Hak dan Kewajiban Pada Pasal 27 Sampai 34 UUD 1945 - Pada kesempatan
kali ini, saya akan membahas mengenai Hak dan Kewajiban Pada Pasal 27
Sampai 34 UUD 1945, langsung saja disimak pembahasannya sebagai berikut
Pengertian Hak dan Kewajiban
Hak adalah Sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung
kepada kita sendiri.
Contohnya: hak mendapatkan pengajaran, hak mengeluarkan pendapat
Contohnya: hak mendapatkan pengajaran, hak mengeluarkan pendapat
Kewajiban adalah Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab.
Contohnya: melaksanakan tata tertib. Di Indonesia , hubungan antara warga
negara dengan negara (hak dan kewajiban) digambarkan dalam UUD 1945. Hubungan
antara warga negara dengan negara Indonesia tersebut digambarkan dalam pengaturan
mengenai hak dan kewajiban yang mencakup berbagai bidang. Sebagai warga
negara yang baik kita wajib membina dan melaksanakan hak dan kewajiban kita
dengan tertib. Hak dan kewajiban warga negara tercantum dalam pasal 27 sampai
dengan pasal 34 UUD 1945. Pasal pasal itu diantaranya :
a. Hak dan kewajiban dalam bidang politik
• Pasal 27 ayat (1)
menyatakan, bahwa “Tiap-tiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum
dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemeritahan itu dengan tidak
ada kecualinya”. Pasal ini menyatakan adanya keseimbangan antara hak dan
kewajiban, yaitu:
1. Hak untuk diperlakukan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan.
2. Kewajiban menjunjung hukum dan pemerintahan.
• Pasal 28 menyatakan, bahwa “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”. Arti pesannya adalah:
1. Hak berserikat dan berkumpul.
2. Hak mengeluarkan pikiran (berpendapat).
3. Kewajiban untuk memiliki kemampuan beroganisasi dan melaksanakan aturan-aturan lainnya, di antaranya: Semua organisasi harus berdasarkan Pancasila sebagai azasnya, semua media pers dalam mengeluarkan pikiran (pembuatannya selain bebas harus pula bertanggung jawab dan sebagainya)
1. Hak untuk diperlakukan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan.
2. Kewajiban menjunjung hukum dan pemerintahan.
• Pasal 28 menyatakan, bahwa “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”. Arti pesannya adalah:
1. Hak berserikat dan berkumpul.
2. Hak mengeluarkan pikiran (berpendapat).
3. Kewajiban untuk memiliki kemampuan beroganisasi dan melaksanakan aturan-aturan lainnya, di antaranya: Semua organisasi harus berdasarkan Pancasila sebagai azasnya, semua media pers dalam mengeluarkan pikiran (pembuatannya selain bebas harus pula bertanggung jawab dan sebagainya)
b. Hak dan kewajiban dalam bidang sosial budaya
• Pasal 31 ayat (1)
menyatakan, bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran”.
• Pasal 31 ayat (2) menyatakan bahwa “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistim pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang”.
• Pasal 32 menyatakan bahwa “Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia”.
Arti pesan yang terkandung adalah:
1. Hak memperoleh kesempatan pendidikan pada segala tingkat, baik umum maupun kejuruan.
2. Hak menikmati dan mengembangkan kebudayaan nasional dan daerah.
3. Kewajiban mematuhi peraturan-peraturan dalam bidang kependidikan.
4. Kewajiban memelihara alat-alat sekolah, kebersihan dan ketertibannya.
5. Kewajiban ikut menanggung biaya pendidikan.
6. Kewajiban memelihara kebudayaan nasional dan daerah.
Selain dinyatakan oleh pasal 31 dan 32, Hak dan Kewajiban warga negara tertuang pula pada pasal 29 ayat (2) yang menyatakan bahwa “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”. Arti pesannya adalah:
7. Hak untuk mengembangkan dan menyempurnakan hidup moral keagamaannya, sehingga di samping kehidupan materiil juga kehidupan spiritualnya terpelihara dengan baik.
8. Kewajiban untuk percaya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
• Pasal 31 ayat (2) menyatakan bahwa “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistim pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang”.
• Pasal 32 menyatakan bahwa “Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia”.
Arti pesan yang terkandung adalah:
1. Hak memperoleh kesempatan pendidikan pada segala tingkat, baik umum maupun kejuruan.
2. Hak menikmati dan mengembangkan kebudayaan nasional dan daerah.
3. Kewajiban mematuhi peraturan-peraturan dalam bidang kependidikan.
4. Kewajiban memelihara alat-alat sekolah, kebersihan dan ketertibannya.
5. Kewajiban ikut menanggung biaya pendidikan.
6. Kewajiban memelihara kebudayaan nasional dan daerah.
Selain dinyatakan oleh pasal 31 dan 32, Hak dan Kewajiban warga negara tertuang pula pada pasal 29 ayat (2) yang menyatakan bahwa “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”. Arti pesannya adalah:
7. Hak untuk mengembangkan dan menyempurnakan hidup moral keagamaannya, sehingga di samping kehidupan materiil juga kehidupan spiritualnya terpelihara dengan baik.
8. Kewajiban untuk percaya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
c. Hak dan kewajiban dalam bidang Hankam
• Pasal 30 menyatakan,
bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan
negara”. Arti pesannya:
o bahwa setiap warga negara berhak dan wajib dalam usaha pembelaan negara.
o bahwa setiap warga negara berhak dan wajib dalam usaha pembelaan negara.
d Hak dan kewajiban dalam bidang Ekonomi
• Pasal 33 ayat (1), menyatakan, bahwa “Perekonomian disusun sebagai usaha
bersama berdasar atas azas kekeluargaan”.
• Pasal 33 ayat (2), menyatakan bahwa “Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”.
• Pasal 33 ayat (3), menyatakan bahwa “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.
• Pasal 34 menyatakan bahwa “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara”.
Arti pesannya adalah:
1. Hak memperoleh jaminan kesejahteraan ekonomi, misalnya dengan tersedianya barang dan jasa keperluan hidup yang terjangkau oleh daya beli rakyat.
2. Hak dipelihara oleh negara untuk fakir miskin dan anak-anak terlantar.
3. Kewajiban bekerja keras dan terarah untuk menggali dan mengolah berbagai sumber daya alam.
4. Kewajiban dalam mengembangkan kehidupan ekonomi yang berazaskan kekeluargaan, tidak merugikan kepentingan orang lain.
5. Kewajiban membantu negara dalam pembangunan misalnya membayar pajak tepat waktu.
• Pasal 33 ayat (2), menyatakan bahwa “Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”.
• Pasal 33 ayat (3), menyatakan bahwa “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.
• Pasal 34 menyatakan bahwa “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara”.
Arti pesannya adalah:
1. Hak memperoleh jaminan kesejahteraan ekonomi, misalnya dengan tersedianya barang dan jasa keperluan hidup yang terjangkau oleh daya beli rakyat.
2. Hak dipelihara oleh negara untuk fakir miskin dan anak-anak terlantar.
3. Kewajiban bekerja keras dan terarah untuk menggali dan mengolah berbagai sumber daya alam.
4. Kewajiban dalam mengembangkan kehidupan ekonomi yang berazaskan kekeluargaan, tidak merugikan kepentingan orang lain.
5. Kewajiban membantu negara dalam pembangunan misalnya membayar pajak tepat waktu.
Penjabaran lanjut mengenai hak dan kewajiban warga negara dituangkan dalam
berbagai peraturan perundang-undangan. Contoh hal dan kewajiban WNI dalam
bidang pendidikan pada pasal 31 dijabarkan kedalam UU No 20 tahun 2003 ttg
Sisdiknas. Disamping adanya hak dan kewajiban warga negara terhadap negara ,
dalam UUD 1945 hasil amandemen I telah dicantumkan adanya hak asasi manusia dan
kewajiban dasar manusia yaitu pada pasal 28 I – J UUD 1945.
Selain itu ditentukan pula hak dan kewajiban yang dimiliki negara terhadap
warga negara. Hak dan kewajiban negara terhadap warga negara pada dasarnya
merupakan kewajiban dan hak warga terhadap negara. Beberapa contoh kewajiban
negara adalah kewajiban negara untuk menjamin sistem hukum yang adil, kewajiban
negara untuk menjamin hak asasi warga negara , kewajiban negara untuk
mengembangkan sistem pendidikan nasional untuk rakyat, kewajiban negara memberi
jaminan sosial, kewajiban negara memberi kebebasan beribadah. Beberapa contoh
hak negara adalah hak negara untuk ditaati hukum dan pemerintahan, hak negara
untuk dibela, hak negara untuk menguasai bumi air dan kekeyaan untuk
kepentingan rakyat.
Terimkasih sudah berkunjung ke Blog Pengetahuan. Budayakan untuk berkomentar yang baik dan sesuai dengan materi postingan, komentar yang terlalu singkat kami anggap Spam dan tidak kami tanggapi
EmoticonEmoticon