan harus memenuhi Standar Nasional PendidikanTenaga Kesehatan.(2) Standar Nasional Pendidikan Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu padaStandar Nasional Pendidikan Tinggi.(3) Standar Nasional Pendidikan Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun secarabersama oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan,kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, asosiasi institusipendidikan, dan Organisasi Profesi.(4) Standar Nasional Pendidikan Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan olehmenteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.Pasal 21(1) Mahasiswa bidang kesehatan pada akhir masa pendidikan vokasi dan profesi harus mengikuti UjiKompetensi secara nasional.(2) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi bekerjasama dengan Organisasi Profesi, lembaga pelatihan, atau lembaga sertifikasi yang terakreditasi.(3) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditujukan untuk mencapai standar kompetensilulusan yang memenuhi standar kompetensi kerja.(4) Standar kompetensi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun oleh Organisasi Profesi dankonsil masing-masing Tenaga Kesehatan dan ditetapkan oleh Menteri.(5) Mahasiswa pendidikan vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang lulus Uji Kompetensimemperoleh Sertifikat Kompetensi yang diterbitkan oleh Perguruan Tinggi.(6) Mahasiswa pendidikan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang lulus Uji Kompetensimemperoleh Sertifikat Profesi yang diterbitkan oleh Perguruan Tinggi.(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan Uji Kompetensi diatur dengan Peraturan Menteriyang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.Bagian Ketiga9 / 28www. hu ku m on l in e. c omPendayagunaanPasal 22(1) Pendayagunaan Tenaga Kesehatan dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/ataumasyarakat sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing berdasarkan ketentuan PeraturanPerundang-Undangan.(2) Pendayagunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas pendayagunaan Tenaga Kesehatan didalam negeri dan luar negeri.(3) Pendayagunaan Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan denganmemperhatikan aspek pemerataan, pemanfaatan, dan pengembangan.Pasal 23(1) Dalam rangka pemerataan pelayanan kesehatan dan pemenuhan kebutuhan pelayanan kesehatankepada masyarakat, Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib melakukan penempatan TenagaKesehatan setelah melalui proses seleksi.(2) Penempatan Tenaga Kesehatan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud padaayat (1) dilaksanakan dengan cara:a. pengangkatan sebagai pegawai negeri sipil;b. pengangkatan sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja; atauc. penugasan khusus.(3) Selain penempatan Tenaga Kesehatan dengan cara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintahdapat menempatkan Tenaga Kesehatan melalui pengangkatan sebagai anggota TNI/POLRI.(4) Pengangkatan sebagai pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerjasebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b serta penempatan melalui pengangkatansebagai anggota TNI/POLRI dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.(5) Penempatan Tenaga Kesehatan melalui penugasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf cdilakukan dengan penempatan dokter pascainternsip, residen senior, pascapendidikan spesialis denganikatan dinas, dan tenaga kesehatan lainnya.(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penempatan dengan penugasan khusus sebagaimana dimaksud padaayat (5) diatur dengan Peraturan Menteri.Pasal 24(1) Penempatan Tenaga Kesehatan dilakukan dengan tetap memperhatikan pemanfaatan danpengembangan Tenaga Kesehatan.(2) Penempatan Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui seleksi.Pasal 25(1) Pemerintah dalam memeratakan penyebaran Tenaga Kesehatan sesuai dengan kebutuhan masyarakatdapat mewajibkan Tenaga Kesehatan lulusan dari perguruan tinggi yang diselenggarakan olehPemerintah untuk mengikuti seleksi penempatan.10 / 28www. hu ku m on l in e. c om(2) Selain Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), seleksi penempatan dapat diikuti olehTenaga Kesehatan lulusan perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat.(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penempatan Tenaga Kesehatan diatur dengan Peraturan Pemerintah.Pasal 26(1) Tenaga Kesehatan yang telah ditempatkan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan wajib melaksanakan tugassesuai dengan Kompetensi dan kewenangannya.(2) Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau kepala daerahyang membawahi Fasilitas Pelayanan Kesehatan harus mempertimbangkan pemenuhan kebutuhansandang, pangan, papan, dan lokasi, serta keamanan dan keselamatan kerja Tenaga Kesehatan sesuaidengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.Pasal 27(1) Tenaga Kesehatan yang diangkat oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah dapat dipindahtugaskanantarprovinsi, antarkabupaten, atau antarkota karena alasan kebutuhan fasilitas pelayanan kesehatandan/atau promosi.(2) Tenaga Kesehatan yang bertugas di daerah tertinggal perbatasan dan kepulauan serta daerahbermasalah kesehatan memperoleh hak kenaikan pangkat istimewa dan pelindungan dalam pelaksanaantugas.(3) Dalam hal terjadi kekosongan Tenaga Kesehatan, Pemerintah atau Pemerintah Daerah wajibmenyediakan Tenaga Kesehatan pengganti untuk menjamin keberlanjutan pelayanan kesehatan padafasilitas pelayanan kesehatan yang bersangkutan.(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemindahtugasan Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dan Tenaga Kesehatan yang bertugas di daerah tertinggal perbatasan dan kepulauan serta daerahbermasalah kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.Pasal 28(1) Dalam keadaan tertentu Pemerintah dapat memberlakukan ketentuan wajib kerja kepada TenagaKesehatan yang memenuhi kualifikasi akademik dan Kompetensi untuk melaksanakan tugas sebagaiTenaga Kesehatan di daerah khusus di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.(2) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah memberikan tunjangan khusus kepada Tenaga Kesehatansebagaimana dimaksud pada ayat (1).(3) Tenaga Kesehatan yang diangkat oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah di daerah khusus berhakmendapatkan fasilitas tempat tinggal atau rumah dinas yang disediakan oleh Pemerintah Daerah.(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penugasan sebagai Tenaga Kesehatan dalam keadaan tertentusebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur denganPeraturan Pemerintah.Pasal 29(1) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dapat menetapkan pola ikatan dinas bagi calon TenagaKesehatan untuk memenuhi kepentingan pembangunan kesehatan.(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pola ikatan dinas bagi calon Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud11 / 28www. hu ku m on l in e. c ompada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.Pasal 30(1) Pengembangan Tenaga Kesehatan diarahkan untuk meningkatkan mutu dan karier Tenaga Kesehatan.(2) Pengembangan Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pendidikandan pelatihan serta kesinambungan dalam menjalankan praktik.(3) Dalam rangka pengembangan Tenaga Kesehatan, kepala daerah dan pimpinan Fasilitas PelayananKesehatan bertanggung jawab atas pemberian kesempatan yang sama kepada Tenaga Kesehatandengan mempertimbangkan penilaian kinerja.Pasal 31(1) Pelatihan Tenaga Kesehatan dapat diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/ataumasyarakat.(2) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi program pelatihan dan tenaga pelatihyang sesuai dengan Standar Profesi dan standar kompetensi serta diselenggarakan oleh institusipenyelenggara pelatihan yang terakreditasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggara pelatihan Tenaga Kesehatan, program dan tenaga pelatihsebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.Pasal 32(1) Pendayagunaan Tenaga Kesehatan Warga Negara Indonesia ke luar negeri dapat dilakukan denganmempertimbangkan keseimbangan antara kebutuhan Tenaga Kesehatan di Indonesia dan peluang kerjabagi Tenaga Kesehatan Warga Negara Indonesia di luar negeri.(2) Pendayagunaan Tenaga Kesehatan Warga Negara Indonesia ke luar negeri sebagaimana dimaksud padaayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.Pasal 33Ketentuan lebih lanjut mengenai pendayagunaan Tenaga Kesehatan diatur dengan Peraturan Pemerintah.BAB VKONSIL TENAGA KESEHATAN INDONESIAPasal 34(1) Untuk meningkatkan mutu Praktik Tenaga Kesehatan serta untuk memberikan pelindungan dan kepastianhukum kepada Tenaga Kesehatan dan masyarakat, dibentuk Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia.(2) Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas konsil masingmasing Tenaga Kesehatan.(3) Konsil masing-masing Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk KonsilKedokteran dan Konsil Kedokteran Gigi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Praktik12 / 28www. hu ku m on l in e. c omKedokteran.(4) Konsil masing-masing Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam melaksanakantugasnya bersifat independen.(5) Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepadaPresiden melalui Menteri.Pasal 35Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia berkedudukan di ibukota negara Republik Indonesia.Pasal 36(1) Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia mempunyai fungsi sebagai koordinator konsil masing-masing TenagaKesehatan.(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Konsil Tenaga Kesehatan Indonesiamemiliki tugas:a. memfasilitasi dukungan pelaksanaan tugas konsil masing-masing Tenaga Kesehatan;b. melakukan evaluasi tugas konsil masing-masing Tenaga Kesehatan; danc. membina dan mengawasi konsil masing-masing Tenaga Kesehatan.(3) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Konsil Tenaga Kesehatan Indonesiamemiliki wewenang menetapkan perencanaan kegiatan untuk konsil masing-masing Tenaga Kesehatan.Pasal 37(1) Konsil masing-masing tenaga kesehatan mempunyai fungsi pengaturan, penetapan dan pembinaantenaga kesehatan dalam menjalankan praktik Tenaga Kesehatan untuk meningkatkan mutu pelayanankesehatan.(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), konsil masing-masing TenagaKesehatan memiliki tugas:a. melakukan Registrasi Tenaga Kesehatan;b. melakukan pembinaan Tenaga Kesehatan dalam menjalankan praktik Tenaga Kesehatan;c. menyusun Standar Nasional Pendidikan Tenaga Kesehatan;d. menyusun standar praktik dan standar kompetensi Tenaga Kesehatan; dane. menegakkan disiplin praktik Tenaga Kesehatan.Pasal 38Dalam menjalankan tugasnya, konsil masing-masing Tenaga Kesehatan mempunyai wewenang:a. menyetujui atau menolak permohonan Registrasi Tenaga Kesehatan;b. menerbitkan atau mencabut STR;c. menyelidiki dan menangani masalah yang berkaitan dengan pelanggaran disiplin profesi TenagaKesehatan;13 / 28www. hu ku m on l in e. c omd. menetapkan dan memberikan sanksi disiplin profesi Tenaga Kesehatan; dane. memberikan pertimbangan pendirian atau penutupan institusi pendidikan Tenaga Kesehatan.Pasal 39Dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenang, Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia dibantu sekretariatyang dipimpin oleh seorang sekretaris.Pasal 40(1) Keanggotaan Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia merupakan pimpinan konsil masing-masing TenagaKesehatan.(2) Keanggotaan konsil masing-masing Tenaga Kesehatan terdiri atas unsur:a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan;b. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan;c. Organisasi Profesi;d. Kolegium masing-masing Tenaga Kesehatan;e. asosiasi institusi pendidikan Tenaga Kesehatan;f. asosiasi fasilitas pelayanan kesehatan; dang. tokoh masyarakat.Pasal 41Pendanaan untuk pelaksanaan kegiatan Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia dibebankan kepada anggaranpendapatan dan belanja negara dan sumber lain yang tidak mengikat sesuai dengan ketentuan PeraturanPerundang-undangan.Pasal 42Ketentuan mengenai pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia diaturdengan Peraturan Menteri.Pasal 43Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan organisasi, pengangkatan, pemberhentian, serta keanggotaan KonsilTenaga Kesehatan Indonesia dan sekretariat Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia diatur dengan PeraturanPresiden.BAB VIREGISTRASI DAN PERIZINAN TENAGA KESEHATANBagian Kesatu14 / 28www. hu ku m on l in e. c omRegistrasiPasal 44(1) Setiap Tenaga Kesehatan yang menjalankan praktik wajib memiliki STR.(2) STR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh konsil masing-masing Tenaga Kesehatansetelah memenuhi persyaratan.(3) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:a. memiliki ijazah pendidikan di bidang kesehatan;b. memiliki Sertifikat Kompetensi atau Sertifikat Profesi;c. memiliki surat keterangan sehat fisik dan mental;d. memiliki surat pernyataan telah mengucapkan sumpah/janji profesi; dane. membuat pernyataan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi.(4) STR berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diregistrasi ulang setelah memenuhi persyaratan.(5) Persyaratan untuk Registrasi ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:a. memiliki STR lama;b. memiliki Sertifikat Kompetensi atau Sertifikat Profesi;c. memiliki surat keterangan sehat fisik dan mental;d. membuat pernyataan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi;e. telah mengabdikan diri sebagai tenaga profesi atau vokasi di bidangnya; danf. memenuhi kecukupan dalam kegiatan pelayanan, pendidikan, pelatihan, dan/atau kegiatan ilmiahlainnya.Pasal 45Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Registrasi dan Registrasi ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal44 diatur dengan Peraturan Konsil masing-masing Tenaga Kesehatan.Bagian KeduaPerizinanPasal 46(1) Setiap Tenaga Kesehatan yang menjalankan praktik di bidang pelayanan kesehatan wajib memiliki izin.(2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk SIP.(3) SIP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota atasrekomendasi pejabat kesehatan yang berwenang di kabupaten/kota tempat Tenaga Kesehatanmenjalankan praktiknya.(4) Untuk mendapatkan SIP sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Tenaga Kesehatan harus memiliki:15 / 28www. hu ku m on l in e. c oma. STR yang masih berlaku;b. Rekomendasi dari Organisasi Profesi; danc. tempat praktik.(5) SIP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) masing-masing berlaku hanya untuk 1 (satu) tempat.(6) SIP masih berlaku sepanjang:a. STR masih berlaku; danb. tempat praktik masih sesuai dengan yang tercantum dalam SIP.(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan PeraturanMenteri.Pasal 47Tenaga Kesehatan yang menjalankan praktik mandiri harus memasang papan nama praktik.Bagian KetigaPembinaan PraktikPasal 48(1) Untuk terselenggaranya praktik tenaga kesehatan yang bermutu dan pelindungan kepada masyarakat,perlu dilakukan pembinaan praktik terhadap tenaga kesehatan.(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri bersama-sama denganPemerintah Daerah, konsil masing-masing Tenaga Kesehatan, dan Organisasi Profesi sesuai dengankewenangannya.Bagian KeempatPenegakan Disiplin Tenaga KesehatanPasal 49(1) Untuk menegakkan disiplin Tenaga Kesehatan dalam penyelenggaraan praktik, konsil masing-masingTenaga Kesehatan menerima pengaduan, memeriksa, dan memutuskan kasus pelanggaran disiplinTenaga Kesehatan.(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), konsil masing-masing TenagaKesehatan dapat memberikan sanksi disiplin berupa:a. pemberian peringatan tertulis;b. rekomendasi pencabutan STR atau SIP; dan/atauc. kewajiban mengikuti pendidikan atau pelatihan di institusi pendidikan kesehatan.(3) Tenaga Kesehatan dapat mengajukan keberatan atas putusan sanksi disiplin sebagaimana dimaksudpada ayat (2) kepada Menteri.16 / 28www. hu ku m on l in e. c om(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat(2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.BAB VIIORGANISASI PROFESIPasal 50(1) Tenaga Kesehatan harus membentuk Organisasi Profesi sebagai wadah untuk meningkatkan dan/ataumengembangkan pengetahuan dan keterampilan, martabat, dan etika profesi Tenaga Kesehatan.(2) Setiap jenis Tenaga Kesehatan hanya dapat membentuk 1 (satu) Organisasi Profesi.(3) Pembentukan Organisasi Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai denganketentuan Peraturan Perundang-undangan.Pasal 51(1) Untuk mengembangkan cabang disiplin ilmu dan standar pendidikan Tenaga Kesehatan, setiapOrganisasi Profesi dapat membentuk Kolegium masing-masing Tenaga Kesehatan.(2) Kolegium masing-masing Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan badanotonom di dalam Organisasi Profesi.(3) Kolegium masing-masing Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawabkepada Organisasi Profesi.BAB VIIITENAGA KESEHATAN WARGA NEGARA INDONESIA LULUSAN LUAR NEGERI DAN TENAGAKESEHATAN WARGA NEGARA ASINGBagian KesatuTenaga Kesehatan Warga Negara Indonesia Lulusan Luar NegeriPasal 52(1) Tenaga Kesehatan Warga Negara Indonesia lulusan luar negeri yang akan melakukan praktik diIndonesia harus mengikuti proses evaluasi kompetensi.(2) Proses evaluasi kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:a. penilaian kelengkapan administratif; danb. penilaian kemampuan untuk melakukan praktik.(3) Kelengkapan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling sedikit terdiri atas:a. penilaian keabsahan ijazah oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidangpendidikan;b. surat keterangan sehat fisik dan mental; dan17 / 28www. hu ku m on l in e. c omc. surat pernyataan untuk mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi.(4) Penilaian kemampuan untuk melakukan praktik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukanmelalui uji kompetensi sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.(5) Tenaga Kesehatan Warga Negara Indonesia lulusan luar negeri yang telah lulus Uji Kompetensi dan yangakan melakukan praktik di Indonesia memperoleh STR.(6) Tenaga Kesehatan Warga Negara Indonesia lulusan luar negeri yang akan melakukan praktiksebagaimana dimaksud pada ayat (5) wajib memiliki SIP sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.(7) STR sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diberikan oleh konsil masing-masing Tenaga Kesehatansesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara proses evaluasi kompetensi bagi Tenaga Kesehatan WargaNegara Indonesia lulusan luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan PeraturanMenteri.Bagian KeduaTenaga Kesehatan Warga Negara AsingPasal 53(1) Fasilitas Pelayanan Kesehatan dapat mendayagunakan Tenaga Kesehatan warga negara asing sesuaidengan persyaratan.(2) Pendayagunaan Tenaga Kesehatan warga negara asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukandengan mempertimbangkan:a. alih teknologi dan ilmu pengetahuan; danb. ketersediaan Tenaga Kesehatan setempat.Pasal 54(1) Tenaga Kesehatan warga negara asing yang akan menjalankan praktik di Indonesia harus mengikutievaluasi kompetensi.(2) Evaluasi kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:a. penilaian kelengkapan administratif; danb. penilaian kemampuan untuk melakukan praktik.(3) Kelengkapan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling sedikit terdiri atas:a. penilaian keabsahan ijazah oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang pendidikan;b. surat keterangan sehat fisik dan mental; danc. surat pernyataan untuk mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi.(4) Penilaian kemampuan untuk melakukan praktik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dinyatakandengan surat keterangan yang menyatakan telah mengikuti program evaluasi kompetensi dan SertifikatKompetensi.(5) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tenaga Kesehatan warga negara asing harusmemenuhi persyaratan lain sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.18 / 28www. hu ku m on l in e. c omPasal 55(1) Tenaga Kesehatan warga negara asing yang telah mengikuti proses evaluasi kompetensi dan yang akanmelakukan praktik di Indonesia harus memiliki STR Sementara dan SIP.(2) STR sementara bagi Tenaga Kesehatan warga negara asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1)berlaku selama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang hanya untuk 1 (satu) tahun berikutnya.(3) Tenaga Kesehatan warga negara asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan Praktik diIndonesia berdasarkan atas permintaan pengguna Tenaga Kesehatan warga negara asing.(4) SIP bagi Tenaga Kesehatan warga negara asing berlaku selama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjanghanya untuk 1 (satu) tahun berikutnya.Pasal 56Ketentuan lebih lanjut mengenai pendayagunaan dan praktik Tenaga Kesehatan warga negara asing diaturdengan Peraturan Pemerintah.BAB IXHAK DAN KEWAJIBAN TENAGA KESEHATANPasal 57Tenaga Kesehatan dalam menjalankan praktik berhak:a. memperoleh pelindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan Standar Profesi, StandarPelayanan Profesi, dan Standar Prosedur Operasional;b. memperoleh informasi yang lengkap dan benar dari Penerima Pelayanan Kesehatan atau keluarganya;c. menerima imbalan jasa;d. memperoleh pelindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja, perlakuan yang sesuai dengan harkatdan martabat manusia, moral, kesusilaan, serta nilai-nilai agama;e. mendapatkan kesempatan untuk mengembangkan profesinya;f. menolak keinginan Penerima Pelayanan Kesehatan atau pihak lain yang bertentangan dengan StandarProfesi, kode etik, standar pelayanan, Standar Prosedur Operasional, atau ketentuan PeraturanPerundang-undangan; dang. memperoleh hak lain sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.Pasal 58(1) Tenaga Kesehatan dalam menjalankan praktik wajib:a. memberikan pelayanan kesehatan sesuai dengan Standar Profesi, Standar Pelayanan Profesi,Standar Prosedur Operasional, dan etika profesi serta kebutuhan kesehatan Penerima PelayananKesehatan;b. memperoleh persetujuan dari Penerima Pelayanan Kesehatan atau keluarganya atas tindakanyang akan diberikan;19 / 28www. hu ku m on l in e. c omc. menjaga kerahasiaan kesehatan Penerima Pelayanan Kesehatan;d. membuat dan menyimpan catatan dan/atau dokumen tentang pemeriksaan, asuhan, dan tindakanyang dilakukan; dane. merujuk Penerima Pelayanan Kesehatan ke Tenaga Kesehatan lain yang mempunyai Kompetensidan kewenangan yang sesuai.(2) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf d hanya berlaku bagi TenagaKesehatan yang melakukan pelayanan kesehatan perseorangan.Pasal 59(1) Tenaga Kesehatan yang menjalankan praktik pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan wajib memberikanpertolongan pertama kepada Penerima Pelayanan Kesehatan dalam keadaan gawat darurat dan/ataupada bencana untuk penyelamatan nyawa dan pencegahan kecacatan.(2) Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang menolak Penerima PelayananKesehatan dan/atau dilarang meminta uang muka terlebih dahulu.BAB XPENYELENGGARAAN KEPROFESIANBagian KesatuUmumPasal 60Tenaga Kesehatan bertanggung jawab untuk:a. mengabdikan diri sesuai dengan bidang keilmuan yang dimiliki;b. meningkatkan Kompetensi;c. bersikap dan berperilaku sesuai dengan etika profesi;d. mendahulukan kepentingan masyarakat daripada kepentingan pribadi atau kelompok; dane. melakukan kendali mutu pelayanan dan kendali biaya dalam menyelenggarakan upaya kesehatan.Pasal 61Dalam menjalankan praktik, Tenaga Kesehatan yang memberikan pelayanan langsung kepada PenerimaPelayanan Kesehatan harus melaksanakan upaya terbaik untuk kepentingan Penerima Pelayanan Kesehatandengan tidak menjanjikan hasil.Bagian KeduaKewenangan20 / 28www. hu ku m on l in e. c omPasal 62(1) Tenaga Kesehatan dalam menjalankan praktik harus dilakukan sesuai dengan kewenangan yangdidasarkan pada Kompetensi yang dimilikinya.(2) Jenis Tenaga Kesehatan tertentu yang memiliki lebih dari satu jenjang pendidikan memiliki kewenanganprofesi sesuai dengan lingkup dan tingkat Kompetensi.(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewenangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur denganPeraturan Menteri.Pasal 63(1) Dalam keadaan tertentu Tenaga Kesehatan dapat memberikan pelayanan di luar kewenangannya.(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai menjalankan keprofesian di luar kewenangan sebagaimana dimaksudpada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.Pasal 64Setiap orang yang bukan Tenaga Kesehatan dilarang melakukan praktik seolah-olah sebagai Tenaga Kesehatanyang telah memiliki izin.Bagian KetigaPelimpahan TindakanPasal 65(1) Dalam melakukan pelayanan kesehatan, Tenaga Kesehatan dapat menerima pelimpahan tindakan medisdari tenaga medis.(2) Dalam melakukan pekerjaan kefarmasian, tenaga teknis kefarmasian dapat menerima pelimpahanpekerjaan kefarmasian dari tenaga apoteker.(3) Pelimpahan tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dengan ketentuan:a. tindakan yang dilimpahkan termasuk dalam kemampuan dan keterampilan yang telah dimiliki olehpenerima pelimpahan;b. pelaksanaan tindakan yang dilimpahkan tetap di bawah pengawasan pemberi pelimpahan;c. pemberi pelimpahan tetap bertanggung jawab atas tindakan yang dilimpahkan sepanjangpelaksanaan tindakan sesuai dengan pelimpahan yang diberikan; dand. tindakan yang dilimpahkan tidak termasuk pengambilan keputusan sebagai dasar pelaksanaantindakan.(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelimpahan tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), danayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.Bagian KeempatStandar Profesi, Standar Pelayanan Profesi, dan Standar Prosedur Operasional21 / 28www. hu ku m on l in e. c omPasal 66(1) Setiap Tenaga Kesehatan dalam menjalankan praktik berkewajiban untuk mematuhi Standar Profesi,Standar Pelayanan Profesi, dan Standar Prosedur Operasional.(2) Standar Profesi dan Standar Pelayanan Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk masingmasing jenis Tenaga Kesehatan ditetapkan oleh organisasi profesi bidang kesehatan dan disahkan olehMenteri.(3) Standar Pelayanan Profesi yang berlaku universal ditetapkan dengan Peraturan Menteri.(4) Standar Prosedur Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Fasilitas PelayananKesehatan.(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerapan Standar Profesi, Standar Pelayanan Profesi, dan StandarProsedur Operasional diatur dengan Peraturan Menteri.Pasal 67(1) Tenaga Kesehatan dalam menjalankan praktik dapat melakukan penelitian dan pengembangan ilmupengetahuan dan teknologi kesehatan.(2) Penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk menghasilkaninformasi kesehatan, teknologi, produk teknologi, dan teknologi informasi kesehatan untuk mendukungpembangunan kesehatan.(3) Penelitian dan pengembangan kesehatan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundangundangan.Bagian KelimaPersetujuan Tindakan Tenaga KesehatanPasal 68(1) Setiap tindakan pelayanan kesehatan perseorangan yang dilakukan oleh Tenaga Kesehatan harusmendapat persetujuan.(2) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah mendapat penjelasan secara cukupdan patut.(3) Penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekurang-kurangnya mencakup:a. tata cara tindakan pelayanan;b. tujuan tindakan pelayanan yang dilakukan;c. alternatif tindakan lain;d. risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi; dane. prognosis terhadap tindakan yang dilakukan.(4) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan, baik secara tertulis maupun lisan.(5) Setiap tindakan Tenaga Kesehatan yang mengandung risiko tinggi harus diberikan dengan persetujuantertulis yang ditandatangani oleh yang berhak memberikan persetujuan.22 / 28www. hu ku m on l in e. c om(6) Ketentuan mengenai tata cara persetujuan tindakan Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud padaayat (1) sampai dengan ayat (5) diatur dengan Peraturan Menteri.Pasal 69(1) Pelayanan kesehatan masyarakat harus ditujukan untuk kepentingan masyarakat dan tidak melanggarhak asasi manusia.(2) Pelayanan kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang merupakan programPemerintah tidak memerlukan persetujuan tindakan.(3) Pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap harus diinformasikan kepadamasyarakat Penerima Pelayanan Kesehatan tersebut.Bagian KeenamRekam MedisPasal 70(1) Setiap Tenaga Kesehatan yang melaksanakan pelayanan kesehatan perseorangan wajib membuat rekammedis Penerima Pelayanan Kesehatan.(2) Rekam medis Penerima Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus segeradilengkapi setelah Penerima Pelayanan Kesehatan selesai menerima pelayanan kesehatan.(3) Setiap rekam medis Penerima Pelayanan Kesehatan harus dibubuhi nama, waktu, dan tanda tangan atauparaf Tenaga Kesehatan yang memberikan pelayanan atau tindakan.(4) Rekam medis Penerima Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus disimpan dandijaga kerahasiaannya oleh Tenaga Kesehatan dan pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan.Pasal 71(1) Rekam medis Penerima Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 merupakan milikFasilitas Pelayanan Kesehatan.(2) Dalam hal dibutuhkan, Penerima Pelayanan Kesehatan dapat meminta resume rekam medis kepadaFasilitas Pelayanan Kesehatan.Pasal 72Ketentuan lebih lanjut mengenai rekam medis diatur dengan Peraturan Menteri.Bagian KetujuhRahasia Kesehatan Penerima Pelayanan KesehatanPasal 73(1) Setiap Tenaga Kesehatan dalam melaksanakan pelayanan kesehatan wajib menyimpan rahasia23 / 28www. hu ku m on l in e. c omkesehatan Penerima Pelayanan Kesehatan.(2) Rahasia kesehatan Penerima Pelayanan Kesehatan dapat dibuka hanya untuk kepentingan kesehatanPenerima Pelayanan Kesehatan, pemenuhan permintaan aparatur penegak hukum bagi kepentinganpenegakan hukum, permintaan Penerima Pelayanan Kesehatan sendiri, atau pemenuhan ketentuanPeraturan Perundang-undangan.(3) Ketentuan lebih lanjut tentang rahasia kesehatan Penerima Pelayanan Kesehatan sebagaimanadimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.Bagian KedelapanPelindungan bagi Tenaga Kesehatan dan Penerima Pelayanan KesehatanPasal 74Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan dilarang mengizinkan Tenaga Kesehatan yang tidak memiliki STR danizin untuk menjalankan praktik di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.Pasal 75Tenaga Kesehatan dalam menjalankan praktik berhak mendapatkan pelindungan hukum sesuai denganketentuan Peraturan Perundang-undangan.Pasal 76Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan dalam meningkatkan dan menjaga mutu pemberian pelayanankesehatan dapat membentuk komite atau panitia atau tim untuk kelompok Tenaga Kesehatan di lingkunganFasilitas Pelayanan Kesehatan.BAB XIPENYELESAIAN PERSELISIHANPasal 77Setiap Penerima Pelayanan Kesehatan yang dirugikan akibat kesalahan atau kelalaian Tenaga Kesehatan dapatmeminta ganti rugi sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.Pasal 78Dalam hal Tenaga Kesehatan diduga melakukan kelalaian dalam menjalankan profesinya yang menyebabkankerugian kepada penerima pelayanan kesehatan, perselisihan yang timbul akibat kelalaian tersebut harusdiselesaikan terlebih dahulu melalui penyelesaian sengketa di luar pengadilan sesuai dengan ketentuanPeraturan Perundang-undangan.Pasal 79Penyelesaian perselisihan antara Tenaga Kesehatan dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan dilaksanakan sesuai24 / 28www. hu ku m on l in e. c omdengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.BAB XIIPEMBINAAN DAN PENGAWASANPasal 80Pemerintah dan Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan kepada Tenaga Kesehatandengan melibatkan konsil masing-masing Tenaga Kesehatan dan Organisasi Profesi sesuai dengankewenangannya.Pasal 81(1) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 diarahkan untuk:a. meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang diberikan oleh Tenaga Kesehatan;b. melindungi Penerima Pelayanan Kesehatan dan masyarakat atas tindakan yang dilakukan TenagaKesehatan; danc. memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan Tenaga Kesehatan.(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)diatur dengan Peraturan Pemerintah.BAB XIIISANKSI ADMINISTRATIFPasal 82(1) Setiap Tenaga Kesehatan yang tidak melaksanakan ketentuan Pasal 47, Pasal 52 ayat (1), Pasal 54 ayat(1), Pasal 58 ayat (1), Pasal 59 ayat (1), Pasal 62 ayat (1), Pasal 66 ayat (1), Pasal 68 ayat (1), Pasal 70ayat (1), Pasal 70 ayat (2), Pasal 70 ayat (3) dan Pasal 73 ayat (1) dikenai sanksi administratif.(2) Setiap Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang tidak melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (2), Pasal 53ayat (1), Pasal 70 ayat (4), dan Pasal 74 dikenai sanksi administratif.(3) Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai dengankewenangannya memberikan sanksi administratif kepada Tenaga Kesehatan dan Fasilitas PelayananKesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).(4) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berupa:a. teguran lisan;b. peringatan tertulis;c. denda administratif; dan/ataud. pencabutan izin.(5) Tata cara pengenaan sanksi administratif terhadap Tenaga Kesehatan dan Fasilitas Pelayanan Kesehatansebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Pemerintah.25 / 28www. hu ku m on l in e. c omBAB XIVKETENTUAN PIDANAPasal 83Setiap orang yang bukan Tenaga Kesehatan melakukan praktik seolah-olah sebagai Tenaga Kesehatan yangtelah memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima)tahun.Pasal 84(1) Setiap Tenaga Kesehatan yang melakukan kelalaian berat yang mengakibatkan Penerima PelayananKesehatan luka berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun.(2) Jika kelalaian berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kematian, setiap TenagaKesehatan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.Pasal 85(1) Setiap Tenaga Kesehatan yang dengan sengaja menjalankan praktik tanpa memiliki STR sebagaimanadimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00(seratus juta rupiah).(2) Setiap Tenaga Kesehatan warga negara asing yang dengan sengaja memberikan pelayanan kesehatantanpa memiliki STR Sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) dipidana dengan pidanadenda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).Pasal 86(1) Setiap Tenaga Kesehatan yang menjalankan praktik tanpa memiliki izin sebagaimana dimaksud dalamPasal 46 ayat (1) dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).(2) Setiap Tenaga Kesehatan warga negara asing yang dengan sengaja memberikan pelayanan kesehatantanpa memiliki SIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) dipidana dengan pidana denda palingbanyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).BAB XVKETENTUAN PERALIHANPasal 87(1) Bukti Registrasi dan perizinan Tenaga Kesehatan yang telah dimiliki oleh Tenaga Kesehatan, pada saatberlakunya Undang-Undang ini, dinyatakan masih tetap berlaku sampai habis masa berlakunya.(2) Tenaga Kesehatan yang belum memiliki bukti Registrasi dan perizinan wajib menyesuaikan denganketentuan Undang-Undang ini paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.26 / 28www. hu ku m on l in e. c omPasal 88(1) Tenaga Kesehatan lulusan pendidikan di bawah Diploma Tiga yang telah melakukan praktik sebelumditetapkan Undang-Undang ini, tetap diberikan kewenangan untuk menjalankan praktik sebagai TenagaKesehatan untuk jangka waktu 6 (enam) tahun setelah Undang-Undang ini diundangkan.(2) Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperoleh dengan mengajukan permohonanmendapatkan STR Tenaga Kesehatan.Pasal 89Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia dan Komite Farmasi Nasional sebagaimana diatur dalam peraturanperundang-undangan tetap melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangnya sampai terbentuknya Konsil TenagaKesehatan Indonesia.Pasal 90(1) Konsil Kedokteran dan Konsil Kedokteran Gigi menjadi bagian dari Konsil Tenaga Kesehatan Indonesiasetelah Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia terbentuk sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.(2) Konsil Kedokteran Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentangPraktik Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 4431) tetap melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangnya sampaidengan terbentuknya Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia.(3) Sekretariat Konsil Kedokteran Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431) tetap melaksanakan fungsi dan tugasnyasampai dengan terbentuknya sekretariat Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia.BAB XVIKETENTUAN PENUTUPPasal 91Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenaiTenaga Kesehatan dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalamUndang-Undang ini.Pasal 92Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang TenagaKesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 49, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 3637) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.Pasal 93Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 harus dibentuk paling lama 2 (dua)tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.27 / 28www. hu ku m on l in e. c omPasal 94Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:a. Pasal 4 ayat (2), Pasal 17, Pasal 20 ayat (4), dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku; danb. Sekretariat Konsil Kedokteran Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431) menjadi sekretariat Konsil TenagaKesehatan Indonesia setelah terbentuknya Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia.Pasal 95Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejakUndang-Undang ini diundangkan.Pasal 96Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannyadalam Lembaran Negara Republik Indonesia.Ditetapkan Di Jakarta,Pada Tanggal 17 Oktober 2014PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Ttd.DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONODiundangkan Di Jakarta,Pada Tanggal 17 Oktober 2014MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,Ttd.AMIR SYAMSUDINLEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 29828 / 28www. hu ku m on l in e. c omPENJELASANUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIANOMOR 36 TAHUN 2014TENTANGTENAGA KESEHATANI. UMUMUndang-Undang tentang Tenaga Kesehatan ini didasarkan pada pemikiran bahwa Pembukaan UUD 1945mencantumkan cita-cita bangsa Indonesia yang sekaligus merupakan tujuan nasional bangsa Indonesia,yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukankesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa. Salah satu wujud memajukan kesejahteraanumum adalah Pembangunan Kesehatan yang ditujukan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dankemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang setinggitingginya, sebagai investasi bagi pembangunan sumber daya manusia yang produktif.Kesehatan merupakan hak asasi manusia, artinya, setiap orang mempunyai hak yang sama dalammemperoleh akses pelayanan kesehatan. Kualitas pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, danterjangkau juga merupakan hak seluruh masyarakat Indonesia. Dengan berkembangnya ilmupengetahuan dan teknologi, dalam rangka melakukan upaya kesehatan tersebut perlu didukung dengansumber daya kesehatan, khususnya Tenaga Kesehatan yang memadai, baik dari segi kualitas, kuantitas,maupun penyebarannya.Upaya pemenuhan kebutuhan Tenaga Kesehatan sampai saat ini belum memadai, baik dari segi jenis,kualifikasi, jumlah, maupun pendayagunaannya, Tantangan pengembangan Tenaga Kesehatan yangdihadapi dewasa ini dan di masa depan adalah:1. pengembangan dan pemberdayaan Tenaga Kesehatan belum dapat memenuhi kebutuhan TenagaKesehatan untuk pembangunan kesehatan;2. regulasi untuk mendukung upaya pembangunan Tenaga Kesehatan masih terbatas;3. perencanaan kebijakan dan program Tenaga Kesehatan masih lemah;4. kekurangserasian antara kebutuhan dan pengadaan berbagai jenis Tenaga Kesehatan;5. kualitas hasil pendidikan dan pelatihan Tenaga Kesehatan pada umumnya masih belum memadai;6. pendayagunaan Tenaga Kesehatan, pemerataan dan pemanfaatan Tenaga Kesehatan berkualitasmasih kurang;7. pengembangan dan pelaksanaan pola pengembangan karir, sistem penghargaan, dan sanksibelum dilaksanakan sesuai dengan yang diharapkan;8. pengembangan profesi yang berkelanjutan masih terbatas;9. pembinaan dan pengawasan mutu Tenaga Kesehatan belum dapat dilaksanakan sebagaimanayang diharapkan;10. sumber daya pendukung pengembangan dan pemberdayaan Tenaga Kesehatan masih terbatas;11. sistem informasi Tenaga Kesehatan belum sepenuhnya dapat menyediakan data dan informasiyang akurat, terpercaya, dan tepat waktu; dan12. dukungan sumber daya pembiayaan dan sumber daya lain belum cukup.Dalam menghadapi tantangan tersebut, diperlukan adanya penguatan regulasi untuk mendukung1 / 18www. hu ku m on l in e. c ompengembangan dan pemberdayaan Tenaga Kesehatan melalui percepatan pelaksanaannya, peningkatankerja sama lintas sector, dan peningkatan pengelolaannya secara berjenjang di pusat dan daerah.Perencanaan kebutuhan Tenaga Kesehatan secara nasional disesuaikan dengan kebutuhan berdasarkanmasalah kesehatan, kebutuhan pengembangan program pembangunan kesehatan, serta ketersediaanTenaga Kesehatan tersebut. Pengadaan Tenaga Kesehatan sesuai dengan perencanaan kebutuhandiselenggarakan melalui pendidikan dan pelatihan, baik oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, maupunmasyarakat, termasuk swasta.Pendayagunaan Tenaga Kesehatan meliputi penyebaran Tenaga Kesehatan yang merata danberkeadilan, pemanfaatan Tenaga Kesehatan, dan pengembangan Tenaga Kesehatan, termasukpeningkatan karier.Pembinaan dan pengawasan mutu Tenaga Kesehatan terutama ditujukan untuk meningkatkan kualitasTenaga Kesehatan sesuai dengan Kompetensi yang diharapkan dalam mendukung penyelenggaraanpelayanan kesehatan bagi seluruh penduduk Indonesia. Pembinaan dan pengawasan mutu TenagaKesehatan dilakukan melalui peningkatan komitmen dan koordinasi semua pemangku kepentingan dalampengembangan Tenaga Kesehatan serta legislasi yang antara lain meliputi sertifikasi melalui UjiKompetensi, Registrasi, perizinan, dan hak-hak Tenaga Kesehatan.Penguatan sumber daya dalam mendukung pengembangan dan pemberdayaan Tenaga Kesehatandilakukan melalui peningkatan kapasitas Tenaga Kesehatan, penguatan sistem informasi TenagaKesehatan, serta peningkatan pembiayaan dan fasilitas pendukung lainnya.Dalam rangka memberikan pelindungan hukum dan kepastian hukum kepada Tenaga Kesehatan, baikyang melakukan pelayanan langsung kepada masyarakat maupun yang tidak langsung, dan kepadamasyarakat penerima pelayanan itu sendiri, diperlukan adanya landasan hukum yang kuat yang sejalandengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kesehatan serta sosial ekonomi danbudaya.II. PASAL DEMI PASALPasal 1Cukup jelas.Pasal 2Huruf aYang dimaksud dengan "asas perikemanusiaan" adalah bahwa pengaturan Tenaga Kesehatan harusdilandasi atas perikemanusiaan yang berdasarkan pada Ketuhanan Yang Maha Esa dengan tidakmembedakan suku, bangsa, agama, status sosial, dan ras serta tidak membedakan perlakuan terhadapperempuan dan laki-laki.Huruf bYang dimaksud dengan "asas manfaat" adalah bahwa pengaturan Tenaga Kesehatan harus memberikanmanfaat yang sebesar-besarnya bagi kemanusiaan dan perikehidupan yang sehat bagi setiap orang.Huruf cYang dimaksud dengan "asas pemerataan" adalah bahwa pengaturan Tenaga Kesehatan dimaksudkanuntuk memberikan pelayanan kesehatan yang dapat dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat untukmencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.2 / 18www. hu ku m on l in e. c omHuruf dYang dimaksud dengan "asas etika dan profesionalitas" adalah bahwa pengaturan tenaga kesehatanharus dapat mencapai dan meningkatkan profesionalisme Tenaga Kesehatan dalam menjalankan praktikserta memiliki etika profesi dan sikap profesional.Huruf eYang dimaksud dengan "asas penghormatan terhadap hak dan kewajiban" adalah bahwa pengaturanTenaga Kesehatan harus bertujuan untuk menghormati hak dan kewajiban masyarakat sebagai bentukkesamaan kedudukan hukum.Huruf fYang dimaksud dengan "asas keadilan" adalah bahwa pengaturan Tenaga Kesehatan harus dapatmemberikan pelayanan yang adil dan merata kepada semua lapisan masyarakat dengan pembiayaanyang terjangkau.Huruf gYang dimaksud dengan "asas pengabdian" adalah bahwa pengaturan Tenaga Kesehatan diarahkan agarTenaga Kesehatan lebih mengutamakan kepentingan pemberian pelayanan kesehatan kepadamasyarakat daripada kepentingan pribadi.Huruf hYang dimaksud dengan "asas norma agama" adalah bahwa pengaturan Tenaga Kesehatan harusmemperhatikan dan menghormati serta tidak membedakan agama yang dianut masyarakat.Huruf iYang dimaksud dengan "asas pelindungan" adalah bahwa pengaturan Tenaga Kesehatan harusmemberikan pelindungan yang sebesar-besarnya bagi tenaga kesehatan dan masyarakat.Pasal 3Cukup jelas.Pasal 4Cukup jelas.Pasal 5Cukup jelas.Pasal 6Cukup jelas.Pasal 7Cukup jelas.3 / 18www. hu ku m on l in e. c omPasal 8Huruf aCukup jelas.Huruf bYang dimaksud dengan "Asisten Tenaga Kesehatan" adalah tenaga yang memiliki kualifikasi di bawahDiploma Tiga bidang kesehatan dan bekerja di bidang kesehatan.Pasal 9Cukup jelas.Pasal 10Cukup jelas.Pasal 11Ayat (1)Huruf aCukup jelas.Huruf bCukup jelas.Huruf cCukup jelas.Huruf dCukup jelas.Huruf eCukup jelas.Huruf fCukup jelas.Huruf gCukup jelas.Huruf hCukup jelas.Huruf iCukup jelas.Huruf jCukup jelas.4 / 18www. hu ku m on l in e. c omHuruf kCukup jelas.Huruf lTenaga kesehatan tradisional yang termasuk ke dalam Tenaga Kesehatan adalah yang telahmemiliki body of knowledge, pendidikan formal yang setara minimum Diploma Tiga dan bekerja dibidang kesehatan tradisional.Huruf mCukup jelas.Ayat (2)Cukup jelas.Ayat (3)Cukup jelas.Ayat (4)Jenis perawat antara lain perawat kesehatan masyarakat, perawat kesehatan anak, perawat maternitas,perawat medikal bedah, perawat geriatri, dan perawat kesehatan jiwa.Ayat (5)Cukup jelas.Ayat (6)Tenaga teknis kefarmasian meliputi sarjana farmasi, ahli madya farmasi, dan analis farmasi.Ayat (7)Cukup jelas.Ayat (8)Cukup jelas.Ayat (9)Cukup jelas.Ayat (10)Cukup jelas.Ayat (11)Cukup jelas.Ayat (12)Cukup jelas.Ayat (13)Cukup jelas.Ayat (14)Cukup jelas.5 / 18www. hu ku m on l in e. c omPasal 12Cukup jelas.Pasal 13Cukup jelas.Pasal 14Ayat (1)Cukup jelas.Ayat (2)Yang dimaksud dengan "disusun secara berjenjang" adalah perencanaan yang dimulai dari FasilitasPelayanan Kesehatan, Pemerintah daerah kabupaten/kota, Pemerintah daerah provinsi, sampai denganPemerintah secara nasional.Ayat (3)Pemetaan Tenaga Kesehatan ditujukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang dapat dilakukandengan cara pendataan, pengkajian, atau cara lain.Pasal 15Cukup jelas.Pasal 16Cukup jelas.Pasal 17Cukup jelas.Pasal 18Ayat (1)Izin meliputi izin pembentukan institusi pendidikan baru, penambahan jurusan, dan program studi baru.Ayat (2)Cukup jelas.Ayat (3)Yang dimaksud dengan "pembinaan teknis" adalah pembinaan teknis keprofesian untuk mencapaistandar profesi atau standar Kompetensi berdasarkan kurikulum dalam proses pendidikan.Ayat (4)Yang dimaksud dengan "pembinaan akademik" antara lain berupa pemberian izin penyelenggaraan,6 / 18www. hu ku m on l in e. c omkurikulum, sistem penjaminan mutu internal, dan akreditasi.Ayat (5)Koordinasi dalam penyusunan kurikulum pendidikan Tenaga Kesehatan dimaksudkan agar TenagaKesehatan dapat menjalankan kewenangannya sesuai dengan ilmu pengetahuan dan teknologi yangdibutuhkan.Ayat (6)Cukup jelas.Pasal 19Cukup jelas.Pasal 20Cukup jelas.Pasal 21Cukup jelas.Pasal 22Ayat (1)Cukup jelas.Ayat (2)Cukup jelas.Ayat (3)Aspek pemerataan merupakan upaya distribusi Tenaga Kesehatan sesuai dengan kebutuhan melaluiproses rekrutmen, seleksi, dan penempatan.Aspek pemanfaatan merupakan proses pemberdayaan Tenaga Kesehatan sesuai dengan kompetensidan kewenangannya.Aspek pengembangan merupakan proses pengembangan Tenaga Kesehatan yang bersifat multidisiplindan lintas sektor serta lintas program untuk meratakan dan meningkatkan kualitas Tenaga Kesehatan.Pasal 23Ayat (1)Penempatan Tenaga Kesehatan dimaksudkan untuk mendayagunakan Tenaga Kesehatan pada daerahyang dibutuhkan, terutama daerah terpencil, tertinggal, perbatasan dan kepulauan, serta daerahbermasalah kesehatan.Ayat (2)Huruf a7 / 18www. hu ku m on l in e. c omCukup jelas.Huruf bCukup jelas.Huruf cPenugasan khusus adalah pendayagunaan secara khusus tenaga kesehatan dalam kurun waktutertentu guna meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan pada fasilitas pelayanankesehatan pada daerah tertinggal, perbatasan dan kepulauan, daerah bermasalah kesehatan, sertarumah sakit kelas C atau kelas D di kabupaten/kota yang memerlukan pelayanan medis spesialistisserta memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan lain oleh tenaga kesehatan.Ayat (3)Cukup jelas.Ayat (4)Cukup jelas.Ayat (5)Cukup jelas.Ayat (6)Cukup jelas.Pasal 24Ayat (1)Cukup jelas.Ayat (2)Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat ini dilakukan dengan memperhatikan berbagai faktor sehinggaTenaga Kesehatan tersebut dapat memberikan manfaat kepada masyarakat dan dapat berkembangsesuai dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Faktor-faktor tersebut antara lain:a. kondisi geografis, meliputi daerah terpencil, sangat terpencil, daerah tertinggal, tidak diminati, sertaperbatasan dan kepulauan;b. masalah kesehatan/pola penyakit;c. sarana, prasarana, dan infrastruktur yang tersedia;d. rasio Tenaga Kesehatan dengan luas wilayah;e. daerah rawan konflik atau bencana;f. indeks pembangunan kesehatan masyarakat daerah;g. kemampuan fiskal daerah; danh. lama pengabdian di daerah penempatan.Pasal 25Cukup jelas.8 / 18www. hu ku m on l in e. c omPasal 26Cukup jelas.Pasal 27Ayat (1)Cukup jelas.Ayat (2)Yang dimaksud dengan "pelindungan dalam pelaksanaan tugas" adalah pelindungan terhadap tenagakesehatan berupa keamanan, keselamatan, dan kesehatan kerja dalam menjalankan tugasnya.Ayat (3)Cukup jelas.Ayat (4)Cukup jelas.Pasal 28Cukup jelas.Pasal 29Cukup jelas.Pasal 30Ayat (1)Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan swasta mengembangkan dan menerapkan pola karier TenagaKesehatan yang dilakukan secara transparan dan terbuka.Ayat (2)Cukup jelas.Ayat (3)Cukup jelas.Pasal 31Ayat (1)Cukup jelas.Ayat (2)Dalam suatu pelatihan terdapat komponen kurikulum, pelatih, peserta, dan penyelenggara yang masingmasing harus memenuhi standar tertentu.9 / 18www. hu ku m on l in e. c omAyat (3)Cukup jelas.Pasal 32Cukup jelas.Pasal 33Cukup jelas.Pasal 34Cukup jelas.Pasal 35Cukup jelas.Pasal 36Cukup jelas.Pasal 37Ayat (1)Fungsi pengaturan merupakan pengaturan dalam bidang teknis keprofesian.Ayat (2)Cukup jelas.Pasal 38Cukup jelas.Pasal 39Cukup jelas.Pasal 40Ayat (1)Cukup jelas.Ayat (2)Huruf a10 / 18www. hu ku m on l in e. c omCukup jelas.Huruf bCukup jelas.Huruf cCukup jelas.Huruf dCukup jelas.Huruf eCukup jelas.Huruf fYang dimaksud tokoh masyarakat adalah setiap orang yang mempunyai reputasi dan kepedulianterhadap kesehatan.Pasal 41Cukup jelas.Pasal 42Cukup jelas.Pasal 43Cukup jelas.Pasal 44Cukup jelas.Pasal 45Cukup jelas.Pasal 46Cukup jelas.Pasal 47Cukup jelas.Pasal 4811 / 18www. hu ku m on l in e. c omCukup jelas.Pasal 49Cukup jelas.Pasal 50Cukup jelas.Pasal 51Cukup jelas.Pasal 52Cukup jelas.Pasal 53Cukup jelas.Pasal 54Ayat (1)Cukup jelas.Ayat (2)Cukup jelas.Ayat (3)Cukup jelas.Ayat (4)Cukup jelas.Ayat (5)Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan perundang-undangan" antara lain berupa ketentuanperaturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan dan keimigrasian.Pasal 55Cukup jelas.Pasal 56Cukup jelas.12 / 18www. hu ku m on l in e. c omPasal 57Cukup jelas.Pasal 58Cukup jelas.Pasal 59Cukup jelas.Pasal 60Cukup jelas.Pasal 61Praktik Tenaga Kesehatan dilaksanakan dengan kesepakatan berdasarkan hubungan kepercayaan antaraTenaga Kesehatan dan Penerima Pelayanan Kesehatan dalam bentuk upaya maksimal (inspanningsverbintenis)pemeliharaan kesehatan, pencegahan penyakit, peningkatan kesehatan, pengobatan penyakit, dan pemulihankesehatan sesuai dengan Standar Pelayanan Profesi, Standar Profesi, Standar Prosedur Operasional, dankebutuhan kesehatan Penerima Pelayanan Kesehatan.Pasal 62Ayat (1)Yang dimaksud dengan "kewenangan berdasarkan Kompetensi" adalah kewenangan untuk melakukanpelayanan kesehatan secara mandiri sesuai dengan lingkup dan tingkat kompetensinya, antara lain:a. apoteker memiliki kewenangan untuk melakukan pekerjaan kefarmasian;b. perawat memiliki kewenangan untuk melakukan asuhan keperawatan secara mandiri dankomprehensif serta tindakan kolaborasi keperawatan dengan Tenaga Kesehatan lain sesuaidengan kualifikasinya; atauc. bidan memiliki kewenangan untuk melakukan pelayanan kesehatan ibu, pelayanan kesehatananak, dan pelayanan kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga berencana.Ayat (2)Cukup jelas.Ayat (3)Cukup jelas.Pasal 63Ayat (1)13 / 18www. hu ku m on l in e. c omYang dimaksud dengan "keadaan tertentu" adalah suatu kondisi tidak adanya Tenaga Kesehatan yangmemiliki kewenangan untuk melakukan tindakan pelayanan kesehatan yang dibutuhkan serta tidakdimungkinkan untuk dirujuk.Tenaga Kesehatan yang dapat memberikan pelayanan di luar kewenangannya, antara lain adalah:a. perawat atau bidan yang memberikan pelayanan kedokteran dan/atau kefarmasian dalam batastertentu; ataub. tenaga teknis kefarmasian yang memberikan pelayanan kefarmasian yang menjadi kewenanganapoteker dalam batas tertentu.Ayat (2)Cukup jelas.Pasal 64Cukup jelas.Pasal 65Ayat (1)Yang dimaksud dengan Tenaga Kesehatan dalam ketentuan ini, antara lain adalah perawat, bidan, penataanestesi, tenaga keterapian fisik, dan keteknisian medis.Ayat (2)Cukup jelas.Ayat (3)Cukup jelas.Ayat (4)Cukup jelas.Pasal 66Cukup jelas.Pasal 67Cukup jelas.Pasal 68Ayat (1)Pada prinsipnya yang berhak memberikan persetujuan adalah penerima pelayanan kesehatan yangbersangkutan. Apabila penerima pelayanan kesehatan tidak kompeten atau berada di bawahpengampuan (under curatele), persetujuan atau penolakan tindakan pelayanan kesehatan dapat diberikanoleh keluarga terdekat, antara lain suami/istri, ayah/ ibu kandung, anak kandung, atau saudara kandungyang telah dewasa.14 / 18www. hu ku m on l in e. c omDalam keadaan gawat darurat, untuk menyelamatkan nyawa Penerima Pelayanan Kesehatan, tidakdiperlukan persetujuan. Namun, setelah Penerima Pelayanan Kesehatan sadar atau dalam kondisi yangsudah memungkinkan segera diberi penjelasan.Dalam hal Penerima Pelayanan Kesehatan adalah anak-anak atau orang yang tidak sadar, penjelasandiberikan kepada keluarganya atau yang mengantar.Apabila tidak ada yang mengantar dan tidak ada keluarganya, sedangkan tindakan pelayanan kesehatanharus diberikan, penjelasan diberikan kepada anak yang bersangkutan atau pada kesempatan pertamasaat Penerima Pelayanan Kesehatan telah sadar.Ayat (2)Cukup jelas.Ayat (3)Cukup jelas.Ayat (4)Cukup jelas.Ayat (5)Cukup jelas.Ayat (6)Cukup jelas.Pasal 69Ayat (1)Cukup jelas.Ayat (2)Yang dimaksud dengan "program Pemerintah" adalah program yang merupakan keharusan untukdilaksanakan, antara lain imunisasi dan upaya lain dalam rangka pengendalian penyakit menular, sertapenanganan bencana, termasuk wabah dan kejadian luar biasa serta kegiatan surveilans.Ayat (3)Cukup jelas.Pasal 70Cukup jelas.Pasal 71Cukup jelas.Pasal 72Cukup jelas.15 / 18www. hu ku m on l in e. c omPasal 73Cukup jelas.Pasal 74Cukup jelas.Pasal 75Cukup jelas.Pasal 76Cukup jelas.Pasal 77Cukup jelas.Pasal 78Cukup jelas.Pasal 79Cukup jelas.Pasal 80Cukup jelas.Pasal 81Cukup jelas.Pasal 82Cukup jelas.Pasal 83Cukup jelas.Pasal 8416 / 18www. hu ku m on l in e. c omCukup jelas.Pasal 85Cukup jelas.Pasal 86Cukup jelas.Pasal 87Cukup jelas.Pasal 88Cukup jelas.Pasal 89Cukup jelas.Pasal 90Cukup jelas.Pasal 91Cukup jelas.Pasal 92Cukup jelas.Pasal 93Cukup jelas.Pasal 94Cukup jelas.Pasal 95Cukup jelas.17 / 18www. hu ku m on l in e. c omPasal 96Cukup jelas.TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 560718 / 18
Terimkasih sudah berkunjung ke Blog Pengetahuan. Budayakan untuk berkomentar yang baik dan sesuai dengan materi postingan, komentar yang terlalu singkat kami anggap Spam dan tidak kami tanggapi
EmoticonEmoticon