Kompas.com - 14/12/2017, 21:38 WIB
Pembacaan dakwaan terhadap mantan Ketua DPR dilakukan pada persidangan di Pengadilan Tipikor, Rabu (13/12/2017).
Ketiga politisi itu adalah Yasonna Laoly,Ganjar Pranowo, dan Olly Dondokambey.
Nama Yasonna dan Ganjar saat proyek e-KTP berjalan, duduk di Komisi II DPR, sedangkan Olly merupakan pimpinan Badan Anggaran DPR.
Febri mengatakan, substansi dakwaan merupakan strategi dari KPK.
"Saya kira kalau terkait dengan substansi dakwaan itu bagian dari strategi di KPK. Tentu saat ini kami fokus membuktikan dan lebih menjelaskan perbuatan-perbuatan apa yang diduga dilakukan oleh Setya Novanto," kata Febri, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (14/12/2017).
"Pihak-pihak lain yang juga diduga menerima aliran dana tentu akan terus kami kejar, kami proses lebih lanjut sepanjang bukti permulaan yang cukup untuk awal dari penyidikan itu bisa dilakukan," ujar Febri.
Sebelumnya, Maqdir mengatakan, ketiga nama tersebut ada pada surat dakwaan tiga terdakwa terdahulu, yakni dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto, serta pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Ketiganya didakwa menerima suap dari proyek e-KTP saat masih menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2009-2014.
Ganjar disebut menerima suap sebesar 520.000 dollar AS, Yasonna 84.000 dollar AS, dan Olly 1,2 juta dollar AS.
"Saya tidak melihat partai, tetapi saya lihat personal orang, yang di dakwaan lain menerima uang, tiba-tiba di sini (dakwaan Novanto) raib, ada apa itu," kata dia.
Menurut Maqdir, ada banyak perbedaan rangkaian fakta yang diuraikan jaksa jika dibandingkan surat dakwaan untuk tiga terdakwa sebelumnya.
Maqdir mengatakan, jika Setya Novanto disebut didakwa bersama-sama dengan pihak lain, seharusnya rangkaian fakta yang diuraikan sama antara masing-masing terdakwa.
Kepada majelis hakim, Maqdir mengajukan nota keberatan eksepsi atas surat dakwaan Novanto. Hakim memberikan waktu satu pekan bagi pengacara untuk menyiapkan materi eksepsi.
Sementara itu, jaksa penuntut umum KPK Irene Putrie mengatakan, perbedaan materi dakwaan Novanto dan tiga terdakwa sebelumnya merupakan hal yang wajar. Sebab, dalam menyusun setiap dakwaan, jaksa akan fokus kepada rangkaian perbuatan yang dilakukan terdakwa.
"Dalam dakwaan splitsing (pemisahan berkas perkara) itu, kami akan fokus pada perbuatan terhadap terdakwa tertentu. Jadi rangkaian cerita untuk terdakwa tertentu akan fokus ke Novanto, pada dakwaan Irman akan difokuskan ke Irman, dan itu biasa," kata Irene.
Terimkasih sudah berkunjung ke Blog Pengetahuan. Budayakan untuk berkomentar yang baik dan sesuai dengan materi postingan, komentar yang terlalu singkat kami anggap Spam dan tidak kami tanggapi
EmoticonEmoticon